伊斯兰微金融机构融资风险产品管理的比较研究

Rahmani Timorita Yulianti, Abiyajid Bustami, Nur Atiqoh, Rati Anjellah
{"title":"伊斯兰微金融机构融资风险产品管理的比较研究","authors":"Rahmani Timorita Yulianti, Abiyajid Bustami, Nur Atiqoh, Rati Anjellah","doi":"10.30997/JSEI.V4I1.1060","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Risiko adalah suatu akibat yang tidak dapat dihilangkan dari kegiatan bisnis, tetapi dapat diminimalisir dengan menerapkan manajemen risiko. Tujuan penelitian ini adalah mendiskripsikan perbandingan penerapan manajemen risiko antara produk pembiayaan murabahah dan mudharabah di Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan istrumen penelitian wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan manajemen risiko pada pembiayaan murabahah dan mudharabah memiliki kesamaan dalam prosesnya. Penerapan manajemen risiko di kedua skim pembiayaan ini sama-sama dimulai dari proses identifikasi risiko, evaluasi dan pengukuran risiko, dan diakhiri dengan pengelolaan risiko. Dalam pelaksanaannya, penerapan manajemen risiko di kedua skim ini memiliki perbedaan. Dalam pembiayaan murabahah, identifikasi risiko dilakukan sebagai langkah pertama dalam manajemen risiko. Pengukuran risiko dilakukan sebagai dasar tolak ukur untuk memahami signifikansi akibat kerugian yang akan ditimbulkan oleh suatu risiko. Evaluasi risiko dilakukan untuk mengontrol atau mengawasi sejauh mana penanganan risiko yang telah dilakukan agar tidak timbul risiko kembali. Pengelolaan risiko dilakukan dengan cara pendampingan, pemberian modal kembali, perpanjangan jangka waktu pengembalian, pengembalian pokok, pemberian peringatan, sita jaminan, pencarian nasabah, dan hapus buku atau hapus tagih. Sedangkan dalam pembiayaan mudharabah, identifikasi risiko dilakukan pada saat awal permohonan pembiayaan mudharabah, dan saat melakukan survei sebelum realisasi pembiayaan mudharabah. Pengukuran risiko dilakukan dengan menggunakan sistem manajemen informasi yang terintegrasi melalui software integrated micro banking system (IBS). Evaluasi risiko dilakukan melalui data dalam sistem pembukuan melalui IBS, dan survei kepada anggota pembiayaan mudharabah. Pengelolaan risiko yang sudah terjadi dilakukan dengan cara memberikan penjelasan, pemberian kelonggaran waktu pengembalian, membayar pokok, dan penyitaan jaminan.","PeriodicalId":225685,"journal":{"name":"JURNAL SYARIKAH : JURNAL EKONOMI ISLAM","volume":"49 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-08-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"5","resultStr":"{\"title\":\"STUDI KOMPARASI PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PRODUK PEMBIAYAAN DI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH\",\"authors\":\"Rahmani Timorita Yulianti, Abiyajid Bustami, Nur Atiqoh, Rati Anjellah\",\"doi\":\"10.30997/JSEI.V4I1.1060\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Risiko adalah suatu akibat yang tidak dapat dihilangkan dari kegiatan bisnis, tetapi dapat diminimalisir dengan menerapkan manajemen risiko. Tujuan penelitian ini adalah mendiskripsikan perbandingan penerapan manajemen risiko antara produk pembiayaan murabahah dan mudharabah di Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan istrumen penelitian wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan manajemen risiko pada pembiayaan murabahah dan mudharabah memiliki kesamaan dalam prosesnya. Penerapan manajemen risiko di kedua skim pembiayaan ini sama-sama dimulai dari proses identifikasi risiko, evaluasi dan pengukuran risiko, dan diakhiri dengan pengelolaan risiko. Dalam pelaksanaannya, penerapan manajemen risiko di kedua skim ini memiliki perbedaan. Dalam pembiayaan murabahah, identifikasi risiko dilakukan sebagai langkah pertama dalam manajemen risiko. Pengukuran risiko dilakukan sebagai dasar tolak ukur untuk memahami signifikansi akibat kerugian yang akan ditimbulkan oleh suatu risiko. Evaluasi risiko dilakukan untuk mengontrol atau mengawasi sejauh mana penanganan risiko yang telah dilakukan agar tidak timbul risiko kembali. Pengelolaan risiko dilakukan dengan cara pendampingan, pemberian modal kembali, perpanjangan jangka waktu pengembalian, pengembalian pokok, pemberian peringatan, sita jaminan, pencarian nasabah, dan hapus buku atau hapus tagih. Sedangkan dalam pembiayaan mudharabah, identifikasi risiko dilakukan pada saat awal permohonan pembiayaan mudharabah, dan saat melakukan survei sebelum realisasi pembiayaan mudharabah. Pengukuran risiko dilakukan dengan menggunakan sistem manajemen informasi yang terintegrasi melalui software integrated micro banking system (IBS). Evaluasi risiko dilakukan melalui data dalam sistem pembukuan melalui IBS, dan survei kepada anggota pembiayaan mudharabah. Pengelolaan risiko yang sudah terjadi dilakukan dengan cara memberikan penjelasan, pemberian kelonggaran waktu pengembalian, membayar pokok, dan penyitaan jaminan.\",\"PeriodicalId\":225685,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL SYARIKAH : JURNAL EKONOMI ISLAM\",\"volume\":\"49 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-08-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"5\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL SYARIKAH : JURNAL EKONOMI ISLAM\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30997/JSEI.V4I1.1060\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL SYARIKAH : JURNAL EKONOMI ISLAM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30997/JSEI.V4I1.1060","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 5

摘要

风险是一种不可消除的商业活动的结果,但通过使用风险管理可以最小化。本研究的目的是在伊斯兰微金融机构的malbahah融资产品和mudharabah之间进行详细的风险管理比较。本研究是一种定性研究,有访谈研究结构和文献记载。研究结果表明,将风险管理应用于murabahah融资和mudharabah融资有一个共同点。在这两种融资过程中,风险管理的应用都从风险认同、风险评估和衡量过程开始,并以风险管理结束。在实施这两种政策时,风险管理的应用都有其不同之处。在穆拉巴赫融资中,确定风险是风险管理的第一步。风险测量作为衡量的基础,以理解风险所造成的损失的重要性。进行风险评估是为了控制或监督已经采取的风险处理在多大程度上避免再出现风险。风险管理是通过裁员、回购、延长回报期、初选、追悼会、丧失抵押品赎回权、取消预订或取消收费的方式进行的。在mudharabah的融资中,风险识别是在mudharabah最初的融资申请和在mudharabah的融资实现之前进行调查。通过集成信息管理系统(IBS)来衡量风险。风险评估是通过IBS记账系统的数据进行的,并对mudharabah财务成员进行调查。现有的风险管理是通过提供解释、延长退款、支付本金和丧失抵押品赎回权等方式进行的。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
STUDI KOMPARASI PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PRODUK PEMBIAYAAN DI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH
Risiko adalah suatu akibat yang tidak dapat dihilangkan dari kegiatan bisnis, tetapi dapat diminimalisir dengan menerapkan manajemen risiko. Tujuan penelitian ini adalah mendiskripsikan perbandingan penerapan manajemen risiko antara produk pembiayaan murabahah dan mudharabah di Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan istrumen penelitian wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan manajemen risiko pada pembiayaan murabahah dan mudharabah memiliki kesamaan dalam prosesnya. Penerapan manajemen risiko di kedua skim pembiayaan ini sama-sama dimulai dari proses identifikasi risiko, evaluasi dan pengukuran risiko, dan diakhiri dengan pengelolaan risiko. Dalam pelaksanaannya, penerapan manajemen risiko di kedua skim ini memiliki perbedaan. Dalam pembiayaan murabahah, identifikasi risiko dilakukan sebagai langkah pertama dalam manajemen risiko. Pengukuran risiko dilakukan sebagai dasar tolak ukur untuk memahami signifikansi akibat kerugian yang akan ditimbulkan oleh suatu risiko. Evaluasi risiko dilakukan untuk mengontrol atau mengawasi sejauh mana penanganan risiko yang telah dilakukan agar tidak timbul risiko kembali. Pengelolaan risiko dilakukan dengan cara pendampingan, pemberian modal kembali, perpanjangan jangka waktu pengembalian, pengembalian pokok, pemberian peringatan, sita jaminan, pencarian nasabah, dan hapus buku atau hapus tagih. Sedangkan dalam pembiayaan mudharabah, identifikasi risiko dilakukan pada saat awal permohonan pembiayaan mudharabah, dan saat melakukan survei sebelum realisasi pembiayaan mudharabah. Pengukuran risiko dilakukan dengan menggunakan sistem manajemen informasi yang terintegrasi melalui software integrated micro banking system (IBS). Evaluasi risiko dilakukan melalui data dalam sistem pembukuan melalui IBS, dan survei kepada anggota pembiayaan mudharabah. Pengelolaan risiko yang sudah terjadi dilakukan dengan cara memberikan penjelasan, pemberian kelonggaran waktu pengembalian, membayar pokok, dan penyitaan jaminan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信