伊斯兰法律原则在租赁(租赁)实践中的应用

Hernawati Hernawati, Istiqamah Istiqamah
{"title":"伊斯兰法律原则在租赁(租赁)实践中的应用","authors":"Hernawati Hernawati, Istiqamah Istiqamah","doi":"10.24252/qadauna.v2i1.15987","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penerapan prinsip-prinsip hukum Islam dalam transaksi leasing. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-komparatif dengan pendekatan perundang-undangan. Pendekatan ini termasuk dalam jenis penelitian studi kepustakaan (library research). Penulis mengumpulkan literatur yang berkaitan dengan leasing untuk mengidentifikasi peraturan-peraturan terkait, baik dalam bentuk perundang-undangan maupun hukum Islam. Penelitian ini mendapati bahwa: (1) leasing dalam hukum perdata masuk ke dalam kategori perjanjian innominaat atau perjanjian tidak bernama. Perjanjian innominaat ini merupakan perjanjian yang timbul dan berkembang di luar KUHPerdata sebagai akibat dari asas kebebasan berkontrak yang ada dalam pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata. Secara substansi, pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata menjadi dasar hukum leasing. (2) Prinsip syariah yang dianut dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah adalah prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), prinsip kebaikan (maslahah), prinsip universalisme (alamiyah), prinsip kejujuran dan kebenaran (larangan gharar, riba, dan maysir) dan prinsip tertulis, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) PBI No. 10/16/PBI/2008. Agar prinsip-prinsip hukum Islam yang telah disebutkan dapat diterapkan, maka lessor dan lesse dapat menjadikan alternatif ijarah sebagai dasar dalam menjalankan transaksi leasing dengan mengacu pada rukun dan syarat ijarah. Alternatif ini sejalan dengan pendapat sebagian ulama yang menyamakan leasing dengan ijarah.","PeriodicalId":345895,"journal":{"name":"Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam","volume":"46 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-01-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Implementasi Prinsip-Prinsip Hukum Islam dalam Praktik Sewa Guna Usaha (Leasing)\",\"authors\":\"Hernawati Hernawati, Istiqamah Istiqamah\",\"doi\":\"10.24252/qadauna.v2i1.15987\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penerapan prinsip-prinsip hukum Islam dalam transaksi leasing. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-komparatif dengan pendekatan perundang-undangan. Pendekatan ini termasuk dalam jenis penelitian studi kepustakaan (library research). Penulis mengumpulkan literatur yang berkaitan dengan leasing untuk mengidentifikasi peraturan-peraturan terkait, baik dalam bentuk perundang-undangan maupun hukum Islam. Penelitian ini mendapati bahwa: (1) leasing dalam hukum perdata masuk ke dalam kategori perjanjian innominaat atau perjanjian tidak bernama. Perjanjian innominaat ini merupakan perjanjian yang timbul dan berkembang di luar KUHPerdata sebagai akibat dari asas kebebasan berkontrak yang ada dalam pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata. Secara substansi, pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata menjadi dasar hukum leasing. (2) Prinsip syariah yang dianut dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah adalah prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), prinsip kebaikan (maslahah), prinsip universalisme (alamiyah), prinsip kejujuran dan kebenaran (larangan gharar, riba, dan maysir) dan prinsip tertulis, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) PBI No. 10/16/PBI/2008. Agar prinsip-prinsip hukum Islam yang telah disebutkan dapat diterapkan, maka lessor dan lesse dapat menjadikan alternatif ijarah sebagai dasar dalam menjalankan transaksi leasing dengan mengacu pada rukun dan syarat ijarah. Alternatif ini sejalan dengan pendapat sebagian ulama yang menyamakan leasing dengan ijarah.\",\"PeriodicalId\":345895,\"journal\":{\"name\":\"Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam\",\"volume\":\"46 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-01-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24252/qadauna.v2i1.15987\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/qadauna.v2i1.15987","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

摘要

本研究旨在探讨伊斯兰法律原则在租赁交易中的应用。本研究采用了与立法方法相反的描述性方法。这种方法包括在图书馆研究中。作者收集与法律有关的文献,以确定有关的法规,无论是法律还是伊斯兰法律。这项研究发现:(1)民法的leanon进入了innominaat协议或未命名协议的类别。《英纳纳特条约》是由于《公民自由契约》第1338条第1条所载的《公民自由法》原则而在民事法之外产生和发展的。从内容上讲,第1338章第1节的KUHPerdata构成了le开始的法律基础。活动中持有的伊斯兰原则(2)编译伊斯兰银行的资金和资金供应和服务服务是公正和平衡原则(“是wa tawazun), (maslahah),利益原则universalisme alamiyah),诚实和真理原则(合同,高利贷的限制措施,并书面maysir)和原则,按照规定章2节(3)安排PBI 10/16 / PBI / 2008号。为了使所述的伊斯兰法律原则得以应用,游离者和莱斯可以使选择被掠夺者成为使用许可证和条件的基础。这种选择与一些学者的观点是一致的,他们把外国人比作掠夺者。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Implementasi Prinsip-Prinsip Hukum Islam dalam Praktik Sewa Guna Usaha (Leasing)
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penerapan prinsip-prinsip hukum Islam dalam transaksi leasing. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-komparatif dengan pendekatan perundang-undangan. Pendekatan ini termasuk dalam jenis penelitian studi kepustakaan (library research). Penulis mengumpulkan literatur yang berkaitan dengan leasing untuk mengidentifikasi peraturan-peraturan terkait, baik dalam bentuk perundang-undangan maupun hukum Islam. Penelitian ini mendapati bahwa: (1) leasing dalam hukum perdata masuk ke dalam kategori perjanjian innominaat atau perjanjian tidak bernama. Perjanjian innominaat ini merupakan perjanjian yang timbul dan berkembang di luar KUHPerdata sebagai akibat dari asas kebebasan berkontrak yang ada dalam pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata. Secara substansi, pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata menjadi dasar hukum leasing. (2) Prinsip syariah yang dianut dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah adalah prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), prinsip kebaikan (maslahah), prinsip universalisme (alamiyah), prinsip kejujuran dan kebenaran (larangan gharar, riba, dan maysir) dan prinsip tertulis, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) PBI No. 10/16/PBI/2008. Agar prinsip-prinsip hukum Islam yang telah disebutkan dapat diterapkan, maka lessor dan lesse dapat menjadikan alternatif ijarah sebagai dasar dalam menjalankan transaksi leasing dengan mengacu pada rukun dan syarat ijarah. Alternatif ini sejalan dengan pendapat sebagian ulama yang menyamakan leasing dengan ijarah.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信