Zia Aisya Helfinia, Martinus Robert Hutauruk, Agus Riyanto
{"title":"根据财政部长101 - 2016年度员工税务政策规定,对PPh 21的计算和应用进行分析","authors":"Zia Aisya Helfinia, Martinus Robert Hutauruk, Agus Riyanto","doi":"10.24903/obor.v4i1.1336","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan PPh 21 sebelum dan sesudah diterapkannya PMK Nomor 101 tahun 2016 serta untuk mengetahui dampak penerapan PMK Nomor 101/2016 tersebut. PPh 21 merupakan pajak terutang atas penghasilan yang menjadi kewajiban wajib pajak untuk membayarnya. Penghasilan yang dimaksud berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan penghasilan lain yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Metode penelitian yang dipakai yaitu metode deskriptif, metode analisis yang dipakai yaitu dengan menggunakan rumus perhitungan PPh 21, tehnik pengumpulan data yang dipakai yaitu penelitian kepustakaan, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitiannya yaitu terdapat perbedaan dan dampak yang spesifik atas PPh 21 terutang antara perhitungan sebelum dan sesudah diterapkannya PMK Nomor 101 Tahun 2016.","PeriodicalId":153418,"journal":{"name":"OBOR: Oikonomia Borneo","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ANALISIS PERHITUNGAN DAN PENERAPAN PPh 21 SESUAI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/2016 TERKAIT KEBIJAKAN PAJAK KARYAWAN\",\"authors\":\"Zia Aisya Helfinia, Martinus Robert Hutauruk, Agus Riyanto\",\"doi\":\"10.24903/obor.v4i1.1336\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan PPh 21 sebelum dan sesudah diterapkannya PMK Nomor 101 tahun 2016 serta untuk mengetahui dampak penerapan PMK Nomor 101/2016 tersebut. PPh 21 merupakan pajak terutang atas penghasilan yang menjadi kewajiban wajib pajak untuk membayarnya. Penghasilan yang dimaksud berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan penghasilan lain yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Metode penelitian yang dipakai yaitu metode deskriptif, metode analisis yang dipakai yaitu dengan menggunakan rumus perhitungan PPh 21, tehnik pengumpulan data yang dipakai yaitu penelitian kepustakaan, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitiannya yaitu terdapat perbedaan dan dampak yang spesifik atas PPh 21 terutang antara perhitungan sebelum dan sesudah diterapkannya PMK Nomor 101 Tahun 2016.\",\"PeriodicalId\":153418,\"journal\":{\"name\":\"OBOR: Oikonomia Borneo\",\"volume\":\"16 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-04-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"OBOR: Oikonomia Borneo\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24903/obor.v4i1.1336\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"OBOR: Oikonomia Borneo","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24903/obor.v4i1.1336","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
ANALISIS PERHITUNGAN DAN PENERAPAN PPh 21 SESUAI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/2016 TERKAIT KEBIJAKAN PAJAK KARYAWAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan PPh 21 sebelum dan sesudah diterapkannya PMK Nomor 101 tahun 2016 serta untuk mengetahui dampak penerapan PMK Nomor 101/2016 tersebut. PPh 21 merupakan pajak terutang atas penghasilan yang menjadi kewajiban wajib pajak untuk membayarnya. Penghasilan yang dimaksud berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan penghasilan lain yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Metode penelitian yang dipakai yaitu metode deskriptif, metode analisis yang dipakai yaitu dengan menggunakan rumus perhitungan PPh 21, tehnik pengumpulan data yang dipakai yaitu penelitian kepustakaan, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitiannya yaitu terdapat perbedaan dan dampak yang spesifik atas PPh 21 terutang antara perhitungan sebelum dan sesudah diterapkannya PMK Nomor 101 Tahun 2016.