{"title":"乌卢武铉通过印尼乌卢武铉国家乌卢武铉学者委员会的法务透视基金为乌卢武铉提供资金","authors":"Roanna Davin Pamungkas, W. Wage","doi":"10.30595/ajsi.v1i1.9103","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pembiayaan umrah melalui dana talangan merupakan suatu produk yang dikeluarkan oleh beberapa lembaga keuangan syariah, termasuk PT. Federal International Finance (Amitra). Pembiayaan umrah melalui dana talangan umrah ini menggunakan akad ijarah multijasa, dengan mengacu pada Fatwa DSN MUI No. 09/DSN-MUI/VI/2000 tentang Pembiayaan Ijarah dan Fatwa DSN MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang pembiayaan multijasa.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pembiayaan umrah melalui dana talangan di PT. Federal International Finance (Amitra) serta analisis perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Jenis penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan in-depth interview, observasi serta dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis induktif.Berdasarkan hasil penelitian, dalam mekanisme pembiayaan umrah, nasabah berkewajiban menyerahkan uang muka sebesar 20% dari harga paket umrah dengan tambahan biaya registrasi. Ujrah yang didapatkan berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak menetapkan adanya denda dan agunan. Analisis perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia pada pembiayaan umrah di PT. Federal International Finance (Amitra) belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam fatwa, yaitu adanya jahalah (ketidaktahuan) mengenai biaya administrasi dan kurangnya kemampuan analis pembiayaan.","PeriodicalId":174186,"journal":{"name":"Alhamra Jurnal Studi Islam","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-11-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Pembiayaan Umroh Melalui Dana Talangan Umroh Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia\",\"authors\":\"Roanna Davin Pamungkas, W. Wage\",\"doi\":\"10.30595/ajsi.v1i1.9103\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pembiayaan umrah melalui dana talangan merupakan suatu produk yang dikeluarkan oleh beberapa lembaga keuangan syariah, termasuk PT. Federal International Finance (Amitra). Pembiayaan umrah melalui dana talangan umrah ini menggunakan akad ijarah multijasa, dengan mengacu pada Fatwa DSN MUI No. 09/DSN-MUI/VI/2000 tentang Pembiayaan Ijarah dan Fatwa DSN MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang pembiayaan multijasa.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pembiayaan umrah melalui dana talangan di PT. Federal International Finance (Amitra) serta analisis perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Jenis penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan in-depth interview, observasi serta dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis induktif.Berdasarkan hasil penelitian, dalam mekanisme pembiayaan umrah, nasabah berkewajiban menyerahkan uang muka sebesar 20% dari harga paket umrah dengan tambahan biaya registrasi. Ujrah yang didapatkan berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak menetapkan adanya denda dan agunan. Analisis perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia pada pembiayaan umrah di PT. Federal International Finance (Amitra) belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam fatwa, yaitu adanya jahalah (ketidaktahuan) mengenai biaya administrasi dan kurangnya kemampuan analis pembiayaan.\",\"PeriodicalId\":174186,\"journal\":{\"name\":\"Alhamra Jurnal Studi Islam\",\"volume\":\"10 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-11-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Alhamra Jurnal Studi Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30595/ajsi.v1i1.9103\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Alhamra Jurnal Studi Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30595/ajsi.v1i1.9103","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
乌拉通过救助资金融资是几家伊斯兰金融机构的产品,包括PT. Federal International Finance (Amitra)。利用umrah通过流动资金提供的umrah融资是使用阿卡德语进行的,它提到了bar Fatwa DSN mei - 09/DSN mei - VI/2000关于掠夺和Fatwa DSN MUI/VIII/2004关于多服务融资的内容。本研究旨在了解通过PT. Federal International Finance (Amitra)的纾热资金以及印尼乌学者委员会(national council of ulsis)的法务观点分析乌拉金融(umrah)的做法。这种研究是描述性质的。数据收集技术采用内部面试、观察和文档。通过归纳分析进行本研究中的数据分析。根据这项研究,在乌拉的融资机制中,客户有义务支付乌拉包裹价格的20%,并增加登记费用。Ujrah是基于自愿协议获得的,没有规定任何形式的罚款和抵押品。伊斯兰国家学者理事会关于其在PT. Federal International Finance (Amitra)上的umrah (umrah)融资的观点分析还没有完全达到《Fatwa》的全部要求,即对行政成本和财务分析能力的不了解。
Pembiayaan Umroh Melalui Dana Talangan Umroh Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Pembiayaan umrah melalui dana talangan merupakan suatu produk yang dikeluarkan oleh beberapa lembaga keuangan syariah, termasuk PT. Federal International Finance (Amitra). Pembiayaan umrah melalui dana talangan umrah ini menggunakan akad ijarah multijasa, dengan mengacu pada Fatwa DSN MUI No. 09/DSN-MUI/VI/2000 tentang Pembiayaan Ijarah dan Fatwa DSN MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang pembiayaan multijasa.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pembiayaan umrah melalui dana talangan di PT. Federal International Finance (Amitra) serta analisis perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Jenis penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan in-depth interview, observasi serta dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis induktif.Berdasarkan hasil penelitian, dalam mekanisme pembiayaan umrah, nasabah berkewajiban menyerahkan uang muka sebesar 20% dari harga paket umrah dengan tambahan biaya registrasi. Ujrah yang didapatkan berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak menetapkan adanya denda dan agunan. Analisis perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia pada pembiayaan umrah di PT. Federal International Finance (Amitra) belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam fatwa, yaitu adanya jahalah (ketidaktahuan) mengenai biaya administrasi dan kurangnya kemampuan analis pembiayaan.