{"title":"通过在巴布亚的海上运输,对原油(Cpo)商品所有者的法律保护","authors":"Kajagi Kalman, Wihelmus Renyaan","doi":"10.55551/jip.v3i3.24","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia merupakan penghasil CPO terbesar di dunia, dimana produk ini memilikinilai ekonomis yang tinggi dan sangat dibutuhkan di pasaran nasional maupuninternasional, maka tentunya ini merupakan potensi yang besar sebagai pendapatanNegara. Distribusi perdagangan CPO dapat menggunakan jalur udara, darat, sungai, danlaut. Melihat kondisi geografis Indonesia yang merupakan Negara kepulauan maka secaraumum distribusi / pengangkutan CPO lebih efektif dan efesien menggunakan jalur laut. Akantetapi masih banyak permasalahan dari distribusi CPO seperti pencurian, penggelapan,penyelundupan dan indikasi tidak taat pajak Negara hal ini sungguh memprihatinkan.Tujuan dalam penulisan ini yakni untuk menjelaskan menjelaskan Perlindungan Hukum BagiPemilik Barang Komoditas Crude Palm Oil (CPO) Melalui Pengangkutan Laut Di Papua.Meode penelitian yang digunakan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.Hasil dalam penelitian ini Kebijakan dan Regulasi pemerintah tentang distribusi CPOmelalui kapal laut masih belum maksimal dan banyak kelemahannya yang harus diperbaiki,batas toleransi ketidaksesuaian yang terlalu tinggi harus segera di kaji ulang.Kata kunci: Crude Palm Oil, Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Barang, Investasi","PeriodicalId":365880,"journal":{"name":"Jurnal Ius Publicum","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Barang Komoditas Crude Palm Oil (Cpo) Melalui Pengangkutan Laut Di Papua\",\"authors\":\"Kajagi Kalman, Wihelmus Renyaan\",\"doi\":\"10.55551/jip.v3i3.24\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Indonesia merupakan penghasil CPO terbesar di dunia, dimana produk ini memilikinilai ekonomis yang tinggi dan sangat dibutuhkan di pasaran nasional maupuninternasional, maka tentunya ini merupakan potensi yang besar sebagai pendapatanNegara. Distribusi perdagangan CPO dapat menggunakan jalur udara, darat, sungai, danlaut. Melihat kondisi geografis Indonesia yang merupakan Negara kepulauan maka secaraumum distribusi / pengangkutan CPO lebih efektif dan efesien menggunakan jalur laut. Akantetapi masih banyak permasalahan dari distribusi CPO seperti pencurian, penggelapan,penyelundupan dan indikasi tidak taat pajak Negara hal ini sungguh memprihatinkan.Tujuan dalam penulisan ini yakni untuk menjelaskan menjelaskan Perlindungan Hukum BagiPemilik Barang Komoditas Crude Palm Oil (CPO) Melalui Pengangkutan Laut Di Papua.Meode penelitian yang digunakan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.Hasil dalam penelitian ini Kebijakan dan Regulasi pemerintah tentang distribusi CPOmelalui kapal laut masih belum maksimal dan banyak kelemahannya yang harus diperbaiki,batas toleransi ketidaksesuaian yang terlalu tinggi harus segera di kaji ulang.Kata kunci: Crude Palm Oil, Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Barang, Investasi\",\"PeriodicalId\":365880,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ius Publicum\",\"volume\":\"21 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-11-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ius Publicum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55551/jip.v3i3.24\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ius Publicum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55551/jip.v3i3.24","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Barang Komoditas Crude Palm Oil (Cpo) Melalui Pengangkutan Laut Di Papua
Indonesia merupakan penghasil CPO terbesar di dunia, dimana produk ini memilikinilai ekonomis yang tinggi dan sangat dibutuhkan di pasaran nasional maupuninternasional, maka tentunya ini merupakan potensi yang besar sebagai pendapatanNegara. Distribusi perdagangan CPO dapat menggunakan jalur udara, darat, sungai, danlaut. Melihat kondisi geografis Indonesia yang merupakan Negara kepulauan maka secaraumum distribusi / pengangkutan CPO lebih efektif dan efesien menggunakan jalur laut. Akantetapi masih banyak permasalahan dari distribusi CPO seperti pencurian, penggelapan,penyelundupan dan indikasi tidak taat pajak Negara hal ini sungguh memprihatinkan.Tujuan dalam penulisan ini yakni untuk menjelaskan menjelaskan Perlindungan Hukum BagiPemilik Barang Komoditas Crude Palm Oil (CPO) Melalui Pengangkutan Laut Di Papua.Meode penelitian yang digunakan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.Hasil dalam penelitian ini Kebijakan dan Regulasi pemerintah tentang distribusi CPOmelalui kapal laut masih belum maksimal dan banyak kelemahannya yang harus diperbaiki,batas toleransi ketidaksesuaian yang terlalu tinggi harus segera di kaji ulang.Kata kunci: Crude Palm Oil, Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Barang, Investasi