{"title":"Rencana Teknis dan Biaya Reklamasi Tambang Batubara di PT Bhadra Pinggala Sejahtera Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur","authors":"Muhammad Mulya Prasetya, N. F. Isniarno, Solihin","doi":"10.29313/bcsme.v3i2.8684","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract. Coal mining in Indonesia is generally carried out with an open pit mining system so that it has an impact on environmental damage. The government requires holders of mining business permits to repair land disturbed by mining activities. The government has issued a clear policy regarding reclamation, namely PP No. 78 of 2010 concerning \"Reclamation and Post-mining\" and Ministry of Energy and Mineral Resources Regulation No. 7 of 2014 concerning \"Implementation of Reclamation and Postmining in Mineral and Coal Mining Business Activities\". Studies regarding technical plans and reclamation costs need to be carried out so that reclamation can run optimally. In this research, a study on reclamation planning and reclamation cost calculation was carried out on former Pit C mining with a total area of 131,67 Ha during 2023 to 2027. Technical planning includes studies on land use management, revegetation and maintenance. Calculation of reclamation costs includes the calculation of direct costs and indirect costs, direct costs include land use planning costs, revegetation costs, and maintenance costs while indirect costs include equipment mobilization costs (2.5%), reclamation planning costs (6.5-6 .8%), and supervision costs (4.3-4.9%). Based on the calculations, the direct cost of the reclamation plan for the ex-mining area of Pit C from 2023-2027 is IDR 75.311.443.648 with an indirect cost of IDR 7.042.627.235. The total cost of the planned reclamation activities is IDR 82.354.070.883. \nAbstrak. Tambang batubara di Indonesia umumnya dilakukan dengan sistem tambang terbuka (open pit mining) sehingga berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Pemerintah mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan untuk melakukan perbaikan terhadap lahan terganggu akibat dari aktivitas penambangan. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang jelas terkait reklamasi yaitu PP No.78 Tahun 2010 tentang “Reklamasi dan Pascatambang” dan Permen ESDM No. 7 Tahun 2014 tentang “Pelaksanaan Reklamasi Dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara”. Kajian mengenai rencana teknis dan biaya reklamasi perlu dilakukan agar pelaksanaan reklamasi dapat berjalan secara optimal. Pada penelitian ini dilakukan kajian perencanaan reklamasi dan perhitungan biaya reklamasi pada bekas penambangan Pit C dengan luas total 131,67 Ha selama tahun 2023 hingga 2027. Perencanaan teknis meliputi kajian penata gunaan lahan, revegetasi, dan pemeliharaan. Perhitungan biaya reklamasi meliputi perhitungan biaya langsung dan biaya tidak langsung, biaya langsung mencakup biaya penata gunaan lahan, biaya revegetasi, dan biaya pemeliharaan sedangkan biaya tidak langsung meliputi biaya mobilisasi alat (2,5%), biaya perencanaan reklamasi (6,5-6,8%), dan biaya supervisi (4,3-4,9%). Berdasarkan perhitungan didapatkan biaya langsung rencana reklamasi untuk area bekas penambangan Pit C dari tahun 2023-2027 yaitu sebesar Rp 75.311.443.648 dengan biaya tidak langsung sebesar Rp 7.042.627.235. Sehingga total biaya dari rencana kegiatan reklamasi sebesar Rp 82.354.070.883.","PeriodicalId":187584,"journal":{"name":"Bandung Conference Series: Mining Engineering","volume":"42 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Bandung Conference Series: Mining Engineering","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29313/bcsme.v3i2.8684","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
摘要。印度尼西亚的煤炭开采通常采用露天开采系统,因此对环境造成了破坏。政府要求采矿业务许可证持有者修复被采矿活动扰乱的土地。政府出台了明确的复垦政策,即2010年PP第78号《复垦后采》和2014年能源矿产部第7号《关于在矿产和煤炭开采经营活动中实施复垦后采》。需要进行有关技术计划和填海成本的研究,以使填海能够最佳地进行。本研究对原C坑2023 - 2027年总面积131,67 Ha进行复垦规划研究及复垦成本计算。技术规划包括土地利用管理、植被恢复和维护方面的研究。复垦成本的计算包括直接成本和间接成本的计算,直接成本包括土地利用规划成本、植被恢复成本和维护成本,间接成本包括设备调动成本(2.5%)、复垦规划成本(6.5- 6.8%)和监理成本(4.3-4.9%)。经计算,2023-2027年C坑采区复垦方案的直接成本为75.311.443.648印尼盾,间接成本为7.042.627.235印尼盾。计划填海活动的总费用为82.354.070.883印尼盾。Abstrak。Tambang terbuka(露天采矿)sehinga berdampak terhadap kerusakan lingkungan。penmerintah mewajibkan pemegang izin usha pertambangan untuk melakukan perbaikan terhadap lahan terganggu akibat dari aktivitas penambangan。Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang jelas terkait reklamasi yaitu PP No.78 Tahun 2010 tenang“reklamasi dan Pascatambang”dan Permen ESDM No.7 Tahun 2014 tenang“Pelaksanaan reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara”。Kajian mengenai rencana teknis dan biaya reklamasi perlu dilakukan agar pelaksanaan reklamasi dapat berjalan secara optimal。Pada penelitian ini dilakukan kajian perencananan reklamasi dan perhitungan biaya reklamasi Pada bekas penambangan Pit C dengan luas总计131,67 Ha selama tahun 2023 hinga 2027。perencananteknis meliputi kajian penata gunaan lahan, regetasi, dan pemeliharaan。Perhitungan biaya reklamasi meliputi Perhitungan biaya langsung dan biaya tidak langsung, biaya langsung menencakup biaya penata gunaan lahan, biaya revegetasi, dan biaya pemeliharaan sedangkan biaya tidak langsung meliputi biaya mobilisasi alat (2.5%), biaya perencanan reklamasi (6,5-6,8%), dan biaya superi(4,3-4,9%)。Berdasarkan perhitungan didapatkan biaya langsung rencana reklamasi untuk area bekas penambangan Pit C dari tahun 2023-2027 yitu sebesar Rp 75.311.443.648 dengan biaya tidak langsung sebesar Rp 7.042.627.235。sehinga total biaya dari rencana kegiatan reklamasi sebesar Rp 82.354.070.883。
Rencana Teknis dan Biaya Reklamasi Tambang Batubara di PT Bhadra Pinggala Sejahtera Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur
Abstract. Coal mining in Indonesia is generally carried out with an open pit mining system so that it has an impact on environmental damage. The government requires holders of mining business permits to repair land disturbed by mining activities. The government has issued a clear policy regarding reclamation, namely PP No. 78 of 2010 concerning "Reclamation and Post-mining" and Ministry of Energy and Mineral Resources Regulation No. 7 of 2014 concerning "Implementation of Reclamation and Postmining in Mineral and Coal Mining Business Activities". Studies regarding technical plans and reclamation costs need to be carried out so that reclamation can run optimally. In this research, a study on reclamation planning and reclamation cost calculation was carried out on former Pit C mining with a total area of 131,67 Ha during 2023 to 2027. Technical planning includes studies on land use management, revegetation and maintenance. Calculation of reclamation costs includes the calculation of direct costs and indirect costs, direct costs include land use planning costs, revegetation costs, and maintenance costs while indirect costs include equipment mobilization costs (2.5%), reclamation planning costs (6.5-6 .8%), and supervision costs (4.3-4.9%). Based on the calculations, the direct cost of the reclamation plan for the ex-mining area of Pit C from 2023-2027 is IDR 75.311.443.648 with an indirect cost of IDR 7.042.627.235. The total cost of the planned reclamation activities is IDR 82.354.070.883.
Abstrak. Tambang batubara di Indonesia umumnya dilakukan dengan sistem tambang terbuka (open pit mining) sehingga berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Pemerintah mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan untuk melakukan perbaikan terhadap lahan terganggu akibat dari aktivitas penambangan. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang jelas terkait reklamasi yaitu PP No.78 Tahun 2010 tentang “Reklamasi dan Pascatambang” dan Permen ESDM No. 7 Tahun 2014 tentang “Pelaksanaan Reklamasi Dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara”. Kajian mengenai rencana teknis dan biaya reklamasi perlu dilakukan agar pelaksanaan reklamasi dapat berjalan secara optimal. Pada penelitian ini dilakukan kajian perencanaan reklamasi dan perhitungan biaya reklamasi pada bekas penambangan Pit C dengan luas total 131,67 Ha selama tahun 2023 hingga 2027. Perencanaan teknis meliputi kajian penata gunaan lahan, revegetasi, dan pemeliharaan. Perhitungan biaya reklamasi meliputi perhitungan biaya langsung dan biaya tidak langsung, biaya langsung mencakup biaya penata gunaan lahan, biaya revegetasi, dan biaya pemeliharaan sedangkan biaya tidak langsung meliputi biaya mobilisasi alat (2,5%), biaya perencanaan reklamasi (6,5-6,8%), dan biaya supervisi (4,3-4,9%). Berdasarkan perhitungan didapatkan biaya langsung rencana reklamasi untuk area bekas penambangan Pit C dari tahun 2023-2027 yaitu sebesar Rp 75.311.443.648 dengan biaya tidak langsung sebesar Rp 7.042.627.235. Sehingga total biaya dari rencana kegiatan reklamasi sebesar Rp 82.354.070.883.