{"title":"STRATEGI PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH MELALUI PEMBERDAYAAN ASET DAERAH DI PROVINSI JAWA TENGAH","authors":"Wiwin Widiastuti, Tri Risandewi","doi":"10.36762/JURNALJATENG.V17I2.793","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Proporsi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Tengah masih didominasi pajak daerah, yakni sebesar 83,36%. Sedangkan penerimaan bukan pajak sebesar 16,64% yang berasal dari lain-lain PAD yang sah (12,81%), hasil pengelolaan kekayaan lainnya (2,94%) dan retribusi (0,87%). Mempertimbangkan pentingnya peningkatan pendapatan daerah Provinsi Jawa Tengah dari sumber non pajak maka perlu dikembangkan penerimaan yang bersumber dari pendapatan lain-lain yang sah seperti pemanfaatan aset daerah. Pada tahun 2015 konstribusi penerimaan lain-lain yang sah dari hasil pemanfaatan aset daerah relatif kecil yaitu kurang dari 1 %, sedangkan potensinya dinilai cukup memiliki prospek untuk dapat ditingkatkan. Maka perlu disusun langkah kebijakan guna meningkatkan pemanfaatan aset daerah. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi strategi pemberdayaan aset daerah Provinsi Jawa Tengah dan mengidentifikasi peluang alternatif pembiayaan investasi pemberdayaan aset daerah. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik pengambilan data menggunakan wawancara mendalam, Focus Group Discussion dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan kondisinya aset Provinsi Jawa Tengah dapat dikelompokkan menjadi aset potensial dan aset kurang potensial. Aset kurang potensial memerlukan perbaikan dalam hal sumber daya manusia; manajemen anggaran; dukungan stakeholder (BPN, dunia usaha, Pemda, Development finance, dll); dan deregulasi. Dalam pemberdayaan aset Provinsi Jawa Tengah diperlukan penyempurnaan manajemen aset, dan penerapan strategi pemberdayaan aset dengan cara: (a).Melibatkan pihak ketiga sehingga dapat mengurangi/menghilangkan biaya pemeliharaan aset dan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah; (b). Menjalin kerjasama pengelolaan aset. Dalam penerapan strategi pemberdayaan aset perlu menggunakan instrumen yang obyektif. Kesimpulan diperlukan kemampuan mewirausahakan birokrasi di kalangan pejabat dan pegawai yang mengelola aset-aset daerah, sehingga pengelolaan aset-aset daerah dapat dilakukan secara kreatif dan inovatif, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan lingkungan yang dinamis. Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari kontribusi aset daerah, maka perlu dibentuk Tim/Satgas validasi dan pemberdayaan aset.","PeriodicalId":220402,"journal":{"name":"Jurnal Litbang Provinsi Jawa Tengah","volume":"116 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Litbang Provinsi Jawa Tengah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36762/JURNALJATENG.V17I2.793","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
摘要
爪哇中部省(PAD)土著收入的比例仍然控制着地区税,总金额为83.36%。而16 . 64%的非征税来自合法PAD(12.81%)、其他财富管理结果(2.94%)和税收(0.87%)。考虑到从非税收来源增加爪哇省地区收入的重要性,有必要开发从该地区资产利用等合法来源获得的收入。截至2015年,该地区资产利用的其他有效收益只有不到1%,而其潜力被认为有充分的改进潜力。因此,应该制定政策步骤,以改善该地区资产的利用。本研究的目的是确定爪哇省中部的资产赋权战略,并确定地区资产赋权投资融资的替代机会。本研究是一种通过深入采访、焦点小组讨论和文档来提取数据的描述性质的研究。研究结果表明,根据爪哇岛中部资产的条件,可以将其归类为潜在资产和次要资产。缺乏潜在资产需要改善人力资源;预算管理;利益相关者支持(BPN,商界,Pemda, Development finance,等等);和放松管制。在爪哇岛中部,资产管理的授权需要改进,并通过其他方式实施资产赋权战略:(a)。(b)建立资产管理合作。在实现资产赋权战略时,必须使用客观仪器。结论需要在管理区域资产的官员和雇员中培养官僚主义的能力,以便创造性和创新地管理地区资产,并适应动态环境发展。为了增加本地资产贡献的收益(PAD),必须建立团队/工作队验证和资产授权。
STRATEGI PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH MELALUI PEMBERDAYAAN ASET DAERAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
Proporsi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Tengah masih didominasi pajak daerah, yakni sebesar 83,36%. Sedangkan penerimaan bukan pajak sebesar 16,64% yang berasal dari lain-lain PAD yang sah (12,81%), hasil pengelolaan kekayaan lainnya (2,94%) dan retribusi (0,87%). Mempertimbangkan pentingnya peningkatan pendapatan daerah Provinsi Jawa Tengah dari sumber non pajak maka perlu dikembangkan penerimaan yang bersumber dari pendapatan lain-lain yang sah seperti pemanfaatan aset daerah. Pada tahun 2015 konstribusi penerimaan lain-lain yang sah dari hasil pemanfaatan aset daerah relatif kecil yaitu kurang dari 1 %, sedangkan potensinya dinilai cukup memiliki prospek untuk dapat ditingkatkan. Maka perlu disusun langkah kebijakan guna meningkatkan pemanfaatan aset daerah. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi strategi pemberdayaan aset daerah Provinsi Jawa Tengah dan mengidentifikasi peluang alternatif pembiayaan investasi pemberdayaan aset daerah. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik pengambilan data menggunakan wawancara mendalam, Focus Group Discussion dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan kondisinya aset Provinsi Jawa Tengah dapat dikelompokkan menjadi aset potensial dan aset kurang potensial. Aset kurang potensial memerlukan perbaikan dalam hal sumber daya manusia; manajemen anggaran; dukungan stakeholder (BPN, dunia usaha, Pemda, Development finance, dll); dan deregulasi. Dalam pemberdayaan aset Provinsi Jawa Tengah diperlukan penyempurnaan manajemen aset, dan penerapan strategi pemberdayaan aset dengan cara: (a).Melibatkan pihak ketiga sehingga dapat mengurangi/menghilangkan biaya pemeliharaan aset dan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah; (b). Menjalin kerjasama pengelolaan aset. Dalam penerapan strategi pemberdayaan aset perlu menggunakan instrumen yang obyektif. Kesimpulan diperlukan kemampuan mewirausahakan birokrasi di kalangan pejabat dan pegawai yang mengelola aset-aset daerah, sehingga pengelolaan aset-aset daerah dapat dilakukan secara kreatif dan inovatif, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan lingkungan yang dinamis. Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari kontribusi aset daerah, maka perlu dibentuk Tim/Satgas validasi dan pemberdayaan aset.