{"title":"在判决刑事案件时,“质疑”正义","authors":"Bahri Yamin, Ady Supryadi, F. Fahrurrozi","doi":"10.36679/ulr.v5i2.8","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi irah-irah “demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa” pada setiap putusan pengadilan perkara pidana sebagai salah satu dasar bagi hakim dalam memutuskan perkara secara adil. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan kasus. Kesimpulan dari isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah:syarat yang harus dipenuhi jika irah-irah demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa pada bagian kepala putusan perkara pidana tetap dipertahankan yaitu: a), Hakim harus memiliki moralitas dan komitmen. b), Putusan Hakim harus dapat diterima. c),Putusan hakim sedapat mungkin tidak diajukan upaya hukum. d), Putusan Hakim harus bernuansa keadilan. e), Putusan hakim harus bernilai Ketuhanan.","PeriodicalId":257407,"journal":{"name":"Unizar Law Review","volume":"57 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"“Mempertanyakan” Irah-Irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Dalam Putusan Perkara Pidana\",\"authors\":\"Bahri Yamin, Ady Supryadi, F. Fahrurrozi\",\"doi\":\"10.36679/ulr.v5i2.8\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi irah-irah “demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa” pada setiap putusan pengadilan perkara pidana sebagai salah satu dasar bagi hakim dalam memutuskan perkara secara adil. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan kasus. Kesimpulan dari isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah:syarat yang harus dipenuhi jika irah-irah demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa pada bagian kepala putusan perkara pidana tetap dipertahankan yaitu: a), Hakim harus memiliki moralitas dan komitmen. b), Putusan Hakim harus dapat diterima. c),Putusan hakim sedapat mungkin tidak diajukan upaya hukum. d), Putusan Hakim harus bernuansa keadilan. e), Putusan hakim harus bernilai Ketuhanan.\",\"PeriodicalId\":257407,\"journal\":{\"name\":\"Unizar Law Review\",\"volume\":\"57 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-11-16\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Unizar Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36679/ulr.v5i2.8\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Unizar Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36679/ulr.v5i2.8","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
“Mempertanyakan” Irah-Irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Dalam Putusan Perkara Pidana
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi irah-irah “demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa” pada setiap putusan pengadilan perkara pidana sebagai salah satu dasar bagi hakim dalam memutuskan perkara secara adil. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan kasus. Kesimpulan dari isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah:syarat yang harus dipenuhi jika irah-irah demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa pada bagian kepala putusan perkara pidana tetap dipertahankan yaitu: a), Hakim harus memiliki moralitas dan komitmen. b), Putusan Hakim harus dapat diterima. c),Putusan hakim sedapat mungkin tidak diajukan upaya hukum. d), Putusan Hakim harus bernuansa keadilan. e), Putusan hakim harus bernilai Ketuhanan.