经三宝垄州法院18号/PUU-XVII/2019号上诉后,受刑受刑

Darmawan Tri Budi Utomo, Mieke Anggraeni Dewi, I. Pratiwi
{"title":"经三宝垄州法院18号/PUU-XVII/2019号上诉后,受刑受刑","authors":"Darmawan Tri Budi Utomo, Mieke Anggraeni Dewi, I. Pratiwi","doi":"10.26877/m-y.v5i2.13535","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Jaminan  Fidusia lahir karena kebutuhan masyarakat akan lembaga jaminan  selain hipotek dan gadai,  dalam jaminan gadai  objek  jaminan terbentur pada ketentuan Pasal 1152 KUH Perdata. Bahwa objek jaminan berada dalam kekuasaan kreditur (inbezitseliing).  Berbeda dengan gadai,  objek jaminan fidusia masih berada  dalam penguasan debitur. Dalam hal  Eksekusi jaminan fidusia yang diatur dalam UUF pelaksanaannya masih memimbulkan permasalahan hukum di dalam prakteknya.Tujuan dalam  penelitian ini  untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi, hambatan-hambatan dan cara mengatasi    atas jaminan eksekusi fidusia di Pengadilan Negeri Semarang setelah Putusan Mahkamah Konsitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini metode yuridis Normatif. Berdasarkan hasil penelitian kreditur penerima fidusia tidak boleh melakukan eksekusi sendiri (Parate Eksekusi) melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan kepada Pengadilan Negeri. Parate eksekusi dapat dilakukan apabila ada kesepakatan tentang cidera janji yang telah ditentukan diawal dan debitur bersedia menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela.. Hambatan hambatan yang timbul dalam eksekusi jaminan fidusia antara lai Jaminan fidusia yang dibuat hanya dengan akta di bawah tangan  dan tidak didaftarkan ke Kantor Jaminan Fidusia, barang hilang, biaya eksekusi yang sangat besar, barang rusak, barang dikuasai oleh pihak ketiga antara lain barang disewakan maupun dijual ke orang lain","PeriodicalId":167603,"journal":{"name":"Jurnal Meta-Yuridis","volume":"39 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA SETELAH PUTUSAN MK No 18/PUU-XVII/2019 DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG\",\"authors\":\"Darmawan Tri Budi Utomo, Mieke Anggraeni Dewi, I. Pratiwi\",\"doi\":\"10.26877/m-y.v5i2.13535\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Jaminan  Fidusia lahir karena kebutuhan masyarakat akan lembaga jaminan  selain hipotek dan gadai,  dalam jaminan gadai  objek  jaminan terbentur pada ketentuan Pasal 1152 KUH Perdata. Bahwa objek jaminan berada dalam kekuasaan kreditur (inbezitseliing).  Berbeda dengan gadai,  objek jaminan fidusia masih berada  dalam penguasan debitur. Dalam hal  Eksekusi jaminan fidusia yang diatur dalam UUF pelaksanaannya masih memimbulkan permasalahan hukum di dalam prakteknya.Tujuan dalam  penelitian ini  untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi, hambatan-hambatan dan cara mengatasi    atas jaminan eksekusi fidusia di Pengadilan Negeri Semarang setelah Putusan Mahkamah Konsitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini metode yuridis Normatif. Berdasarkan hasil penelitian kreditur penerima fidusia tidak boleh melakukan eksekusi sendiri (Parate Eksekusi) melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan kepada Pengadilan Negeri. Parate eksekusi dapat dilakukan apabila ada kesepakatan tentang cidera janji yang telah ditentukan diawal dan debitur bersedia menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela.. Hambatan hambatan yang timbul dalam eksekusi jaminan fidusia antara lai Jaminan fidusia yang dibuat hanya dengan akta di bawah tangan  dan tidak didaftarkan ke Kantor Jaminan Fidusia, barang hilang, biaya eksekusi yang sangat besar, barang rusak, barang dikuasai oleh pihak ketiga antara lain barang disewakan maupun dijual ke orang lain\",\"PeriodicalId\":167603,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Meta-Yuridis\",\"volume\":\"39 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-09-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Meta-Yuridis\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.26877/m-y.v5i2.13535\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Meta-Yuridis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26877/m-y.v5i2.13535","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

受托人出生,因为社区需求保证机构除了抵押贷款和抵押贷款保障,保证当铺中保证物体撞民事饰物KUH章条款的问题。物体保证债权人处于权力(inbezitseliing)。不同于当铺,债务人担保受托人仍然处于penguasan对象。安排的执行方面保证信托UUF整个过程仍然memimbulkan法律问题在实践中。目的在这项研究中知道保险的处决,以及如何克服障碍初审法院的执行受托人在法院判决后垄Konsitusi 18 - PUU-XVII 2019号。在这项研究中使用的方法方法规范管辖权的方法。根据债权人受益人信托的研究成果不能执行自己的执行死刑(Parate),而是要向法院申请执行。Parate处决时,可以做有关于受伤的协议保证指定的开始和债务人愿意自愿放弃信托保障对象…信托保障执行中出现的障碍,障碍下面赖量身定做的信托契约保证手和登记办公室不能保证信托,失物招领的执行成本非常大,东西坏了,由第三方包括货物出租和出售到另一个人
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA SETELAH PUTUSAN MK No 18/PUU-XVII/2019 DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG
Jaminan  Fidusia lahir karena kebutuhan masyarakat akan lembaga jaminan  selain hipotek dan gadai,  dalam jaminan gadai  objek  jaminan terbentur pada ketentuan Pasal 1152 KUH Perdata. Bahwa objek jaminan berada dalam kekuasaan kreditur (inbezitseliing).  Berbeda dengan gadai,  objek jaminan fidusia masih berada  dalam penguasan debitur. Dalam hal  Eksekusi jaminan fidusia yang diatur dalam UUF pelaksanaannya masih memimbulkan permasalahan hukum di dalam prakteknya.Tujuan dalam  penelitian ini  untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi, hambatan-hambatan dan cara mengatasi    atas jaminan eksekusi fidusia di Pengadilan Negeri Semarang setelah Putusan Mahkamah Konsitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini metode yuridis Normatif. Berdasarkan hasil penelitian kreditur penerima fidusia tidak boleh melakukan eksekusi sendiri (Parate Eksekusi) melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan kepada Pengadilan Negeri. Parate eksekusi dapat dilakukan apabila ada kesepakatan tentang cidera janji yang telah ditentukan diawal dan debitur bersedia menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela.. Hambatan hambatan yang timbul dalam eksekusi jaminan fidusia antara lai Jaminan fidusia yang dibuat hanya dengan akta di bawah tangan  dan tidak didaftarkan ke Kantor Jaminan Fidusia, barang hilang, biaya eksekusi yang sangat besar, barang rusak, barang dikuasai oleh pihak ketiga antara lain barang disewakan maupun dijual ke orang lain
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信