{"title":"SYIRKAH ABDAN DALAM PERSPEKTIF MAZHAB SYAFI’I: ANALISIS KONTEKSTUALISASI FIKIH ISLAM KONTEMPORER","authors":"Asrul Hamid","doi":"10.56874/islamiccircle.v1i1.110","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Syirkah Abdan adalah kesepakatan dua orang atau lebih untuk bekerja dengan mempergunakan kepandaian mereka tanpa adanya harta, disyaratkan mereka sama-sama berusaha dan upah yang mereka terima dibagi menurut kesepakatan mereka. Menurut mazhab Syafi’i, syirkah abdan ini adalah bathil (tidak sah, mereka beralasan bahwa perserikatan hanya berlaku pada serikat percampuran modal dan harta, bukan bekerja dan bukan pula dalam bidang tanggung jawab. Sementara sesuai dengan perkembangan zaman dan tingkat kemajuan ekonomi mengakibatkan semakin banyaknya jenis muamalah yang muncul, seperti syirkah abdan yang sekarang ini sangat banyak digunakan oleh masyarakat. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hukumnya diperbolehkan dengan alasan tujuan utama perkongsian adalah selain untuk mendapatkan keuntungan, akan tetapi dari perkongsian itu akan memupuk rasa kebersamaan, tolong-menolong dan melatih seorang muslim agar bersikap jujur serta mendidik disiplin tinggi dalam bekerja.","PeriodicalId":143943,"journal":{"name":"Islamic Circle","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-07-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Islamic Circle","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56874/islamiccircle.v1i1.110","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
SYIRKAH ABDAN DALAM PERSPEKTIF MAZHAB SYAFI’I: ANALISIS KONTEKSTUALISASI FIKIH ISLAM KONTEMPORER
Syirkah Abdan adalah kesepakatan dua orang atau lebih untuk bekerja dengan mempergunakan kepandaian mereka tanpa adanya harta, disyaratkan mereka sama-sama berusaha dan upah yang mereka terima dibagi menurut kesepakatan mereka. Menurut mazhab Syafi’i, syirkah abdan ini adalah bathil (tidak sah, mereka beralasan bahwa perserikatan hanya berlaku pada serikat percampuran modal dan harta, bukan bekerja dan bukan pula dalam bidang tanggung jawab. Sementara sesuai dengan perkembangan zaman dan tingkat kemajuan ekonomi mengakibatkan semakin banyaknya jenis muamalah yang muncul, seperti syirkah abdan yang sekarang ini sangat banyak digunakan oleh masyarakat. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hukumnya diperbolehkan dengan alasan tujuan utama perkongsian adalah selain untuk mendapatkan keuntungan, akan tetapi dari perkongsian itu akan memupuk rasa kebersamaan, tolong-menolong dan melatih seorang muslim agar bersikap jujur serta mendidik disiplin tinggi dalam bekerja.