{"title":"Kegagalan Implementasi CEDAW di Brunei Darussalam Tahun 2014: Penerapan Sharia Penal Code","authors":"Annisa Nur Islamiyah","doi":"10.33005/JGP.V9I1.2410","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Peraturan yang terdapat pada norma internasional dapat mempengaruhi perilaku negara. namun dalam praktiknya, hal terbesar yang mempengaruhi perilaku negara dalam dunia internasional adalah ideologi negara sebagai identitas yang ingin dibentuk. Kiprah Brunei Darussalam didalam dunia internasional dibuktikan dengan upaya-upaya Brunei untuk ikut serta dalam konvensi atau dalam organisasi internasional. Brunei Darussalam merupakan salah satu negara yang mengaksesi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan pada tahun 2006. Dengan status Brunei sebagai negara pihak pada konvensi CEDAW seharusnya membuat Brunei dapat mengadopsi pasal-pasal CEDAW didalam kebijakannya. Namun, pada kasus sharia penal code ini dianggap bertolak belakang dengan nilai-nilai hak asasi manusia, yang dalam penelitian ini akan fokus pada hak-hak wanita. Penelitian ini akan mengidentifikasi kegagalan implementasi CEDAW di Brunei Darussalam dengan mengkaji perbedaan pasal yang terdapat pada sharia penal code dengan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW). Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data sekunder dan menggunakan teori domestic salience yang diusung oleh Andrew P. Cortell dan James W. Davis untuk menjawab faktor yang mempengaruhi kegagalan implementasi CEDAW di Brunei Darussalam. Hasil dari penelitian ini adalah MIB merupakan faktor utama yang mempengaruhi kondisi domestic Brunei yang berdampak pada gagalnya implementasi CEDAW karena menempati posisi Low Domestic Salience.","PeriodicalId":408602,"journal":{"name":"Global and Policy Journal of International Relations","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Global and Policy Journal of International Relations","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33005/JGP.V9I1.2410","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
国际规范的规定可能会影响国家的行为。但在实践中,影响国家国际行为的最大因素是国家希望塑造的身份意识形态。文莱·达鲁萨拉姆在国际社会的努力证明了文莱参与国际会议或组织的努力。文莱·达鲁萨拉姆是2006年废除任何形式歧视妇女公约的国家之一。鉴于文莱作为CEDAW大会各方的地位,文莱本应使文莱能够在其政策中采用CEDAW条款。然而,在sharia penal code案例中,这被认为与人权价值观背道而驰,人权价值研究将集中在妇女权利上。本研究将通过审查《伊斯兰反歧视法》(CEDAW)中CEDAW实施的章节差异,确定文莱Darussalam的失败。本研究采用了次级数据收集技术,采用安德鲁·P·科特尔(Andrew P. Cortell)和詹姆斯·W·戴维斯(James W。本研究发现,MIB是影响文莱家境条件的一个主要因素,这导致由于其在驯化方面处于不利地位而未能实现CEDAW。
Kegagalan Implementasi CEDAW di Brunei Darussalam Tahun 2014: Penerapan Sharia Penal Code
Peraturan yang terdapat pada norma internasional dapat mempengaruhi perilaku negara. namun dalam praktiknya, hal terbesar yang mempengaruhi perilaku negara dalam dunia internasional adalah ideologi negara sebagai identitas yang ingin dibentuk. Kiprah Brunei Darussalam didalam dunia internasional dibuktikan dengan upaya-upaya Brunei untuk ikut serta dalam konvensi atau dalam organisasi internasional. Brunei Darussalam merupakan salah satu negara yang mengaksesi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan pada tahun 2006. Dengan status Brunei sebagai negara pihak pada konvensi CEDAW seharusnya membuat Brunei dapat mengadopsi pasal-pasal CEDAW didalam kebijakannya. Namun, pada kasus sharia penal code ini dianggap bertolak belakang dengan nilai-nilai hak asasi manusia, yang dalam penelitian ini akan fokus pada hak-hak wanita. Penelitian ini akan mengidentifikasi kegagalan implementasi CEDAW di Brunei Darussalam dengan mengkaji perbedaan pasal yang terdapat pada sharia penal code dengan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW). Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data sekunder dan menggunakan teori domestic salience yang diusung oleh Andrew P. Cortell dan James W. Davis untuk menjawab faktor yang mempengaruhi kegagalan implementasi CEDAW di Brunei Darussalam. Hasil dari penelitian ini adalah MIB merupakan faktor utama yang mempengaruhi kondisi domestic Brunei yang berdampak pada gagalnya implementasi CEDAW karena menempati posisi Low Domestic Salience.