{"title":"Restrukturisasi Pembiayaan Pada Bank Syariah Di Masa Pandemi Covid-19 Perspektif Hukum Perikatan Islam","authors":"Rizqi Jauharotul Amalia, Hendri Hermawan Adinugraha","doi":"10.30984/kunuz.v1i2.50","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini ditulis untuk mengkaji restrukturisasi pembiayaan pada bank Syariah di masa pandemi Covid-19 perspektif hukum perikatan Islam. Wabah Covid-19 yang telah menginfeksi hampir seluruh belahan dunia berdampak pada semua dimensi, baik itu sosial, politik, maupun ekonomi. Dampak dalam hal perekonomian pada lembaga keuangan Syariah yakni tentang pembiayaan yang bermasalah. Pembiayaan bermasalah yang ditimbulkan berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Penulisan artikel ini bertujuan untuk melihat keadaan ekonomi akibat pandemi dan strategi pemulihan pembiayaan di lingkup perbankan ditinjau dari perspektif hukum perikatan Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian terlihat bahwa Bank Syariah dalam memberikan restrukturisasi pembiayaan pada nasabah UMKM akibat Pandemi Covid-19 didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014, yakni hanya dapat diberikan kepada nasabah yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya terhadap bank akibat usahanya terdampak Covid-19. Tahapan restrukturisasi yaitu rescheduling, reconditioning, restructuring. Semua tahapan ini dilakukan guna memenuhi tujuan akad awal seorang nasabah dengan pihak bank, yaitu untuk melahirkan suatu akibat hukum atau maksud bersama yang dituju dan yang hendak diwujudkan oleh pihak melalui pembuatan akad. Karena akad dalam hukum perikatan berarti mengikat, yang mana seorang debitur diwajibkan untuk menyelesaikan pembayaran angsuran sampai batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan kesepakatan","PeriodicalId":286840,"journal":{"name":"Kunuz: Journal of Islamic Banking and Finance","volume":"47 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kunuz: Journal of Islamic Banking and Finance","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30984/kunuz.v1i2.50","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Restrukturisasi Pembiayaan Pada Bank Syariah Di Masa Pandemi Covid-19 Perspektif Hukum Perikatan Islam
Artikel ini ditulis untuk mengkaji restrukturisasi pembiayaan pada bank Syariah di masa pandemi Covid-19 perspektif hukum perikatan Islam. Wabah Covid-19 yang telah menginfeksi hampir seluruh belahan dunia berdampak pada semua dimensi, baik itu sosial, politik, maupun ekonomi. Dampak dalam hal perekonomian pada lembaga keuangan Syariah yakni tentang pembiayaan yang bermasalah. Pembiayaan bermasalah yang ditimbulkan berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Penulisan artikel ini bertujuan untuk melihat keadaan ekonomi akibat pandemi dan strategi pemulihan pembiayaan di lingkup perbankan ditinjau dari perspektif hukum perikatan Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian terlihat bahwa Bank Syariah dalam memberikan restrukturisasi pembiayaan pada nasabah UMKM akibat Pandemi Covid-19 didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014, yakni hanya dapat diberikan kepada nasabah yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya terhadap bank akibat usahanya terdampak Covid-19. Tahapan restrukturisasi yaitu rescheduling, reconditioning, restructuring. Semua tahapan ini dilakukan guna memenuhi tujuan akad awal seorang nasabah dengan pihak bank, yaitu untuk melahirkan suatu akibat hukum atau maksud bersama yang dituju dan yang hendak diwujudkan oleh pihak melalui pembuatan akad. Karena akad dalam hukum perikatan berarti mengikat, yang mana seorang debitur diwajibkan untuk menyelesaikan pembayaran angsuran sampai batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan kesepakatan