{"title":"对色情犯罪受害者的法律保护","authors":"Robbil Iqsal Mahendra","doi":"10.18196/ijclc.v2i2.12432","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Semakin majunya teknologi, maka semakin berkembang dan bertambahnya pula metode, teknik, dan cara yang dilakukan oleh masyarakat untuk melakukan kejahatan melalui teknologi tersebut. Pada saat ini kejahatan yang dilakukan di media sosial sangat beragam dan sudah tidak menjadi sesuatu yang tabu lagi, salah satunya dengan meningkatnya kasus kejahatan kesusilaan. Tindak pidana pornografi merupakan salah satu bentuk kejahatan kesusilaan yang disebabkan karena kemajuan teknologi. Tindak pidana pornografi mengalami perkembangan yang sangat pesat dan membuat masyarakat menjadikan media sosial sebagai wadah untuk melakukan kejahatan sekaligus dapat menjadi korban. Seringkali korban dijebak, diperas, dicemarkan nama baiknya, melalui konten pornografi yang diunggah di media sosial. Padahal sudah seharusnya sebagai pengguna teknologi perlu dilindungi baik data maupun kerahasiaannya. Sehingga penelitian ini sangat penting dikaji untuk melihat bagaimana pengaturan terhadap tindak pidana pornografi dan bagaimana perlindungan hukum terhadap terhadap korban dari tindak pidana pornografi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan studi kepustakaan yang disajikan secara deskriptif. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pengaturan terhadap tindak pidana pornografi dan perlindungan hukum terhadap korban. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan terhadap tindak pidana pornografi dapat ditemukan di KUHP, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pornografi melalui media sosial antara lain korban mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial. Bantuan permohonan tersebut diajukan secara tertulis. ","PeriodicalId":354330,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Bentuk Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pornografi\",\"authors\":\"Robbil Iqsal Mahendra\",\"doi\":\"10.18196/ijclc.v2i2.12432\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Semakin majunya teknologi, maka semakin berkembang dan bertambahnya pula metode, teknik, dan cara yang dilakukan oleh masyarakat untuk melakukan kejahatan melalui teknologi tersebut. Pada saat ini kejahatan yang dilakukan di media sosial sangat beragam dan sudah tidak menjadi sesuatu yang tabu lagi, salah satunya dengan meningkatnya kasus kejahatan kesusilaan. Tindak pidana pornografi merupakan salah satu bentuk kejahatan kesusilaan yang disebabkan karena kemajuan teknologi. Tindak pidana pornografi mengalami perkembangan yang sangat pesat dan membuat masyarakat menjadikan media sosial sebagai wadah untuk melakukan kejahatan sekaligus dapat menjadi korban. Seringkali korban dijebak, diperas, dicemarkan nama baiknya, melalui konten pornografi yang diunggah di media sosial. Padahal sudah seharusnya sebagai pengguna teknologi perlu dilindungi baik data maupun kerahasiaannya. Sehingga penelitian ini sangat penting dikaji untuk melihat bagaimana pengaturan terhadap tindak pidana pornografi dan bagaimana perlindungan hukum terhadap terhadap korban dari tindak pidana pornografi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan studi kepustakaan yang disajikan secara deskriptif. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pengaturan terhadap tindak pidana pornografi dan perlindungan hukum terhadap korban. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan terhadap tindak pidana pornografi dapat ditemukan di KUHP, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pornografi melalui media sosial antara lain korban mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial. Bantuan permohonan tersebut diajukan secara tertulis. \",\"PeriodicalId\":354330,\"journal\":{\"name\":\"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)\",\"volume\":\"5 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-07-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i2.12432\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i2.12432","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Bentuk Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pornografi
Semakin majunya teknologi, maka semakin berkembang dan bertambahnya pula metode, teknik, dan cara yang dilakukan oleh masyarakat untuk melakukan kejahatan melalui teknologi tersebut. Pada saat ini kejahatan yang dilakukan di media sosial sangat beragam dan sudah tidak menjadi sesuatu yang tabu lagi, salah satunya dengan meningkatnya kasus kejahatan kesusilaan. Tindak pidana pornografi merupakan salah satu bentuk kejahatan kesusilaan yang disebabkan karena kemajuan teknologi. Tindak pidana pornografi mengalami perkembangan yang sangat pesat dan membuat masyarakat menjadikan media sosial sebagai wadah untuk melakukan kejahatan sekaligus dapat menjadi korban. Seringkali korban dijebak, diperas, dicemarkan nama baiknya, melalui konten pornografi yang diunggah di media sosial. Padahal sudah seharusnya sebagai pengguna teknologi perlu dilindungi baik data maupun kerahasiaannya. Sehingga penelitian ini sangat penting dikaji untuk melihat bagaimana pengaturan terhadap tindak pidana pornografi dan bagaimana perlindungan hukum terhadap terhadap korban dari tindak pidana pornografi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan studi kepustakaan yang disajikan secara deskriptif. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pengaturan terhadap tindak pidana pornografi dan perlindungan hukum terhadap korban. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan terhadap tindak pidana pornografi dapat ditemukan di KUHP, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pornografi melalui media sosial antara lain korban mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial. Bantuan permohonan tersebut diajukan secara tertulis.