{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM PEMBELI BERITIKAD BAIK DALAM JUAL BELI HAK ATAS TANAH (Studi Kasus Perkara No. 2732K/Pdt/2021 Jo. 539/Pdt.G/2018/PN. Smg)","authors":"Siti Amini, W. Wardani","doi":"10.56444/nlr.v4i2.4121","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sengketa obyek jual beli berupa sertifikat hak milik dimana Pembeli yang beritikad baik telah dirugikan oleh pihak pemilik yang terdahulu meskipun tidak lagi memiliki hak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap Pembeli yang beritikad baik dalam proses Jual beli hak atas tanah. Dengan rumusan masalah : Bagaimana pertimbangan hukum Hakim bagi Pembeli yang Beritikad baik dalam Proses Jual beli Hak atas tanah ?, Bagaimana Akibat hukum bagi Pembeli yang beritikad baik dalam Proses Jual beli hak atas tanah ?, Bagaimana perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik dalam proses jual beli hak atas tanah?, Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dibangun adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian, serta doktrin (ajaran). untuk menemukan fakta-fakta hukum secara menyeluruh,.Pertimbangan hakim dalam memutus perkara No. 539/Pdt.G/2018/PN.smg, sudah tepat dan benar mengacu kepada SEMA No. 4 Tahun 2016 kemudian di kuatkan di tingkat banding maupun kasasi, oleh karena lemahnya penegakan hukum dalam melindungi hak dan kepentingan Pembeli yang beritikad baik yang mengharuskan untuk menempuh jalur peradilan demi mendapatkan kepastian hukum, sehingga mengakibatkan banyak kerugian yang harus ditanggung oleh Pembeli yang beritikad baik, dalam Implementasi hukumnya masih belum dapat secara maksimal melindungi pihak Pembeli yang beritikad baik tanpa menempuh jalur lembaga Peradilan (Litigasi) demi untuk membuktikan klasifikasi sebagai pembeli yang beritikad baik meskipun secara Undang-undang dan Peraturan Pemetintah sudah secara jelas dan tegas diatur.","PeriodicalId":247250,"journal":{"name":"Notary Law Research","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Law Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56444/nlr.v4i2.4121","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERLINDUNGAN HUKUM PEMBELI BERITIKAD BAIK DALAM JUAL BELI HAK ATAS TANAH (Studi Kasus Perkara No. 2732K/Pdt/2021 Jo. 539/Pdt.G/2018/PN. Smg)
Sengketa obyek jual beli berupa sertifikat hak milik dimana Pembeli yang beritikad baik telah dirugikan oleh pihak pemilik yang terdahulu meskipun tidak lagi memiliki hak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap Pembeli yang beritikad baik dalam proses Jual beli hak atas tanah. Dengan rumusan masalah : Bagaimana pertimbangan hukum Hakim bagi Pembeli yang Beritikad baik dalam Proses Jual beli Hak atas tanah ?, Bagaimana Akibat hukum bagi Pembeli yang beritikad baik dalam Proses Jual beli hak atas tanah ?, Bagaimana perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik dalam proses jual beli hak atas tanah?, Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dibangun adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian, serta doktrin (ajaran). untuk menemukan fakta-fakta hukum secara menyeluruh,.Pertimbangan hakim dalam memutus perkara No. 539/Pdt.G/2018/PN.smg, sudah tepat dan benar mengacu kepada SEMA No. 4 Tahun 2016 kemudian di kuatkan di tingkat banding maupun kasasi, oleh karena lemahnya penegakan hukum dalam melindungi hak dan kepentingan Pembeli yang beritikad baik yang mengharuskan untuk menempuh jalur peradilan demi mendapatkan kepastian hukum, sehingga mengakibatkan banyak kerugian yang harus ditanggung oleh Pembeli yang beritikad baik, dalam Implementasi hukumnya masih belum dapat secara maksimal melindungi pihak Pembeli yang beritikad baik tanpa menempuh jalur lembaga Peradilan (Litigasi) demi untuk membuktikan klasifikasi sebagai pembeli yang beritikad baik meskipun secara Undang-undang dan Peraturan Pemetintah sudah secara jelas dan tegas diatur.