{"title":"TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KAWASAN TANPA ROKOK DI KOTA MANADO","authors":"D. John","doi":"10.35796/les.v9i1.32058","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pernyataan bahwa rokok berdampak buruk bagi kesehatan juga sudah jelas disebutkan pada Konsideran huruf a dan b Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188 Tahun 2011/MENKES/PB/I/No. 7 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa asap rokok terbukti dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok. Bahwa dalam rangka melindungi individu, masyarakat dan lingkungan terhadap paparan asap rokok, pemerintah daerah perlu menetapkan kawasan tanpa rokok. Di Provinsi Sulawesi Utara, khususnya di Kota Manado, pemerintah daerah telah menerapkan kebijakan hukum tentang kawasan tanpa rokok melalui Peraturan Daerah Kota Manado No. 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Gubernur Sulut No. 31 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan hukum terhadap kawasan tanpa rokok menurut peraturan perundang – undangan serta bagaimana penerapan kebijakan hukum tentang kawasan tanpa rokok di Kota Manado. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian yuridis normatif, yaitu dengan melakukan pendekatan kepada peraturan perundang – undangan dan konsep – konsep. Hasil penelitian menunjukkan. Pengaturan terhadap kawasan tanpa rokok dapat didapati pada Pasal 115 Undang – Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, serta Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Penerapan kebijakan hukum tentang kawasan tanpa rokok di Kota Manado didapati adanya kekosongan hukum, dalam hal ini tidak adanya Peraturan Walikota mengenai pembentukan Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok guna menerapkan peraturan daerah tersebut.Kata kunci : rokok; kawasan tanpa rokok; Kota Manado;","PeriodicalId":428478,"journal":{"name":"LEX ET SOCIETATIS","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-01-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"LEX ET SOCIETATIS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35796/les.v9i1.32058","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
在2011年至188年的《健康部长和内政部长》(MENKES/PB/I/No)对香烟有害健康的调查中,有关香烟对健康影响的说法也很清楚。2011年7日,有人指出,香烟烟雾被证明对个人、社会和环境有害,因此需要采取预防二手烟的措施。为了保护个人、社区和环境不受吸烟烟雾的影响,地方政府需要建立一个不吸烟的地区。在北苏拉威西省,特别是在马纳多市,地方政府通过2017年马纳多市5号省政府对无烟地区实施了有关无烟地区的法律政策。本文旨在根据《条例》解释无烟地区的法律安排——邀请,以及如何适用马纳多市无烟地区的法律政策。作者使用的研究类型是规范法律研究,即通过对法律规则——邀请和概念——的研究。研究表明。设置对禁烟地区可以发现的第115章邀请——邀请2009年第36号关于健康,卫生部长和内政部长条例第188 / MENKES / PB / I / 7号2011年2011年关于禁烟地区执行手册,以及安全的政府规定2012年第109号Adktif的物质的成分对健康烟草产品。马纳多市对无烟地区的法律政策的实施被发现是一个法律真空,这是市长对建立一个无烟区域执法特别工作组来执行该区域法规的缺乏规定。关键词:香烟;无烟区;马纳多城;
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KAWASAN TANPA ROKOK DI KOTA MANADO
Pernyataan bahwa rokok berdampak buruk bagi kesehatan juga sudah jelas disebutkan pada Konsideran huruf a dan b Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188 Tahun 2011/MENKES/PB/I/No. 7 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa asap rokok terbukti dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok. Bahwa dalam rangka melindungi individu, masyarakat dan lingkungan terhadap paparan asap rokok, pemerintah daerah perlu menetapkan kawasan tanpa rokok. Di Provinsi Sulawesi Utara, khususnya di Kota Manado, pemerintah daerah telah menerapkan kebijakan hukum tentang kawasan tanpa rokok melalui Peraturan Daerah Kota Manado No. 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Gubernur Sulut No. 31 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan hukum terhadap kawasan tanpa rokok menurut peraturan perundang – undangan serta bagaimana penerapan kebijakan hukum tentang kawasan tanpa rokok di Kota Manado. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian yuridis normatif, yaitu dengan melakukan pendekatan kepada peraturan perundang – undangan dan konsep – konsep. Hasil penelitian menunjukkan. Pengaturan terhadap kawasan tanpa rokok dapat didapati pada Pasal 115 Undang – Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, serta Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Penerapan kebijakan hukum tentang kawasan tanpa rokok di Kota Manado didapati adanya kekosongan hukum, dalam hal ini tidak adanya Peraturan Walikota mengenai pembentukan Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok guna menerapkan peraturan daerah tersebut.Kata kunci : rokok; kawasan tanpa rokok; Kota Manado;