{"title":"新的育儿法","authors":"Supriyanta Supriyanta","doi":"10.33061/jgz.v11i1.7396","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Paradigma baru penyelesaian tindak pidana anak dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak meliputi beberapa ketentuan dalam proses penyelesaian tindak pidana anak. Ada sejumlah hal baru dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu filosofi sistem peradilan pidana anak, ruang lingkup anak, usia pertanggungjawaban pidana anak, penghilangan kategori anak pidana, anak negara dan anak sipil, perubahan sebutan, pendekatan restorative justice, kewajiban proses diversi pada setiap tingkat pemeriksaan, penegasan hak anak dalam proses peradilan, pembatasan upaya perampasan kemerdekaan. \nFilosofi sistem peradilan pidana anak bergeser dari retributif justice, rehabilitasi kemudian restoratif justice yang menekankan pada upaya pemulihan keadaan, memperhatikan kepentingan korban dan pelaku, membuka ruang bagi pelaku dan korban untuk bertemu dengan tujuan ada kesempatan pelaku untuk mengungkapkan penyesalan pada korban dan sekaligus menunjukkan tanggungjawabnya, kesempatan korban untuk mengungkapkan perasaannya, mengurangi rasa permusuhan, mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat. \nKata Kunci: Paradigma, Tindak Pidana Anak , Restoratif Justice","PeriodicalId":269543,"journal":{"name":"Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan","volume":"54 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PARADIGMA BARU PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ANAK\",\"authors\":\"Supriyanta Supriyanta\",\"doi\":\"10.33061/jgz.v11i1.7396\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Paradigma baru penyelesaian tindak pidana anak dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak meliputi beberapa ketentuan dalam proses penyelesaian tindak pidana anak. Ada sejumlah hal baru dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu filosofi sistem peradilan pidana anak, ruang lingkup anak, usia pertanggungjawaban pidana anak, penghilangan kategori anak pidana, anak negara dan anak sipil, perubahan sebutan, pendekatan restorative justice, kewajiban proses diversi pada setiap tingkat pemeriksaan, penegasan hak anak dalam proses peradilan, pembatasan upaya perampasan kemerdekaan. \\nFilosofi sistem peradilan pidana anak bergeser dari retributif justice, rehabilitasi kemudian restoratif justice yang menekankan pada upaya pemulihan keadaan, memperhatikan kepentingan korban dan pelaku, membuka ruang bagi pelaku dan korban untuk bertemu dengan tujuan ada kesempatan pelaku untuk mengungkapkan penyesalan pada korban dan sekaligus menunjukkan tanggungjawabnya, kesempatan korban untuk mengungkapkan perasaannya, mengurangi rasa permusuhan, mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat. \\nKata Kunci: Paradigma, Tindak Pidana Anak , Restoratif Justice\",\"PeriodicalId\":269543,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan\",\"volume\":\"54 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-07-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33061/jgz.v11i1.7396\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33061/jgz.v11i1.7396","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Paradigma baru penyelesaian tindak pidana anak dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak meliputi beberapa ketentuan dalam proses penyelesaian tindak pidana anak. Ada sejumlah hal baru dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu filosofi sistem peradilan pidana anak, ruang lingkup anak, usia pertanggungjawaban pidana anak, penghilangan kategori anak pidana, anak negara dan anak sipil, perubahan sebutan, pendekatan restorative justice, kewajiban proses diversi pada setiap tingkat pemeriksaan, penegasan hak anak dalam proses peradilan, pembatasan upaya perampasan kemerdekaan.
Filosofi sistem peradilan pidana anak bergeser dari retributif justice, rehabilitasi kemudian restoratif justice yang menekankan pada upaya pemulihan keadaan, memperhatikan kepentingan korban dan pelaku, membuka ruang bagi pelaku dan korban untuk bertemu dengan tujuan ada kesempatan pelaku untuk mengungkapkan penyesalan pada korban dan sekaligus menunjukkan tanggungjawabnya, kesempatan korban untuk mengungkapkan perasaannya, mengurangi rasa permusuhan, mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat.
Kata Kunci: Paradigma, Tindak Pidana Anak , Restoratif Justice