{"title":"治安维持会犯罪分析","authors":"Ryan Nurfitrah, Istiqamah","doi":"10.24252/aldev.v4i2.19027","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindakan Main Hakim sendiri menimbulkan akibat yang berawal dari berbagai macam kejahatan, seperti salah satunya tindak pidana pencurian, perselisihan antar suku yang akhir-akhir ini terjadi di Wilayah kita, yang kerap menjadi pemicu kerusuhan suatu masyarakat yang menimbulkan beberapa korban, banyak sekali pemicu yang disebabkan dalam hal tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka penulis merujuk rumusan masalah yaitu Apakah faktor yang menyebabkan terjadinya perbuatan main hakim sendiri di Kabupaten Takalar? Bagaimanakah upaya penanggulangan terjadinya perbuatan amuk massa oleh polres Takalar? Penelitian ini menggunakan penelitian kuantitatif yang bertujuan menguji kepastian hukum dari data-data yang telah dikumpulkan sesuai dengan teori dan konsep sebelumnya. Penelitian kuantitatif adalah suatu penelitian yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan deduktif induktif yang berangkat dari suatu kerangka teori, gagasan para ahli, ataupun pemahaman peneliti berdasarkan pengalamannya yang kemudian dikembangkan menjadi permasalahan-permasalahan beserta pemecahan-pemecahannya yang diajukan untuk memperoleh pembenaran dalam bentuk dukungan data empiris di lapangan yaitu Polres Takalar. Adapun hasil penelitian yang diperoleh selama melakukan penelitian di lapangan faktor-faktor penyebab terjadinya tindakan main hakim sendiri (eigenrechting) yaitu ; Kurangnya Kepercayaan Masyarakat terhadap Kepolisian dalam Menangani Kasus Pidana,Emosi dan sakit hati terhadap pelaku tindak pidana ,Agar Pelaku dan Calon Pelaku Jerah,anggapan bahwa menghakimi pelaku tindak pidana adalah kebiasaan dalam masyarakat,ikut-ikutan, Langkah yang dilakukan oleh Polres Takalar, yaitu; preventif (pencegahan) dan represif (penindakan). Preventif (Pencegahan).","PeriodicalId":202916,"journal":{"name":"Alauddin Law Development Journal","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Kriminologis Terjadinya Perbuatan Main Hakim Sendiri\",\"authors\":\"Ryan Nurfitrah, Istiqamah\",\"doi\":\"10.24252/aldev.v4i2.19027\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tindakan Main Hakim sendiri menimbulkan akibat yang berawal dari berbagai macam kejahatan, seperti salah satunya tindak pidana pencurian, perselisihan antar suku yang akhir-akhir ini terjadi di Wilayah kita, yang kerap menjadi pemicu kerusuhan suatu masyarakat yang menimbulkan beberapa korban, banyak sekali pemicu yang disebabkan dalam hal tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka penulis merujuk rumusan masalah yaitu Apakah faktor yang menyebabkan terjadinya perbuatan main hakim sendiri di Kabupaten Takalar? Bagaimanakah upaya penanggulangan terjadinya perbuatan amuk massa oleh polres Takalar? Penelitian ini menggunakan penelitian kuantitatif yang bertujuan menguji kepastian hukum dari data-data yang telah dikumpulkan sesuai dengan teori dan konsep sebelumnya. Penelitian kuantitatif adalah suatu penelitian yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan deduktif induktif yang berangkat dari suatu kerangka teori, gagasan para ahli, ataupun pemahaman peneliti berdasarkan pengalamannya yang kemudian dikembangkan menjadi permasalahan-permasalahan beserta pemecahan-pemecahannya yang diajukan untuk memperoleh pembenaran dalam bentuk dukungan data empiris di lapangan yaitu Polres Takalar. Adapun hasil penelitian yang diperoleh selama melakukan penelitian di lapangan faktor-faktor penyebab terjadinya tindakan main hakim sendiri (eigenrechting) yaitu ; Kurangnya Kepercayaan Masyarakat terhadap Kepolisian dalam Menangani Kasus Pidana,Emosi dan sakit hati terhadap pelaku tindak pidana ,Agar Pelaku dan Calon Pelaku Jerah,anggapan bahwa menghakimi pelaku tindak pidana adalah kebiasaan dalam masyarakat,ikut-ikutan, Langkah yang dilakukan oleh Polres Takalar, yaitu; preventif (pencegahan) dan represif (penindakan). Preventif (Pencegahan).\",\"PeriodicalId\":202916,\"journal\":{\"name\":\"Alauddin Law Development Journal\",\"volume\":\"21 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-08-09\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Alauddin Law Development Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24252/aldev.v4i2.19027\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Alauddin Law Development Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/aldev.v4i2.19027","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Kriminologis Terjadinya Perbuatan Main Hakim Sendiri
Tindakan Main Hakim sendiri menimbulkan akibat yang berawal dari berbagai macam kejahatan, seperti salah satunya tindak pidana pencurian, perselisihan antar suku yang akhir-akhir ini terjadi di Wilayah kita, yang kerap menjadi pemicu kerusuhan suatu masyarakat yang menimbulkan beberapa korban, banyak sekali pemicu yang disebabkan dalam hal tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka penulis merujuk rumusan masalah yaitu Apakah faktor yang menyebabkan terjadinya perbuatan main hakim sendiri di Kabupaten Takalar? Bagaimanakah upaya penanggulangan terjadinya perbuatan amuk massa oleh polres Takalar? Penelitian ini menggunakan penelitian kuantitatif yang bertujuan menguji kepastian hukum dari data-data yang telah dikumpulkan sesuai dengan teori dan konsep sebelumnya. Penelitian kuantitatif adalah suatu penelitian yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan deduktif induktif yang berangkat dari suatu kerangka teori, gagasan para ahli, ataupun pemahaman peneliti berdasarkan pengalamannya yang kemudian dikembangkan menjadi permasalahan-permasalahan beserta pemecahan-pemecahannya yang diajukan untuk memperoleh pembenaran dalam bentuk dukungan data empiris di lapangan yaitu Polres Takalar. Adapun hasil penelitian yang diperoleh selama melakukan penelitian di lapangan faktor-faktor penyebab terjadinya tindakan main hakim sendiri (eigenrechting) yaitu ; Kurangnya Kepercayaan Masyarakat terhadap Kepolisian dalam Menangani Kasus Pidana,Emosi dan sakit hati terhadap pelaku tindak pidana ,Agar Pelaku dan Calon Pelaku Jerah,anggapan bahwa menghakimi pelaku tindak pidana adalah kebiasaan dalam masyarakat,ikut-ikutan, Langkah yang dilakukan oleh Polres Takalar, yaitu; preventif (pencegahan) dan represif (penindakan). Preventif (Pencegahan).