{"title":"2014年《清真产品保障法》第33条分析了清真产品关税","authors":"Wahyu Prianto","doi":"10.47353/delarev.v1i2.8","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Menjamin Produk Halal yang beredar di Masyarakat merupakan bentuk kewajiban dan pengakuan negara dan pemenuhan hak warga negara untuk menjalankan keyakinan agama, dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelanggaraan Jaminan Prodak Halal, dimana isu yang timbul dalam pembaharuan hukum terhadap regulalsi produk halal di Indonesia adalah tentang bagaiman fungsi yang telah dijalankan oleh lembaga Mejlis Ulama Indonesia secara bertahun-tahun hendak diserahakan fungsi tersebut kepada pihak pemerintah melalui ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelanggaraan Jaminan Prodak Halal, pemberlakukan ketentuan tersebut dipandang akan menimbulkan polemic di masayakat. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui Urgensi dari diterbitkannya ketentuan baru tersebut dan juga bagaimana Kepastian Hukum dan Perlindungan hukum bagai prodak halal di Indonesia setelah diterapkannya Ketentuan tersebut .Jenis penelitian yuridis Normatif dengan melihat bagaimana Urgensi dan Kepastian Hukum dan Perlindungan hukum bagai prodak halal di Indonesia setelah diterapkannya Ketentuan tersebut. Jenis dan sumber data primer dan data sekunder.Pengumpulan data melalui observasi yang dianalisis secara deskriptif untuk menelaah data-data yang dideskripsikan untuk menjawab permasalahan. Hasil penelitian Urgentinitas menjadi kurang diperlukan karena jika melihat pada dasarnya telah diatur dengan berbagai macam aturan yang mengatur tentang produk halal di Indonesia, pengaturan tersebut masih dipandang Proporsional dan telah sangat menyatu dengan masyarakan muslim di Indonesia, sebaliknya Pengaturan Baru tersebut hanya menekankan dan mengajar pada terdaftarnya sebuah prodak tersebut. Dan Kepastian Hukum Dalam Perlindungan Hak Masyarakat tidak begtu memberikan Kepastian Hukum Dalam Perlindungan Hak Masyarakat karena penyelenggaraan jaminan produk halal dapat diprediksi menjadi sebuah tekanan baru bagi perlindungan hak Para produsen makanan minuman tradisional.","PeriodicalId":135172,"journal":{"name":"Lakidende Law Review","volume":"30 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ANALISIS TERHADAP PENYELENGARAAN PRODAK HALAL SETELAH UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL\",\"authors\":\"Wahyu Prianto\",\"doi\":\"10.47353/delarev.v1i2.8\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Menjamin Produk Halal yang beredar di Masyarakat merupakan bentuk kewajiban dan pengakuan negara dan pemenuhan hak warga negara untuk menjalankan keyakinan agama, dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelanggaraan Jaminan Prodak Halal, dimana isu yang timbul dalam pembaharuan hukum terhadap regulalsi produk halal di Indonesia adalah tentang bagaiman fungsi yang telah dijalankan oleh lembaga Mejlis Ulama Indonesia secara bertahun-tahun hendak diserahakan fungsi tersebut kepada pihak pemerintah melalui ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelanggaraan Jaminan Prodak Halal, pemberlakukan ketentuan tersebut dipandang akan menimbulkan polemic di masayakat. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui Urgensi dari diterbitkannya ketentuan baru tersebut dan juga bagaimana Kepastian Hukum dan Perlindungan hukum bagai prodak halal di Indonesia setelah diterapkannya Ketentuan tersebut .Jenis penelitian yuridis Normatif dengan melihat bagaimana Urgensi dan Kepastian Hukum dan Perlindungan hukum bagai prodak halal di Indonesia setelah diterapkannya Ketentuan tersebut. Jenis dan sumber data primer dan data sekunder.Pengumpulan data melalui observasi yang dianalisis secara deskriptif untuk menelaah data-data yang dideskripsikan untuk menjawab permasalahan. Hasil penelitian Urgentinitas menjadi kurang diperlukan karena jika melihat pada dasarnya telah diatur dengan berbagai macam aturan yang mengatur tentang produk halal di Indonesia, pengaturan tersebut masih dipandang Proporsional dan telah sangat menyatu dengan masyarakan muslim di Indonesia, sebaliknya Pengaturan Baru tersebut hanya menekankan dan mengajar pada terdaftarnya sebuah prodak tersebut. Dan Kepastian Hukum Dalam Perlindungan Hak Masyarakat tidak begtu memberikan Kepastian Hukum Dalam Perlindungan Hak Masyarakat karena penyelenggaraan jaminan produk halal dapat diprediksi menjadi sebuah tekanan baru bagi perlindungan hak Para produsen makanan minuman tradisional.\",\"PeriodicalId\":135172,\"journal\":{\"name\":\"Lakidende Law Review\",\"volume\":\"30 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-08-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Lakidende Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47353/delarev.v1i2.8\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lakidende Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47353/delarev.v1i2.8","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
ANALISIS TERHADAP PENYELENGARAAN PRODAK HALAL SETELAH UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Menjamin Produk Halal yang beredar di Masyarakat merupakan bentuk kewajiban dan pengakuan negara dan pemenuhan hak warga negara untuk menjalankan keyakinan agama, dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelanggaraan Jaminan Prodak Halal, dimana isu yang timbul dalam pembaharuan hukum terhadap regulalsi produk halal di Indonesia adalah tentang bagaiman fungsi yang telah dijalankan oleh lembaga Mejlis Ulama Indonesia secara bertahun-tahun hendak diserahakan fungsi tersebut kepada pihak pemerintah melalui ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelanggaraan Jaminan Prodak Halal, pemberlakukan ketentuan tersebut dipandang akan menimbulkan polemic di masayakat. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui Urgensi dari diterbitkannya ketentuan baru tersebut dan juga bagaimana Kepastian Hukum dan Perlindungan hukum bagai prodak halal di Indonesia setelah diterapkannya Ketentuan tersebut .Jenis penelitian yuridis Normatif dengan melihat bagaimana Urgensi dan Kepastian Hukum dan Perlindungan hukum bagai prodak halal di Indonesia setelah diterapkannya Ketentuan tersebut. Jenis dan sumber data primer dan data sekunder.Pengumpulan data melalui observasi yang dianalisis secara deskriptif untuk menelaah data-data yang dideskripsikan untuk menjawab permasalahan. Hasil penelitian Urgentinitas menjadi kurang diperlukan karena jika melihat pada dasarnya telah diatur dengan berbagai macam aturan yang mengatur tentang produk halal di Indonesia, pengaturan tersebut masih dipandang Proporsional dan telah sangat menyatu dengan masyarakan muslim di Indonesia, sebaliknya Pengaturan Baru tersebut hanya menekankan dan mengajar pada terdaftarnya sebuah prodak tersebut. Dan Kepastian Hukum Dalam Perlindungan Hak Masyarakat tidak begtu memberikan Kepastian Hukum Dalam Perlindungan Hak Masyarakat karena penyelenggaraan jaminan produk halal dapat diprediksi menjadi sebuah tekanan baru bagi perlindungan hak Para produsen makanan minuman tradisional.