北韩的核武器开发符合国际法上的自卫原则

Rahmah Kusumayani
{"title":"北韩的核武器开发符合国际法上的自卫原则","authors":"Rahmah Kusumayani","doi":"10.23920/pjil.v4i2.411","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract \nSelf defence known as an inherent right that is owned by states to protect its sovereignty from attack by other states. The international rules about self defence do not give any limitation about the type of weapon that can be used by states, including the threat or use of nuclear weapons to act self defence. In Practice, many requirements must be fulfilled by states when they claim the act of self defence. Since 2006, North Korea proclaimed its capability to develop nuclear weapons based on self defence argument. The Security Council concluded that North Korea’s development of nuclear weapon program is a threat to international peace and security and condemned such acts with sanctions based on act 41 UN Charter. The purposes of this study are to examine whether the North Korea’s nuclear program as an act of self defence and the UN Security Council’s sanctions to North Korea are in line with the principle of self defence in international law. The result of this research concludes that North Korea’s nuclear program does not meet the requirements as stated in article 51 UN Charter and customary international law regarding self defence. North Korea can not prove that the United States’ threat is jeopardy, and has a wide and dangerous effect for North Korea. Regarding the Security Council’s primary responsibility to maintain international peace and security, states must report his act of self defence to the Security Council immediately. As therefore, sanctions given by the Security Council are in line with the principle of self defence since North Korea can not fulfil the requested requirements of self defence. \nKeywords: Act 51 UN Charter, Korean Nuclear Development, Principle of self defence \n  \nAbstrak \nHak untuk menerapkan self defence dimiliki oleh tiap negara untuk melindungi kedaulatannya dari serangan negara lain. Peraturan internasional mengenai self defence tidak membatasi jenis senjata yang dapat digunakan oleh negara, termasuk ancaman dan penggunaan senjata nuklir dalam melakukan tindakan self defence. Dalam prakteknya banyak syarat yang harus dipenuhi oleh negara-negara ketika akan mengklaim tindakan self defence. Sejak tahun 2006, Korea Utara mendeklarasikan kesiapannya dalam mengembangkan senjata nuklir dengan alasan self defence. Dewan Keamanan menganggap bahwa program pengembangan senjata nuklir Korea Utara mengancam perdamaian dan keamanan internasional dan berdasarkan Pasal 41 Piagam PBB, Dewan Keamanan memberikan sanksi kepada Korea Utara. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji legalitas pengembangan senjata nuklir di Korea Utara atas tindakan yang diklaim negaranya sebagai self defence serta kesesuaian penerapan sanksi Dewan Keamanan PBB dengan prinsip self defence. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa program senjata nuklir Korea Utara tidak memenuhi syarat yang terdapat dalam Pasal 51 Piagam PBB maupun hukum kebiasaan internasional terkait self defence. Korea Utara tidak bisa membuktikan bahwa ancaman Amerika Serikat bersifat genting dan nyata menimbulkan efek luas dan berbahaya bagi Korea Utara. Berdasarkan tugas utama Dewan Keamanan dalam menjaga kedamaian dan keamanan internasional, negara-negara harus melaporkan tindakan self defence  kepada Dewan Keamanan dengan segera. Berdasarkan uraian diatas, sanksi yang diberikan Dewan Keamanan tidak bertentangan dengan prinsip self defence karena Korea Utara tidak bisa memenuhi hal-hal yang disyaratkan untuk melakukan tindakan self defence. \nKata Kunci: Pasal 51 Piagam PBB, Pengembangan Senjata Nuklir Korea Utara, Prinsip Pembelaan Diri","PeriodicalId":177191,"journal":{"name":"Padjadjaran Journal of International Law","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"1900-01-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"NORTH KOREA’S NUCLEAR WEAPON DEVELOPMENT IN REGARDS TO THE PRINCIPLE OF SELF DEFENCE IN INTERNATIONAL LAW\",\"authors\":\"Rahmah Kusumayani\",\"doi\":\"10.23920/pjil.v4i2.411\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstract \\nSelf defence known as an inherent right that is owned by states to protect its sovereignty from attack by other states. The international rules about self defence do not give any limitation about the type of weapon that can be used by states, including the threat or use of nuclear weapons to act self defence. In Practice, many requirements must be fulfilled by states when they claim the act of self defence. Since 2006, North Korea proclaimed its capability to develop nuclear weapons based on self defence argument. The Security Council concluded that North Korea’s development of nuclear weapon program is a threat to international peace and security and condemned such acts with sanctions based on act 41 UN Charter. The purposes of this study are to examine whether the North Korea’s nuclear program as an act of self defence and the UN Security Council’s sanctions to North Korea are in line with the principle of self defence in international law. The result of this research concludes that North Korea’s nuclear program does not meet the requirements as stated in article 51 UN Charter and customary international law regarding self defence. North Korea can not prove that the United States’ threat is jeopardy, and has a wide and dangerous effect for North Korea. Regarding the Security Council’s primary responsibility to maintain international peace and security, states must report his act of self defence to the Security Council immediately. As therefore, sanctions given by the Security Council are in line with the principle of self defence since North Korea can not fulfil the requested requirements of self defence. \\nKeywords: Act 51 UN Charter, Korean Nuclear Development, Principle of self defence \\n  \\nAbstrak \\nHak untuk menerapkan self defence dimiliki oleh tiap negara untuk melindungi kedaulatannya dari serangan negara lain. Peraturan internasional mengenai self defence tidak membatasi jenis senjata yang dapat digunakan oleh negara, termasuk ancaman dan penggunaan senjata nuklir dalam melakukan tindakan self defence. Dalam prakteknya banyak syarat yang harus dipenuhi oleh negara-negara ketika akan mengklaim tindakan self defence. Sejak tahun 2006, Korea Utara mendeklarasikan kesiapannya dalam mengembangkan senjata nuklir dengan alasan self defence. Dewan Keamanan menganggap bahwa program pengembangan senjata nuklir Korea Utara mengancam perdamaian dan keamanan internasional dan berdasarkan Pasal 41 Piagam PBB, Dewan Keamanan memberikan sanksi kepada Korea Utara. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji legalitas pengembangan senjata nuklir di Korea Utara atas tindakan yang diklaim negaranya sebagai self defence serta kesesuaian penerapan sanksi Dewan Keamanan PBB dengan prinsip self defence. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa program senjata nuklir Korea Utara tidak memenuhi syarat yang terdapat dalam Pasal 51 Piagam PBB maupun hukum kebiasaan internasional terkait self defence. Korea Utara tidak bisa membuktikan bahwa ancaman Amerika Serikat bersifat genting dan nyata menimbulkan efek luas dan berbahaya bagi Korea Utara. Berdasarkan tugas utama Dewan Keamanan dalam menjaga kedamaian dan keamanan internasional, negara-negara harus melaporkan tindakan self defence  kepada Dewan Keamanan dengan segera. Berdasarkan uraian diatas, sanksi yang diberikan Dewan Keamanan tidak bertentangan dengan prinsip self defence karena Korea Utara tidak bisa memenuhi hal-hal yang disyaratkan untuk melakukan tindakan self defence. \\nKata Kunci: Pasal 51 Piagam PBB, Pengembangan Senjata Nuklir Korea Utara, Prinsip Pembelaan Diri\",\"PeriodicalId\":177191,\"journal\":{\"name\":\"Padjadjaran Journal of International Law\",\"volume\":\"5 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"1900-01-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Padjadjaran Journal of International Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.23920/pjil.v4i2.411\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Padjadjaran Journal of International Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23920/pjil.v4i2.411","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

摘要自卫权是国家为保护其主权不受其他国家侵犯而享有的一项固有权利。关于自卫的国际规则并没有对各国可以使用的武器类型作出任何限制,包括以核武器相威胁或使用核武器进行自卫。在实践中,国家在主张自卫行为时必须满足许多要求。自2006年以来,朝鲜以自卫为由宣布拥有开发核武器的能力。安理会认为,北韩的核武器开发计划是对国际和平与安全的威胁,并根据《联合国宪章》第41条谴责了这种行为,并采取了制裁措施。本研究的目的是考察朝鲜核计划作为一种自卫行为,以及联合国安理会对朝鲜的制裁是否符合国际法上的自卫原则。本研究的结论是,朝鲜的核计划不符合联合国宪章第51条和习惯国际法关于自卫的要求。朝鲜不能证明美国的威胁是危险的,并且对朝鲜有广泛和危险的影响。关于安全理事会维持国际和平与安全的首要责任,各国必须立即向安全理事会报告其自卫行为。因此,安全理事会的制裁符合自卫原则,因为北韩不能满足所要求的自卫要求。关键词:《联合国宪章》第51条,朝鲜核开发,自卫原则,摘要:《联合国宪章》第51条,韩国核开发,自卫原则,韩国核开发原则,韩国核开发原则,韩国核开发原则,韩国核开发原则,韩国核开发原则,韩国核开发原则,韩国核开发原则,韩国核开发原则马来亚国际社会自卫委员会成员:马来西亚国际社会自卫委员会成员:马来西亚国际社会自卫委员会成员:马来西亚国际社会自卫委员会成员:马来西亚国际社会自卫委员会成员:马来西亚国际社会自卫委员会成员。Dalam prakteknya banyak syarat yang harus dipenuhi oleh negara-negara ketika akan mengklaim tindakan自卫。Sejak tahun 2006,韩国Utara mendeklarasikan kesiapannya dalam mengembangkan senjata nuklir dengan alasan自卫。Dewan Keamanan menganggap bahwa项目pengembangan senjata nuklir Korea Utara mengancam perdamaian and Keamanan international danberdasarkan Pasal 41 Piagam PBB, Dewan Keamanan成员kenksi kepada Korea Utara。图juan penelitian ini untuk mengkaji legalitas pengembangan senjata nuklir di Korea Utara atas tindakan yang diksonnegaranya sebagai self - defence serissusuan penjanski Dewan Keamanan PBB dengan原则自卫。Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa program senjata nuclear lir Korea Utara tiak memuhi syarat yang terdapat dalam Pasal 51 Piagam PBB maupun hukum kebiasan an international terkkai self defence。韩国北方大学(Korea Utara)与美国北方大学(Korea Utara)合作,在韩国北方大学(Korea Utara)与韩国北方大学(Korea Utara)合作。国家保安局局长局长,全国保安局局长,全国保安局局长,全国保安局局长,全国保安局局长,全国保安局局长,全国保安局局长,全国保安局局长。韩国是韩国的主要防卫国,韩国是韩国的主要防卫国,中国是韩国的主要防卫国,中国是韩国的主要防卫国,中国是韩国的主要防卫国。Kata Kunci: paal 51 Piagam PBB, Pengembangan Senjata Nuklir Korea Utara, Prinsip Pembelaan Diri
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
NORTH KOREA’S NUCLEAR WEAPON DEVELOPMENT IN REGARDS TO THE PRINCIPLE OF SELF DEFENCE IN INTERNATIONAL LAW
Abstract Self defence known as an inherent right that is owned by states to protect its sovereignty from attack by other states. The international rules about self defence do not give any limitation about the type of weapon that can be used by states, including the threat or use of nuclear weapons to act self defence. In Practice, many requirements must be fulfilled by states when they claim the act of self defence. Since 2006, North Korea proclaimed its capability to develop nuclear weapons based on self defence argument. The Security Council concluded that North Korea’s development of nuclear weapon program is a threat to international peace and security and condemned such acts with sanctions based on act 41 UN Charter. The purposes of this study are to examine whether the North Korea’s nuclear program as an act of self defence and the UN Security Council’s sanctions to North Korea are in line with the principle of self defence in international law. The result of this research concludes that North Korea’s nuclear program does not meet the requirements as stated in article 51 UN Charter and customary international law regarding self defence. North Korea can not prove that the United States’ threat is jeopardy, and has a wide and dangerous effect for North Korea. Regarding the Security Council’s primary responsibility to maintain international peace and security, states must report his act of self defence to the Security Council immediately. As therefore, sanctions given by the Security Council are in line with the principle of self defence since North Korea can not fulfil the requested requirements of self defence. Keywords: Act 51 UN Charter, Korean Nuclear Development, Principle of self defence   Abstrak Hak untuk menerapkan self defence dimiliki oleh tiap negara untuk melindungi kedaulatannya dari serangan negara lain. Peraturan internasional mengenai self defence tidak membatasi jenis senjata yang dapat digunakan oleh negara, termasuk ancaman dan penggunaan senjata nuklir dalam melakukan tindakan self defence. Dalam prakteknya banyak syarat yang harus dipenuhi oleh negara-negara ketika akan mengklaim tindakan self defence. Sejak tahun 2006, Korea Utara mendeklarasikan kesiapannya dalam mengembangkan senjata nuklir dengan alasan self defence. Dewan Keamanan menganggap bahwa program pengembangan senjata nuklir Korea Utara mengancam perdamaian dan keamanan internasional dan berdasarkan Pasal 41 Piagam PBB, Dewan Keamanan memberikan sanksi kepada Korea Utara. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji legalitas pengembangan senjata nuklir di Korea Utara atas tindakan yang diklaim negaranya sebagai self defence serta kesesuaian penerapan sanksi Dewan Keamanan PBB dengan prinsip self defence. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa program senjata nuklir Korea Utara tidak memenuhi syarat yang terdapat dalam Pasal 51 Piagam PBB maupun hukum kebiasaan internasional terkait self defence. Korea Utara tidak bisa membuktikan bahwa ancaman Amerika Serikat bersifat genting dan nyata menimbulkan efek luas dan berbahaya bagi Korea Utara. Berdasarkan tugas utama Dewan Keamanan dalam menjaga kedamaian dan keamanan internasional, negara-negara harus melaporkan tindakan self defence  kepada Dewan Keamanan dengan segera. Berdasarkan uraian diatas, sanksi yang diberikan Dewan Keamanan tidak bertentangan dengan prinsip self defence karena Korea Utara tidak bisa memenuhi hal-hal yang disyaratkan untuk melakukan tindakan self defence. Kata Kunci: Pasal 51 Piagam PBB, Pengembangan Senjata Nuklir Korea Utara, Prinsip Pembelaan Diri
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信