{"title":"在印尼法律正面主义中,他的吸毒行为和设置","authors":"I. P. P. Bagiartha W","doi":"10.53977/wk.v4i2.386","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perilaku doxing di Indonesia muncul sebagai akibat konsumtifnya kebutuhan penggunaan internet yaitu terbesar keempat di dunia namun tidak diimbangi dengan tingkat digital civility indexs yang berada pada peringkat 29 dari 32 negara. Kondisi ini mengakibatkan terjadinya tindakan pelanggaran hak pribadi sehingga menjadi dasar kajian yuridis terkait dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pengkategorian perbuatan doxing dalam positivisme hukum Indonesia. Untuk memperoleh substansi kajian perilaku doxing dan aturan hukumnya dilakukan dengan penelitian normatif menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dimana bahan hukum yang terkumpul didokumentasikan melalui studi kepustakaan untuk dianalisis secara deduktif kualitatif. Berdasarkan hasil pengkajian konseptual dan perundang-undangan, menunjukkan bahwa perilaku doxing terbagi atas 2 kategori yaitu doxing sebagai perbuatan ilegal (melawan hukum, tanpa ijin, tanpa persetujuan) dalam menggunakan informasi pribadi personal maupun komunitas; serta muatan perilaku doxing terbagi atas pelanggaran kesusilaan, pelanggaran perjudian, pelanggaran penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pelanggaran pemerasan dan/atau pengancaman, pelanggaran berita bohong dan ketertiban umum. Sanksi hukum yang dikenakan atas muatan kategori perilaku doxing telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Perbankan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keberadaan produk perundang-undangan ini merupakan implikasi penerapan teori kontrol sosial yang diaplikasikan dalam bentuk perlindungan hukum preventif dan represif sebagai bentuk keterlibatan minimalis negara.","PeriodicalId":354335,"journal":{"name":"Widya Kerta: Jurnal Hukum Agama Hindu","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERILAKU DOXING DAN PENGATURANNYA DALAM POSITIVISME HUKUM INDONESIA\",\"authors\":\"I. P. P. Bagiartha W\",\"doi\":\"10.53977/wk.v4i2.386\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perilaku doxing di Indonesia muncul sebagai akibat konsumtifnya kebutuhan penggunaan internet yaitu terbesar keempat di dunia namun tidak diimbangi dengan tingkat digital civility indexs yang berada pada peringkat 29 dari 32 negara. Kondisi ini mengakibatkan terjadinya tindakan pelanggaran hak pribadi sehingga menjadi dasar kajian yuridis terkait dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pengkategorian perbuatan doxing dalam positivisme hukum Indonesia. Untuk memperoleh substansi kajian perilaku doxing dan aturan hukumnya dilakukan dengan penelitian normatif menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dimana bahan hukum yang terkumpul didokumentasikan melalui studi kepustakaan untuk dianalisis secara deduktif kualitatif. Berdasarkan hasil pengkajian konseptual dan perundang-undangan, menunjukkan bahwa perilaku doxing terbagi atas 2 kategori yaitu doxing sebagai perbuatan ilegal (melawan hukum, tanpa ijin, tanpa persetujuan) dalam menggunakan informasi pribadi personal maupun komunitas; serta muatan perilaku doxing terbagi atas pelanggaran kesusilaan, pelanggaran perjudian, pelanggaran penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pelanggaran pemerasan dan/atau pengancaman, pelanggaran berita bohong dan ketertiban umum. Sanksi hukum yang dikenakan atas muatan kategori perilaku doxing telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Perbankan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keberadaan produk perundang-undangan ini merupakan implikasi penerapan teori kontrol sosial yang diaplikasikan dalam bentuk perlindungan hukum preventif dan represif sebagai bentuk keterlibatan minimalis negara.\",\"PeriodicalId\":354335,\"journal\":{\"name\":\"Widya Kerta: Jurnal Hukum Agama Hindu\",\"volume\":\"9 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-11-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Widya Kerta: Jurnal Hukum Agama Hindu\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.53977/wk.v4i2.386\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Widya Kerta: Jurnal Hukum Agama Hindu","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.53977/wk.v4i2.386","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERILAKU DOXING DAN PENGATURANNYA DALAM POSITIVISME HUKUM INDONESIA
Perilaku doxing di Indonesia muncul sebagai akibat konsumtifnya kebutuhan penggunaan internet yaitu terbesar keempat di dunia namun tidak diimbangi dengan tingkat digital civility indexs yang berada pada peringkat 29 dari 32 negara. Kondisi ini mengakibatkan terjadinya tindakan pelanggaran hak pribadi sehingga menjadi dasar kajian yuridis terkait dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pengkategorian perbuatan doxing dalam positivisme hukum Indonesia. Untuk memperoleh substansi kajian perilaku doxing dan aturan hukumnya dilakukan dengan penelitian normatif menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dimana bahan hukum yang terkumpul didokumentasikan melalui studi kepustakaan untuk dianalisis secara deduktif kualitatif. Berdasarkan hasil pengkajian konseptual dan perundang-undangan, menunjukkan bahwa perilaku doxing terbagi atas 2 kategori yaitu doxing sebagai perbuatan ilegal (melawan hukum, tanpa ijin, tanpa persetujuan) dalam menggunakan informasi pribadi personal maupun komunitas; serta muatan perilaku doxing terbagi atas pelanggaran kesusilaan, pelanggaran perjudian, pelanggaran penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pelanggaran pemerasan dan/atau pengancaman, pelanggaran berita bohong dan ketertiban umum. Sanksi hukum yang dikenakan atas muatan kategori perilaku doxing telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Perbankan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keberadaan produk perundang-undangan ini merupakan implikasi penerapan teori kontrol sosial yang diaplikasikan dalam bentuk perlindungan hukum preventif dan represif sebagai bentuk keterlibatan minimalis negara.