{"title":"保护在爪哇岛中部水泥厂的发展中","authors":"Mimin Dwi Hartono","doi":"10.58823/jham.v13i13.102","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Gerakan masyarakat di tiga Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Kebumen, ketiganya di Provinsi Jawa Tengah, menarik untuk dicermati dari sisi partisipasi masyarakat dalam membela hak asasi manusia. Kelompok masyarakat di tiga kabupaten itu aktif dalam mengkonsolidasikan gerakannya untuk menolak pendirian pabrik semen karena akan mengancam perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka khususnya hak atas air. Gerakan mereka tidak hanya memakai pendekatan litigasi (hukum), akan tetapi juga melalui partisipasi dalam pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bekerjasama dengan para ahli berbagai keilmuan serta gerakan sosial dan kultural. Aksi Sembilan Kartini Kendeng yang menyemen kakinya adalah bentuk dari simbol perlawanan atas kebijakan pemerintah yang mengizinkan pendirian pabrik semen di Pegunungan Kendeng. Melalui aksi tersebut, mereka mengirimkan pesan ke presiden dan publik bahwa industri semen akan memasung penghidupan mereka. Tulisan ini menceritakan tentang berbagai bentuk dan inisiatif gerakan masyarakat dalam merespon rencana pendirian pabrik semen di tiga wilayah melalui berbagai strategi, taktik, dan cara untuk memperjuangkan hak-haknya khususnya hak atas air, yang terbukti efektif dalam merubah kebijakan negara.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-09-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Hak atas Air dalam Pembangunan Pabrik Semen di Provinsi Jawa Tengah\",\"authors\":\"Mimin Dwi Hartono\",\"doi\":\"10.58823/jham.v13i13.102\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Gerakan masyarakat di tiga Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Kebumen, ketiganya di Provinsi Jawa Tengah, menarik untuk dicermati dari sisi partisipasi masyarakat dalam membela hak asasi manusia. Kelompok masyarakat di tiga kabupaten itu aktif dalam mengkonsolidasikan gerakannya untuk menolak pendirian pabrik semen karena akan mengancam perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka khususnya hak atas air. Gerakan mereka tidak hanya memakai pendekatan litigasi (hukum), akan tetapi juga melalui partisipasi dalam pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bekerjasama dengan para ahli berbagai keilmuan serta gerakan sosial dan kultural. Aksi Sembilan Kartini Kendeng yang menyemen kakinya adalah bentuk dari simbol perlawanan atas kebijakan pemerintah yang mengizinkan pendirian pabrik semen di Pegunungan Kendeng. Melalui aksi tersebut, mereka mengirimkan pesan ke presiden dan publik bahwa industri semen akan memasung penghidupan mereka. Tulisan ini menceritakan tentang berbagai bentuk dan inisiatif gerakan masyarakat dalam merespon rencana pendirian pabrik semen di tiga wilayah melalui berbagai strategi, taktik, dan cara untuk memperjuangkan hak-haknya khususnya hak atas air, yang terbukti efektif dalam merubah kebijakan negara.\",\"PeriodicalId\":404941,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hak Asasi Manusia\",\"volume\":\"9 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-09-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hak Asasi Manusia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58823/jham.v13i13.102\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hak Asasi Manusia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58823/jham.v13i13.102","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perlindungan Hak atas Air dalam Pembangunan Pabrik Semen di Provinsi Jawa Tengah
Gerakan masyarakat di tiga Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Kebumen, ketiganya di Provinsi Jawa Tengah, menarik untuk dicermati dari sisi partisipasi masyarakat dalam membela hak asasi manusia. Kelompok masyarakat di tiga kabupaten itu aktif dalam mengkonsolidasikan gerakannya untuk menolak pendirian pabrik semen karena akan mengancam perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka khususnya hak atas air. Gerakan mereka tidak hanya memakai pendekatan litigasi (hukum), akan tetapi juga melalui partisipasi dalam pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) bekerjasama dengan para ahli berbagai keilmuan serta gerakan sosial dan kultural. Aksi Sembilan Kartini Kendeng yang menyemen kakinya adalah bentuk dari simbol perlawanan atas kebijakan pemerintah yang mengizinkan pendirian pabrik semen di Pegunungan Kendeng. Melalui aksi tersebut, mereka mengirimkan pesan ke presiden dan publik bahwa industri semen akan memasung penghidupan mereka. Tulisan ini menceritakan tentang berbagai bentuk dan inisiatif gerakan masyarakat dalam merespon rencana pendirian pabrik semen di tiga wilayah melalui berbagai strategi, taktik, dan cara untuk memperjuangkan hak-haknya khususnya hak atas air, yang terbukti efektif dalam merubah kebijakan negara.