Anto Kustanto
{"title":"Buruh dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran di Indonesia","authors":"Anto Kustanto","doi":"10.15294/islrev.v2i1.35147","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Buruh, harus kita mulai dengan menggambarkan variasi dalam hubungan buruh majikan dan manajemen. Pertanyaan yang mengemuka adalah dalam struktur-struktur lain apakah terdapat hubungan ketiga aspek itu secara ekonomis. Selama belahan pertama abad 19 muncul serikat buruh yang lebih khusus yaitu serikat buruh yang mulai tertarik pada upah serta pada kondisi kerja di mana menganggap diri mereka sebagai lawan dari kelas majikan (employing class). Hubungan buruh- majikan dan manajemen mensinergi dengan struktur politik masyarakat yang lebih besar dalam berbagai cara. Memasuki tahun 2019, Indonesia menghadapi tantangan yang tidak mudah di berbagai sektor pembangunan. Di bidang ketenagakerjaan misalnya, persoalan yang ada adalah bagaimana memberikan perlindungan hukum bagi pekerja migran. Sebagaimana dikutip dari catatan Migrant Care, setidaknya 278 buruh migran Indonesia terancam hukuman mati dan 59 diantaranya sudah vonis tetap selain yang 219 dalam proses hukum. Pemerintah Indonesia telah berniat untuk memberikan payung hukum terhadap Pekerja Migran, maka melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang merupakan perubahan dari Undang-Undang No. 39 tahun 2004, dimana UU Pekerja Migran Indonesia merupakan regulasi pertama terkait migrasi yang memberi ruang bagi masyarakat sipil untuk berpartisipasi. Pada pasal 32 ayat 2 menyebutkan dalam menghentikan dan/atau melarang penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana termaksud dalam ayat 1, dimana pemerintah pusat memperhatikan saran dan pertimbangan perwakilan Republik Indonesia, kementrian serta lembaga, perusahaan penempatan pekerja migran. Jika melihat beberapa butir pasal di dalam UU PPMI tersebut, sesungguhnya UU No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia telah mengalami banyak kemajuan dalam beberapa aspek. Namun, masih terdapat beberapa catatan kritis yang perlu menjadi perhatian kita, yakni dalam tataran implementasi hingga aturan pelaksanaannya kedepan. Walaupun pemerintah telah berusaha melakukan perlindungan terhadap para pekerja migranmelalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, namun tanpa gejala akan dirumuskannya aturan-aturan turunannya maka menyulitkan UU PPMI untuk diimplementasikan.","PeriodicalId":156893,"journal":{"name":"Indonesian State Law Review (ISLRev)","volume":"100 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-10-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian State Law Review (ISLRev)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15294/islrev.v2i1.35147","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

劳工,我们应该从描述雇主和管理工人关系的变化开始。唯一的问题是在其他结构中是否存在这三个方面的经济联系。在19世纪的第一世纪,一个更特殊的工会出现了,这个工会对工资和工作条件产生了兴趣,在这种情况下,他们认为自己是雇主阶级的对手。雇主和管理关系以各种方式与更大的社会政治结构协同作用。进入2019年,印度尼西亚在不同的发展领域面临着严峻的挑战。例如,在就业领域,问题是如何为农民工提供法律保护。正如Migrant Care的记录所引用的,至少有278名印尼移民工人被判处死刑,其中59人被判终身监禁,其中只有219人被判死刑。印尼政府打算给农民工,那么法律伞通过2017年18号法律关于保护移民工人的印度尼西亚(PPMI)是2004年第39号法律的变化,在印尼移民工人是监管法案第一次迁徙有关的民间社会参加提供空间。第32章第2节中提到的停止和/或禁止农民工中所包括的印尼第1节,放置在中央政府注意到印度尼西亚共和国代表建议和考虑,为农民工公司、机构部位置。如果看到几粒章号PPMI法案中,真正的法律。印尼18/2017关于保护移民工人已经经历了太多的一些方面的进步。然而,仍有一些重要的记录需要我们注意,那就是在执行规则之前的实施中。虽然政府一直在努力保护工人migranmelalui 2017年18号法律关于保护移民工人的印尼,但dirumuskannya衍生规则就没有症状PPMI法案很难实施。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Buruh dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran di Indonesia
Buruh, harus kita mulai dengan menggambarkan variasi dalam hubungan buruh majikan dan manajemen. Pertanyaan yang mengemuka adalah dalam struktur-struktur lain apakah terdapat hubungan ketiga aspek itu secara ekonomis. Selama belahan pertama abad 19 muncul serikat buruh yang lebih khusus yaitu serikat buruh yang mulai tertarik pada upah serta pada kondisi kerja di mana menganggap diri mereka sebagai lawan dari kelas majikan (employing class). Hubungan buruh- majikan dan manajemen mensinergi dengan struktur politik masyarakat yang lebih besar dalam berbagai cara. Memasuki tahun 2019, Indonesia menghadapi tantangan yang tidak mudah di berbagai sektor pembangunan. Di bidang ketenagakerjaan misalnya, persoalan yang ada adalah bagaimana memberikan perlindungan hukum bagi pekerja migran. Sebagaimana dikutip dari catatan Migrant Care, setidaknya 278 buruh migran Indonesia terancam hukuman mati dan 59 diantaranya sudah vonis tetap selain yang 219 dalam proses hukum. Pemerintah Indonesia telah berniat untuk memberikan payung hukum terhadap Pekerja Migran, maka melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang merupakan perubahan dari Undang-Undang No. 39 tahun 2004, dimana UU Pekerja Migran Indonesia merupakan regulasi pertama terkait migrasi yang memberi ruang bagi masyarakat sipil untuk berpartisipasi. Pada pasal 32 ayat 2 menyebutkan dalam menghentikan dan/atau melarang penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana termaksud dalam ayat 1, dimana pemerintah pusat memperhatikan saran dan pertimbangan perwakilan Republik Indonesia, kementrian serta lembaga, perusahaan penempatan pekerja migran. Jika melihat beberapa butir pasal di dalam UU PPMI tersebut, sesungguhnya UU No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia telah mengalami banyak kemajuan dalam beberapa aspek. Namun, masih terdapat beberapa catatan kritis yang perlu menjadi perhatian kita, yakni dalam tataran implementasi hingga aturan pelaksanaannya kedepan. Walaupun pemerintah telah berusaha melakukan perlindungan terhadap para pekerja migranmelalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, namun tanpa gejala akan dirumuskannya aturan-aturan turunannya maka menyulitkan UU PPMI untuk diimplementasikan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信