{"title":"复仇色情受害者的管辖权审查","authors":"Aditya Dharmawan, Eman Solaeman","doi":"10.24252/aldev.v4i3.19800","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini membahas mengenai Tinjauan Yuridis Terhadap Korban Revenge Porn selanjutnya dijabarkan kedalam beberapa sub masalah atau pertanyaan penelitian, yaitu pertama bahwa bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap korban revenge porn (pornografi balas dendam) di kota Makassar. Serta apakah faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana revenge porn (pornografi balas dendam) di kota Makassar. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif empiris. Pendekatan yang di gunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data yang di gunakan data primer dan data sekunder. Metode dalam pengumpulan data yaitu observasi wawancara dan dokumentasi. Metode pengolahan dan analisis data yang di gunakan adalah klasifikasi, processing, editing dan cleaning serta analisis secara pendekatan kualitatif terhadap data sekunder dan data primer. Hasil dari penelitian ini bahwa terdapat upaya-upaya perlindungan hukum terhadap korban revenge porn yaitu upaya preventif (non penal) dan upaya represif (penal). Serta faktor yang yang menyebabkan terjadinya tindak pidana revenge porn yaitu munculnya rasa kecewa ataupun sakit hati dari pelaku mengakibatkan tindakan balas denda. Implikasi penelitian yaitu kekosongan norma hukum atas tindak pidana balas dendam pornografi harus segera dibentuk untuk mengurangi perbuatan di masyarakat, dengan pemilihan dasar hukum yang menjadi dasar hukum perbuatan tindak pidana balas dendam pornografi harus sesuai sehingga pelaku mendapatkan hukuman setimpal.","PeriodicalId":202916,"journal":{"name":"Alauddin Law Development Journal","volume":"124 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tinjauan Yuridis Terhadap Korban Revenge Porn\",\"authors\":\"Aditya Dharmawan, Eman Solaeman\",\"doi\":\"10.24252/aldev.v4i3.19800\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini membahas mengenai Tinjauan Yuridis Terhadap Korban Revenge Porn selanjutnya dijabarkan kedalam beberapa sub masalah atau pertanyaan penelitian, yaitu pertama bahwa bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap korban revenge porn (pornografi balas dendam) di kota Makassar. Serta apakah faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana revenge porn (pornografi balas dendam) di kota Makassar. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif empiris. Pendekatan yang di gunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data yang di gunakan data primer dan data sekunder. Metode dalam pengumpulan data yaitu observasi wawancara dan dokumentasi. Metode pengolahan dan analisis data yang di gunakan adalah klasifikasi, processing, editing dan cleaning serta analisis secara pendekatan kualitatif terhadap data sekunder dan data primer. Hasil dari penelitian ini bahwa terdapat upaya-upaya perlindungan hukum terhadap korban revenge porn yaitu upaya preventif (non penal) dan upaya represif (penal). Serta faktor yang yang menyebabkan terjadinya tindak pidana revenge porn yaitu munculnya rasa kecewa ataupun sakit hati dari pelaku mengakibatkan tindakan balas denda. Implikasi penelitian yaitu kekosongan norma hukum atas tindak pidana balas dendam pornografi harus segera dibentuk untuk mengurangi perbuatan di masyarakat, dengan pemilihan dasar hukum yang menjadi dasar hukum perbuatan tindak pidana balas dendam pornografi harus sesuai sehingga pelaku mendapatkan hukuman setimpal.\",\"PeriodicalId\":202916,\"journal\":{\"name\":\"Alauddin Law Development Journal\",\"volume\":\"124 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-04\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Alauddin Law Development Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24252/aldev.v4i3.19800\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Alauddin Law Development Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/aldev.v4i3.19800","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penelitian ini membahas mengenai Tinjauan Yuridis Terhadap Korban Revenge Porn selanjutnya dijabarkan kedalam beberapa sub masalah atau pertanyaan penelitian, yaitu pertama bahwa bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap korban revenge porn (pornografi balas dendam) di kota Makassar. Serta apakah faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana revenge porn (pornografi balas dendam) di kota Makassar. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif empiris. Pendekatan yang di gunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data yang di gunakan data primer dan data sekunder. Metode dalam pengumpulan data yaitu observasi wawancara dan dokumentasi. Metode pengolahan dan analisis data yang di gunakan adalah klasifikasi, processing, editing dan cleaning serta analisis secara pendekatan kualitatif terhadap data sekunder dan data primer. Hasil dari penelitian ini bahwa terdapat upaya-upaya perlindungan hukum terhadap korban revenge porn yaitu upaya preventif (non penal) dan upaya represif (penal). Serta faktor yang yang menyebabkan terjadinya tindak pidana revenge porn yaitu munculnya rasa kecewa ataupun sakit hati dari pelaku mengakibatkan tindakan balas denda. Implikasi penelitian yaitu kekosongan norma hukum atas tindak pidana balas dendam pornografi harus segera dibentuk untuk mengurangi perbuatan di masyarakat, dengan pemilihan dasar hukum yang menjadi dasar hukum perbuatan tindak pidana balas dendam pornografi harus sesuai sehingga pelaku mendapatkan hukuman setimpal.