Septiayu Restu Wulandari -, Ricky Riza Jovanly
{"title":"PENODAAN AGAMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1969 TENTANG PENCEGAHAN, PENYALAHGUNAAN DAN ATAU PENODAAN AGAMA DI INDONESIA","authors":"Septiayu Restu Wulandari -, Ricky Riza Jovanly","doi":"10.59066/jel.v1i2.39","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perlindungan hukum kebebasan beragama dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar warga negara dalam persamaan perlakuan tanpa diskriminasi dalam rangka mewujudkan rasa keadilan bagi setiap warga negara. Dalam berbagai kasus penodaan agama, sering menjadi pemicu konflik atau permasalahan antara penganut agama, misalnya Aliran Jemaat Ahmadiyah telah melakukan penodaan agama terhadap agama Islam (SKB 3 MENTERI No. 3 Tahun 2008 Nomor KEP-033/A/JA/6/2008 Nomor 199 Tahun 2008). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian mengenai tindak penodaan agama Jemaat Ahmadiyah Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, Jemaat Ahmadiyah Indonesia dapat dipertanggungjawabkan sebagai pelaku tindak pidana apabila melanggar dari kententuan Surat Keputusan Bersama Menteri (pasal 2 UU No.5 tahun 1969) namun Jemaat Ahmdiyah tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai pelaku tindak penodaan agama apabila hanya menjalankan dan meyakini secara individu tanpa ada kegiatan menceritakan, menganjurkan, mengusahakan dukungan umum, melakukan penafsiran atau melakukan kegiatan -kegiatan keagamaan yang dianut di Indonesia secara dimuka umum Upaya hukum yang dilakukan agar tidak terjadinya tindak penodaan agam. Pemerintah melalui badan Administrasi Negara dan para pihak terkait dalam melaksanakan kewenangannya harus mengoptimalkan peran sebagai fasilitator, administrator, dan sebagai pengayom terhadap umat beragama, peran peran yang dilakukan adalah membina, melindungi dan mendidik dalam kehidupan beragama","PeriodicalId":366150,"journal":{"name":"Journal Evidence Of Law","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-05-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal Evidence Of Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59066/jel.v1i2.39","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

保护宗教自由法的目的是确保公民平等、不受歧视的权利,以满足每个公民的正义感。在宗教亵渎的案件中,通常是宗教信徒之间的冲突或问题,例如,伊斯兰教派别派别一直在亵渎伊斯兰教(SKB 3部长2008年至2008年第033号至033/A/JA/6/2008年第199号)。采用的研究方法是规范司法管辖区研究方法。关于亵渎宗教会众Ahmadiyah印度尼西亚根据行为的研究成果和三个部长决定,书信Ahmadiyah印尼可靠当成罪犯重罪如果一起违反kententuan信决定部长(1969年第5号法案第2章)然而Ahmdiyah不可以入账作为滔天亵渎宗教会众如果只是个别经营,相信没有讲述活动,鼓励,为避免宗教亵渎而进行的法律努力,在印度尼西亚进行解释或从事宗教活动。政府必须通过国家行政机构和有关当局履行其权力,充分发挥关键人员、行政人员和监督人员的作用,在宗教生活中发挥作用,促进、保护和教育的作用
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PENODAAN AGAMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1969 TENTANG PENCEGAHAN, PENYALAHGUNAAN DAN ATAU PENODAAN AGAMA DI INDONESIA
Perlindungan hukum kebebasan beragama dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar warga negara dalam persamaan perlakuan tanpa diskriminasi dalam rangka mewujudkan rasa keadilan bagi setiap warga negara. Dalam berbagai kasus penodaan agama, sering menjadi pemicu konflik atau permasalahan antara penganut agama, misalnya Aliran Jemaat Ahmadiyah telah melakukan penodaan agama terhadap agama Islam (SKB 3 MENTERI No. 3 Tahun 2008 Nomor KEP-033/A/JA/6/2008 Nomor 199 Tahun 2008). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian mengenai tindak penodaan agama Jemaat Ahmadiyah Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, Jemaat Ahmadiyah Indonesia dapat dipertanggungjawabkan sebagai pelaku tindak pidana apabila melanggar dari kententuan Surat Keputusan Bersama Menteri (pasal 2 UU No.5 tahun 1969) namun Jemaat Ahmdiyah tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai pelaku tindak penodaan agama apabila hanya menjalankan dan meyakini secara individu tanpa ada kegiatan menceritakan, menganjurkan, mengusahakan dukungan umum, melakukan penafsiran atau melakukan kegiatan -kegiatan keagamaan yang dianut di Indonesia secara dimuka umum Upaya hukum yang dilakukan agar tidak terjadinya tindak penodaan agam. Pemerintah melalui badan Administrasi Negara dan para pihak terkait dalam melaksanakan kewenangannya harus mengoptimalkan peran sebagai fasilitator, administrator, dan sebagai pengayom terhadap umat beragama, peran peran yang dilakukan adalah membina, melindungi dan mendidik dalam kehidupan beragama
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信