{"title":"URGENSITAS GBHN PASCA REFORMASI","authors":"A. Setiawan","doi":"10.33603/hermeneutika.v6i1.6756","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Strategi dalam menjalankan roda pemerintahan adalah mutlak adanya. Dengan strategi, jalannya pembangunan akan mempunyai peta jalan, arah, tujuan dan target yang akan dicapai oleh negara. Begitu pula sebaliknya tidak adanya target pembangunan, arah dan tujuan negara hanya akan membuat lingkaran yang terus berulang-ulang menghabiskan energi bangsa ini. Dengan pergantian periode kepemimpinan, kerap kali akan berganti target pembangunan. Sehingga bagi sebagian masyarakat menilai Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) masih diperlukan. Sedangkan sekarang sistem pemerintahan negara Indonesia merupakan sistem Presidensiil, dengan multi partai. Kedudukan Presiden dengan MPR sederajat seperti yang sudah tertuang dalam amandemen UUD 1945. Tulisan ini akan memaparkan urgensitas GBHN, konsekuensi hukum manakala GBHN akan diterapkan kembali dan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.","PeriodicalId":206203,"journal":{"name":"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum","volume":"43 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i1.6756","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Strategi dalam menjalankan roda pemerintahan adalah mutlak adanya. Dengan strategi, jalannya pembangunan akan mempunyai peta jalan, arah, tujuan dan target yang akan dicapai oleh negara. Begitu pula sebaliknya tidak adanya target pembangunan, arah dan tujuan negara hanya akan membuat lingkaran yang terus berulang-ulang menghabiskan energi bangsa ini. Dengan pergantian periode kepemimpinan, kerap kali akan berganti target pembangunan. Sehingga bagi sebagian masyarakat menilai Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) masih diperlukan. Sedangkan sekarang sistem pemerintahan negara Indonesia merupakan sistem Presidensiil, dengan multi partai. Kedudukan Presiden dengan MPR sederajat seperti yang sudah tertuang dalam amandemen UUD 1945. Tulisan ini akan memaparkan urgensitas GBHN, konsekuensi hukum manakala GBHN akan diterapkan kembali dan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.