{"title":"从法律确定性的角度分析个人资料的法律保护","authors":"Akhmad Afridho Wira P, F. Esfandiari, W. Wasis","doi":"10.22219/ilrej.v3i1.23840","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Personal data is individual data that is stored, cared for, and kept true and also protected by confidentiality. There are various kinds of rules governing personal data in Indonesia but there is no one rule that specifically regulates personal data itself. The purpose of this study is to analyze the protection of personal data in terms of legal certainty. The problem in this research is how the legal protection of personal data is viewed from the Legal Certainty Principle, as well as the ius constituendum for personal data regulation in Indonesia. This study uses normative legal research using statutory and case approaches. Collection of legal materials through the method of literature study, with primary, secondary, and tertiary legal materials. The conclusion from the results of this study shows that the current regulations still do not really provide concrete protection because personal data itself does not have laws that specifically regulate and bind it. The suggestion from this study is that there are efforts to optimize agencies or institutions that have authorization in terms of enforcing data protection laws in Indonesia.\nAbstrak\nData pribadi adalah data perseorangan yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya dan juga dilindungi kerahasiaanya. Terdapat berbagai macam aturan yang mengatur data pribadi tersebut di Indonesia tetapi belum ada satu aturan yang mengatur secara khusus tentang data pribadi itu sendiri. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa tentang perlindungan data pribadi ditinjau dari aspek kepastian hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap data pribadi ditinjau dari Asas Kepastian Hukum, serta ius constituendum terhadap pengaturan data pibadi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier. Kesimpulan dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, aturan- aturan yang berlaku saat ini masih belum terlalu memberikan perlindungan yang konkrit karena data pribadi ini sendiri belum memiliki undang-undang yang khusus mengatur dan mengikat didalamnya. Saran dari penelitian ini adalah ada upaya optimalisasi terhadap instansi atau lembaga yang memiliki otorisasi dalam hal penegakan hukum perlindungan data di Indonesia.\n ","PeriodicalId":404317,"journal":{"name":"Indonesia Law Reform Journal","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Juridical Analysis of Legal Protection of Personal Data in terms of Legal Certainty\",\"authors\":\"Akhmad Afridho Wira P, F. Esfandiari, W. Wasis\",\"doi\":\"10.22219/ilrej.v3i1.23840\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Personal data is individual data that is stored, cared for, and kept true and also protected by confidentiality. There are various kinds of rules governing personal data in Indonesia but there is no one rule that specifically regulates personal data itself. The purpose of this study is to analyze the protection of personal data in terms of legal certainty. The problem in this research is how the legal protection of personal data is viewed from the Legal Certainty Principle, as well as the ius constituendum for personal data regulation in Indonesia. This study uses normative legal research using statutory and case approaches. Collection of legal materials through the method of literature study, with primary, secondary, and tertiary legal materials. The conclusion from the results of this study shows that the current regulations still do not really provide concrete protection because personal data itself does not have laws that specifically regulate and bind it. The suggestion from this study is that there are efforts to optimize agencies or institutions that have authorization in terms of enforcing data protection laws in Indonesia.\\nAbstrak\\nData pribadi adalah data perseorangan yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya dan juga dilindungi kerahasiaanya. Terdapat berbagai macam aturan yang mengatur data pribadi tersebut di Indonesia tetapi belum ada satu aturan yang mengatur secara khusus tentang data pribadi itu sendiri. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa tentang perlindungan data pribadi ditinjau dari aspek kepastian hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap data pribadi ditinjau dari Asas Kepastian Hukum, serta ius constituendum terhadap pengaturan data pibadi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier. Kesimpulan dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, aturan- aturan yang berlaku saat ini masih belum terlalu memberikan perlindungan yang konkrit karena data pribadi ini sendiri belum memiliki undang-undang yang khusus mengatur dan mengikat didalamnya. Saran dari penelitian ini adalah ada upaya optimalisasi terhadap instansi atau lembaga yang memiliki otorisasi dalam hal penegakan hukum perlindungan data di Indonesia.\\n \",\"PeriodicalId\":404317,\"journal\":{\"name\":\"Indonesia Law Reform Journal\",\"volume\":\"14 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-03-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesia Law Reform Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.22219/ilrej.v3i1.23840\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Law Reform Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22219/ilrej.v3i1.23840","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
个人资料是指储存、保管、保持真实并受保密保护的个人资料。印度尼西亚有各种管理个人数据的规则,但没有一条规则专门管理个人数据本身。本研究的目的是从法律确定性的角度来分析个人资料的保护。本研究的问题是如何从法律确定性原则以及印度尼西亚个人数据监管的宪法中看待个人数据的法律保护。本研究采用规范的法律研究方法,采用成文法和案例方法。通过文献研究法收集法律资料,有一级、二级、三级法律资料。本研究结果的结论表明,目前的法规仍然没有真正提供具体的保护,因为个人数据本身没有专门规范和约束的法律。这项研究的建议是,印度尼西亚正在努力优化有权执行数据保护法的机构或机构。【摘要】数据pribadi adalah数据persean yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya dan juga dilindungi kerahasiaanya。terapat berbagai macam图谱图谱杨图谱数据私有,但在印度尼西亚,tetapi belum数据库图谱图谱图谱图谱khusus tentang数据私有,是sendiri。图juan penelitian ini adalah untuk menganalisa tentenperlindungan数据pribadi ditinjau dari讲kepastian hukum。Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap data pribadi ditinjau dari as Kepastian hukum, serta ius constitudium terhadap pengaturan data pibadi di Indonesia。Penelitian ini menggunakan Penelitian hukum normatiatim dengan menggunakan penddekatan perundang-undangan penddekatan kasus。彭普兰巴汉胡库姆的melalui方法研究文献,登干巴汉胡库姆入门,sekunder, maupun tersier。中国日报网讯:中国日报网讯:中国日报网讯:中国日报网讯:中国日报网讯:中国日报网讯:中国日报网讯:Saran dari penelitian ini adalah ada upaya optimalalisasi terhadap instapatau lembaga yang memiliki otorisasi dalam hal penegakan hukum perlindungan数据di Indonesia。
Juridical Analysis of Legal Protection of Personal Data in terms of Legal Certainty
Personal data is individual data that is stored, cared for, and kept true and also protected by confidentiality. There are various kinds of rules governing personal data in Indonesia but there is no one rule that specifically regulates personal data itself. The purpose of this study is to analyze the protection of personal data in terms of legal certainty. The problem in this research is how the legal protection of personal data is viewed from the Legal Certainty Principle, as well as the ius constituendum for personal data regulation in Indonesia. This study uses normative legal research using statutory and case approaches. Collection of legal materials through the method of literature study, with primary, secondary, and tertiary legal materials. The conclusion from the results of this study shows that the current regulations still do not really provide concrete protection because personal data itself does not have laws that specifically regulate and bind it. The suggestion from this study is that there are efforts to optimize agencies or institutions that have authorization in terms of enforcing data protection laws in Indonesia.
Abstrak
Data pribadi adalah data perseorangan yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya dan juga dilindungi kerahasiaanya. Terdapat berbagai macam aturan yang mengatur data pribadi tersebut di Indonesia tetapi belum ada satu aturan yang mengatur secara khusus tentang data pribadi itu sendiri. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa tentang perlindungan data pribadi ditinjau dari aspek kepastian hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap data pribadi ditinjau dari Asas Kepastian Hukum, serta ius constituendum terhadap pengaturan data pibadi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier. Kesimpulan dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, aturan- aturan yang berlaku saat ini masih belum terlalu memberikan perlindungan yang konkrit karena data pribadi ini sendiri belum memiliki undang-undang yang khusus mengatur dan mengikat didalamnya. Saran dari penelitian ini adalah ada upaya optimalisasi terhadap instansi atau lembaga yang memiliki otorisasi dalam hal penegakan hukum perlindungan data di Indonesia.