{"title":"PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN OLEH PANGLIMA LAOT DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar)","authors":"M. Ula, M. Abdullah","doi":"10.22373/legitimasi.v10i2.11346","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Panglima laot merupakan sebuah lembaga adat yang mempunyai kewenangan menyelesaikan kasus tindak pidana ringan menurut Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008. Ada tiga jenis perkara yang dapat diselesaikan oleh panglima laot yaitu: perkara perselisihan, perkara adat laot dan perkara pelanggaran. Sehingga ada tiga rumusan masalah dalam penelitian ini, pertama: apa saja jenis-jenis tindak pidana ringan yang terjadi di Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh besar, kedua: bagaimana penyelesaian tindak pidana ringan oleh panglima laot di Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar, dan ketiga: bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap penyelesaian tindak pidana ringan oleh Panglima Laot. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan metode deskriptif analisis dengan pedekatan kualitatif, yaitu dengan cara melihat peran Pangima Laot dalam menyelesaikan bentuk perselisihan yang terjadi di laut, yang kemudian dijelaskan secara sistematis mengenai data-data yang diperoleh dalam penelitian berdasarkan tinjauan dari rumusan masalah. Adapun hasil dari penelitian ini adalah ada tiga jenis tindak pidana ringan yang terjadi di Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten aceh Besar yaitu: kasus pemukulan, kasus peupok jaloe dan kasus kapal semen padang menabrak perahu nelayan. Selanjutnya peran yang dilakukan oleh panglima laot dalam menyelesaikan perselisihan di laot dengan cara damai dan musyawarah, dan apabila ada pihak yang tidak setuju di selesaikan secara adat laot, maka akan dilimpahkan kepada kepolisian. Dalam hukum Islam hukuman yang dijatuhkan terhadap orang yang melakukan tindak pidana ringan pemukulan adalah qishash diyat. Qishash sebagai hukuman pokok dan diyat sebagai hukuman pengganti yaitu seratus ekor unta dan hukuman nya sudah di tentukan oleh syara’. ","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"50 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/legitimasi.v10i2.11346","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN OLEH PANGLIMA LAOT DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar)
Panglima laot merupakan sebuah lembaga adat yang mempunyai kewenangan menyelesaikan kasus tindak pidana ringan menurut Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008. Ada tiga jenis perkara yang dapat diselesaikan oleh panglima laot yaitu: perkara perselisihan, perkara adat laot dan perkara pelanggaran. Sehingga ada tiga rumusan masalah dalam penelitian ini, pertama: apa saja jenis-jenis tindak pidana ringan yang terjadi di Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh besar, kedua: bagaimana penyelesaian tindak pidana ringan oleh panglima laot di Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar, dan ketiga: bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap penyelesaian tindak pidana ringan oleh Panglima Laot. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan metode deskriptif analisis dengan pedekatan kualitatif, yaitu dengan cara melihat peran Pangima Laot dalam menyelesaikan bentuk perselisihan yang terjadi di laut, yang kemudian dijelaskan secara sistematis mengenai data-data yang diperoleh dalam penelitian berdasarkan tinjauan dari rumusan masalah. Adapun hasil dari penelitian ini adalah ada tiga jenis tindak pidana ringan yang terjadi di Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten aceh Besar yaitu: kasus pemukulan, kasus peupok jaloe dan kasus kapal semen padang menabrak perahu nelayan. Selanjutnya peran yang dilakukan oleh panglima laot dalam menyelesaikan perselisihan di laot dengan cara damai dan musyawarah, dan apabila ada pihak yang tidak setuju di selesaikan secara adat laot, maka akan dilimpahkan kepada kepolisian. Dalam hukum Islam hukuman yang dijatuhkan terhadap orang yang melakukan tindak pidana ringan pemukulan adalah qishash diyat. Qishash sebagai hukuman pokok dan diyat sebagai hukuman pengganti yaitu seratus ekor unta dan hukuman nya sudah di tentukan oleh syara’.