在全球和国家一级的死刑犯存在的过程中,《反罪主义与再罚》的结构

Saharuddin Daming
{"title":"在全球和国家一级的死刑犯存在的过程中,《反罪主义与再罚》的结构","authors":"Saharuddin Daming","doi":"10.58823/jham.v8i8.74","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan hak asasi manusia (HAM) atau sebaliknya menegakkan  HAM berbasis hukum  dan  keadilan   merupakan  cita-cita masyarakat demokratis.  Namun  harapan  tersebut  belum  dapat  terwujud  secara penuh  akibat tantangan  secara multi dimensional datang silih berganti. Salah satu persoalan HAM versus keadilan yang kini menjadi polemik besar adalah pidana mati. Isu ini membelah pendapat publik antara pro dan kontra dengan masing-masing argumentasi disandarkan pada dalil yang bersifat rasional dan empiris.Kubu yang menolak pidana mati, merujuk pada prinsip HAM khususnya hak hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi, dicabut apalagi dirampas oleh siapapun dan dalam keadaan apapun. Hak tersebut merupakan anugerah Tuhan yang Maha Esa sehingga manusia tak dapat mencabut atas nama hukum sekalipun seperti yang tercermin dalam lembaga pidana mati. Melalui gerakan abolisionis, mereka menggalang kekuatan untuk berjuang menghapus  pidana mati  dalam  sistiem hukum  di seluruh dunia termasuk Indonesia.Sebaliknya kubu yang mendukung pidana mati juga mengacu pada prinsip HAM terutama pada  aspek  kewajiban  asasi yang  melekat  pada  setiap  manusia.  Ketika  seseorang melakukan  kejahatan yang sangat keji dan sadis misalnya maka ia telah melanggar hak asasi orang lain sekaligus melanggar kewajiban asasinya. Jika ia dijatuhi pidana mati oleh pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku, maka hal tersebut merupakan tanggungjawab yang harus ia tunaikan demi keadilan sebagai bagian penting dari HAM.Dalam hal ini bukan hanya terpidana yang perlu mendapat  perlindungan HAM tetapi korban dan  keluarganya maupun  masyarakat  secara luas juga memiliki  HAM yang harus ditegakkan  secara adil. Kubu ini juga melakukan  gerakan retensionisme untuk mempertahankan lembaga pidana mati dalam sistem hukum yang berlaku. Menghapus pidana mati menurut mereka berarti membiarkan  terjadinya pelanggaran HAM baru yang lebih serius sekaligus mencabut perasaan keadilan dari akar budaya hukum yang harus dihormati oleh siapapun.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2016-03-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"6","resultStr":"{\"title\":\"Konfigurasi Pertarungan Abolisionisme Versus Retensionisme Dalam Diskursus Keberadaan Lembaga Pidana Mati Di Tingkat Global Dan Nasional\",\"authors\":\"Saharuddin Daming\",\"doi\":\"10.58823/jham.v8i8.74\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan hak asasi manusia (HAM) atau sebaliknya menegakkan  HAM berbasis hukum  dan  keadilan   merupakan  cita-cita masyarakat demokratis.  Namun  harapan  tersebut  belum  dapat  terwujud  secara penuh  akibat tantangan  secara multi dimensional datang silih berganti. Salah satu persoalan HAM versus keadilan yang kini menjadi polemik besar adalah pidana mati. Isu ini membelah pendapat publik antara pro dan kontra dengan masing-masing argumentasi disandarkan pada dalil yang bersifat rasional dan empiris.Kubu yang menolak pidana mati, merujuk pada prinsip HAM khususnya hak hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi, dicabut apalagi dirampas oleh siapapun dan dalam keadaan apapun. Hak tersebut merupakan anugerah Tuhan yang Maha Esa sehingga manusia tak dapat mencabut atas nama hukum sekalipun seperti yang tercermin dalam lembaga pidana mati. Melalui gerakan abolisionis, mereka menggalang kekuatan untuk berjuang menghapus  pidana mati  dalam  sistiem hukum  di seluruh dunia termasuk Indonesia.Sebaliknya kubu yang mendukung pidana mati juga mengacu pada prinsip HAM terutama pada  aspek  kewajiban  asasi yang  melekat  pada  setiap  manusia.  Ketika  seseorang melakukan  kejahatan yang sangat keji dan sadis misalnya maka ia telah melanggar hak asasi orang lain sekaligus melanggar kewajiban asasinya. Jika ia dijatuhi pidana mati oleh pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku, maka hal tersebut merupakan tanggungjawab yang harus ia tunaikan demi keadilan sebagai bagian penting dari HAM.Dalam hal ini bukan hanya terpidana yang perlu mendapat  perlindungan HAM tetapi korban dan  keluarganya maupun  masyarakat  secara luas juga memiliki  HAM yang harus ditegakkan  secara adil. Kubu ini juga melakukan  gerakan retensionisme untuk mempertahankan lembaga pidana mati dalam sistem hukum yang berlaku. Menghapus pidana mati menurut mereka berarti membiarkan  terjadinya pelanggaran HAM baru yang lebih serius sekaligus mencabut perasaan keadilan dari akar budaya hukum yang harus dihormati oleh siapapun.\",\"PeriodicalId\":404941,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hak Asasi Manusia\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2016-03-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"6\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hak Asasi Manusia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58823/jham.v8i8.74\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hak Asasi Manusia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58823/jham.v8i8.74","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 6

摘要

以人权为基础的法律和正义维护或以法律为基础的人权和正义是民主社会的理想。但这种希望还没有完全实现,因为它是一个连续的多方面挑战。现在流行的主要话题是死刑。这个问题将利弊和利弊的公众意见分为理性和经验基础。反对死刑的一方,特别是人权原则,认为生命的权利是不可剥夺的,更不用说被任何人或任何情况剥夺了。这种权利是全能上帝的礼物,即使在死囚区,人们也不能以法律的名义废除这种权利。通过反主流主义运动,他们正在争取在包括印度尼西亚在内的全球法律体系中消灭死刑的权力。另一方面,支持死刑的阵营也指的是人权原则,主要是每个人与生俱来的人权方面。例如,当一个人犯下如此残忍和残忍的罪行时,他侵犯了他人的人权,也侵犯了自己的人权。如果他是根据现行法律被法院判处死刑的,那么作为人权的一个重要组成部分,他必须为正义而承担责任。在这种情况下,不仅罪犯需要得到人权的保护,而且受害者、他的家庭和整个社会都必须得到公正的维护。这座堡垒还发起了一场保留主义运动,以在现行的法律体系中维护死刑的刑罚制度。在他们看来,消除死刑意味着允许更严重的新的侵犯人权行为,从而剥夺任何一个人都应该尊重的法律文化的根本意义。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Konfigurasi Pertarungan Abolisionisme Versus Retensionisme Dalam Diskursus Keberadaan Lembaga Pidana Mati Di Tingkat Global Dan Nasional
Menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan hak asasi manusia (HAM) atau sebaliknya menegakkan  HAM berbasis hukum  dan  keadilan   merupakan  cita-cita masyarakat demokratis.  Namun  harapan  tersebut  belum  dapat  terwujud  secara penuh  akibat tantangan  secara multi dimensional datang silih berganti. Salah satu persoalan HAM versus keadilan yang kini menjadi polemik besar adalah pidana mati. Isu ini membelah pendapat publik antara pro dan kontra dengan masing-masing argumentasi disandarkan pada dalil yang bersifat rasional dan empiris.Kubu yang menolak pidana mati, merujuk pada prinsip HAM khususnya hak hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi, dicabut apalagi dirampas oleh siapapun dan dalam keadaan apapun. Hak tersebut merupakan anugerah Tuhan yang Maha Esa sehingga manusia tak dapat mencabut atas nama hukum sekalipun seperti yang tercermin dalam lembaga pidana mati. Melalui gerakan abolisionis, mereka menggalang kekuatan untuk berjuang menghapus  pidana mati  dalam  sistiem hukum  di seluruh dunia termasuk Indonesia.Sebaliknya kubu yang mendukung pidana mati juga mengacu pada prinsip HAM terutama pada  aspek  kewajiban  asasi yang  melekat  pada  setiap  manusia.  Ketika  seseorang melakukan  kejahatan yang sangat keji dan sadis misalnya maka ia telah melanggar hak asasi orang lain sekaligus melanggar kewajiban asasinya. Jika ia dijatuhi pidana mati oleh pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku, maka hal tersebut merupakan tanggungjawab yang harus ia tunaikan demi keadilan sebagai bagian penting dari HAM.Dalam hal ini bukan hanya terpidana yang perlu mendapat  perlindungan HAM tetapi korban dan  keluarganya maupun  masyarakat  secara luas juga memiliki  HAM yang harus ditegakkan  secara adil. Kubu ini juga melakukan  gerakan retensionisme untuk mempertahankan lembaga pidana mati dalam sistem hukum yang berlaku. Menghapus pidana mati menurut mereka berarti membiarkan  terjadinya pelanggaran HAM baru yang lebih serius sekaligus mencabut perasaan keadilan dari akar budaya hukum yang harus dihormati oleh siapapun.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信