由于辞职工人拒绝签署保密协议的法律

Kresno Adi Nugroho, D. Djumadi, Noor Hafidah
{"title":"由于辞职工人拒绝签署保密协议的法律","authors":"Kresno Adi Nugroho, D. Djumadi, Noor Hafidah","doi":"10.32801/nolaj.v1i3.27","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini membahas tentang Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) ketika dalam melakukan sebuah perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement)  dan meminta mantan pekerja persuahaan tersebut menandatanganinya. Mantan pekerja tersebut merasa keberatan karena ada poin-poin yang didalam Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) merasa dirugikan sehinga perlu dikaji akibat yang ditimbulkan jika mantan pekerja tersebut menolak untuk menandatangani Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement). Tujuan dari Penelitian ini untuk mengkaji menganalisis Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) dari perusahaan dapat mengakomodir asas keadilan dan menganalisis akibat hukum yang ditimbulkan apabila pekerja yang mengundurkan diri menolak menandatangani Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) dari perusahaan metode yang digunakan bersifat normatif yaitu mengkaji persoaln hukum dari sudut pandang ilmu hukum secara mendalam tipe penelitian yang digunakan yaitu penelitian Theoritical Research  Hasil Penelitiannya adalah perlu adanya batasan yang jelas dalam Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) agar suatu perjanjian yang dibuat antara perusahaan dan pekerja dapat memenuhi tujuan yang berlandaskan asas keadilan kedua Seharusnya si pekerja pada saat menandatangani perjanjian kerja pada awal memasuki perusahaan tersebut juga harus mempelajari apakah dalam isi perjanjian tersebut menyatakan bahwa mengharuskan si pekerja menandatangani Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) dan Pengaturan mengenai Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) sendiri belum diatur secara eksplisit dan perjanjian ini pun mengacu pada asas kebebasan berkontrak  sehingga ketika seorang pekerja mengundurkan diri dan pindah ke perusahaan kompetitor, selama dalam perjanjian kerja tidak diatur demikian, maka hal itu tidak mengapa karena telah dijamin oleh ketentuan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia","PeriodicalId":270553,"journal":{"name":"Notary Law Journal","volume":"4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Akibat Hukum Penolakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (Non-Disclosure Agreement) oleh Pekerja yang Mengundurkan Diri\",\"authors\":\"Kresno Adi Nugroho, D. Djumadi, Noor Hafidah\",\"doi\":\"10.32801/nolaj.v1i3.27\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Artikel ini membahas tentang Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) ketika dalam melakukan sebuah perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement)  dan meminta mantan pekerja persuahaan tersebut menandatanganinya. Mantan pekerja tersebut merasa keberatan karena ada poin-poin yang didalam Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) merasa dirugikan sehinga perlu dikaji akibat yang ditimbulkan jika mantan pekerja tersebut menolak untuk menandatangani Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement). Tujuan dari Penelitian ini untuk mengkaji menganalisis Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) dari perusahaan dapat mengakomodir asas keadilan dan menganalisis akibat hukum yang ditimbulkan apabila pekerja yang mengundurkan diri menolak menandatangani Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) dari perusahaan metode yang digunakan bersifat normatif yaitu mengkaji persoaln hukum dari sudut pandang ilmu hukum secara mendalam tipe penelitian yang digunakan yaitu penelitian Theoritical Research  Hasil Penelitiannya adalah perlu adanya batasan yang jelas dalam Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) agar suatu perjanjian yang dibuat antara perusahaan dan pekerja dapat memenuhi tujuan yang berlandaskan asas keadilan kedua Seharusnya si pekerja pada saat menandatangani perjanjian kerja pada awal memasuki perusahaan tersebut juga harus mempelajari apakah dalam isi perjanjian tersebut menyatakan bahwa mengharuskan si pekerja menandatangani Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) dan Pengaturan mengenai Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) sendiri belum diatur secara eksplisit dan perjanjian ini pun mengacu pada asas kebebasan berkontrak  sehingga ketika seorang pekerja mengundurkan diri dan pindah ke perusahaan kompetitor, selama dalam perjanjian kerja tidak diatur demikian, maka hal itu tidak mengapa karena telah dijamin oleh ketentuan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia\",\"PeriodicalId\":270553,\"journal\":{\"name\":\"Notary Law Journal\",\"volume\":\"4 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-07-11\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Notary Law Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i3.27\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i3.27","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

这篇文章讨论了一项保密协议,该协议要求一名前说服工作者签署。这名前雇员表示反对,因为《不公开协议》中的某些点感到受到了伤害,因此,如果一名前雇员拒绝签署《不公开协议》,就必须考虑后果。本研究的目的是评估分析公司的保密协议(份保密协议)可以容纳正义原则,并分析后果的法律如果辞职的员工拒绝签署保密协议()公司的保密协议规范使用的方法就是回顾persoaln深入从科学的角度来看,法律所使用的研究类型,即研究Theoritical Research的研究结果是需要保密的保密协议(协议中有明确的界限)为了公司和工人之间的契约可以实现正义的原则为基础的目标时工人工作签了保密协议的第二应该进入该公司也必须学习是否初协议内容指出,工人要求那个签了保密协议保密(份保密协议)和关于保密的保密协议(协议)设置明确自己未设置这个协议也指的是自由的原则berkontrak所以当工人辞职搬到竞争对手公司,工作协议中不安排是这样,那为什么因为已经由第38章(2)节规定担保39号1999年关于人权的法律
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Akibat Hukum Penolakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (Non-Disclosure Agreement) oleh Pekerja yang Mengundurkan Diri
Artikel ini membahas tentang Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) ketika dalam melakukan sebuah perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement)  dan meminta mantan pekerja persuahaan tersebut menandatanganinya. Mantan pekerja tersebut merasa keberatan karena ada poin-poin yang didalam Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) merasa dirugikan sehinga perlu dikaji akibat yang ditimbulkan jika mantan pekerja tersebut menolak untuk menandatangani Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement). Tujuan dari Penelitian ini untuk mengkaji menganalisis Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) dari perusahaan dapat mengakomodir asas keadilan dan menganalisis akibat hukum yang ditimbulkan apabila pekerja yang mengundurkan diri menolak menandatangani Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) dari perusahaan metode yang digunakan bersifat normatif yaitu mengkaji persoaln hukum dari sudut pandang ilmu hukum secara mendalam tipe penelitian yang digunakan yaitu penelitian Theoritical Research  Hasil Penelitiannya adalah perlu adanya batasan yang jelas dalam Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) agar suatu perjanjian yang dibuat antara perusahaan dan pekerja dapat memenuhi tujuan yang berlandaskan asas keadilan kedua Seharusnya si pekerja pada saat menandatangani perjanjian kerja pada awal memasuki perusahaan tersebut juga harus mempelajari apakah dalam isi perjanjian tersebut menyatakan bahwa mengharuskan si pekerja menandatangani Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) dan Pengaturan mengenai Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) sendiri belum diatur secara eksplisit dan perjanjian ini pun mengacu pada asas kebebasan berkontrak  sehingga ketika seorang pekerja mengundurkan diri dan pindah ke perusahaan kompetitor, selama dalam perjanjian kerja tidak diatur demikian, maka hal itu tidak mengapa karena telah dijamin oleh ketentuan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信