{"title":"哈约萨里二世在解决环境负责人对乱扔垃圾的公民的暴力犯罪中所扮演的角色","authors":"D. Muhammad, S. Syarifuddin, S. Susilawati","doi":"10.56211/rechtsnormen.v2i1.281","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kekerasan merupakan salah satu bentuk perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kemanusiaan. Itulah sebabnya perbuatan kekerasan merupakan salah satu perbuatan yang melanggar hak asasi manusia sehingga dibutuhkan suatu instrumen hukum nasional tentang penghapusan kekerasan terhadap seluruh korban yang menjadi bahan tindak kekerasan tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh kepala lingkungan menimbulkan masalah karena kepala lingkungan main hakim sendiri kepada oknum tersebut, sehingga oknum tersebut melaporkan hal ini ke pihak yang berwenang. Tetapi dalam permasalahannya disini adalah oknum tersebut dengan secara sengaja membuang sampah sembarangan sedangkan sudah ada tanda (larangan) bahwa dilarang membuang sampah di tempat ini, dan ternyata oknum tersebut bukan merupakan warga yang dipimpin oleh kepala lingkungan Harjosari 2 melainkan warga deli serdang.\nBerdasarkan hasil penelitian lapangan diperoleh data bahwa pengaturan hukum yg diberikan kepada kepala lingkungan adalah Penganiayaan Ringan (Pasal 352 KUHP) Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan diatur mengenai sanksi bagi pelanggar peraturan yaitu orang, kelompok atau institusi yang melakukan pembuangan sampah secara sembarangan. Peran Kelurahan dalam mengungkap tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh kepala lingkungan ialah mencoba untuk berdamai dengan korban yang menjadi tindak pidana kekerasan, dan memberi peringatan kepada korban bahwa jangan pernah sekali lagi untuk membuang sampah sembarangan dimana pun ia berada. Karena di setiap tempat dan di setiap jalan sudah ada tempat sampah dan masing masing tempat sampah tersebut sudah dipilah pilah. Tidak adanya upaya hukum yang dilakukan oleh tersangka atas apa yang dilakukan oleh kepala lingkungan terhadapnya karena tidak adanya biaya untuk mengajukan laporan atas tindakan seperti tersebut diatas terhadap polisi.","PeriodicalId":165569,"journal":{"name":"Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum","volume":"40 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Peran Kelurahan Harjosari II Medan dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan yang Dilakukan oleh Kepala Lingkungan terhadap Warga yang Membuang Sampah Sembarangan\",\"authors\":\"D. Muhammad, S. Syarifuddin, S. Susilawati\",\"doi\":\"10.56211/rechtsnormen.v2i1.281\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kekerasan merupakan salah satu bentuk perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kemanusiaan. Itulah sebabnya perbuatan kekerasan merupakan salah satu perbuatan yang melanggar hak asasi manusia sehingga dibutuhkan suatu instrumen hukum nasional tentang penghapusan kekerasan terhadap seluruh korban yang menjadi bahan tindak kekerasan tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh kepala lingkungan menimbulkan masalah karena kepala lingkungan main hakim sendiri kepada oknum tersebut, sehingga oknum tersebut melaporkan hal ini ke pihak yang berwenang. Tetapi dalam permasalahannya disini adalah oknum tersebut dengan secara sengaja membuang sampah sembarangan sedangkan sudah ada tanda (larangan) bahwa dilarang membuang sampah di tempat ini, dan ternyata oknum tersebut bukan merupakan warga yang dipimpin oleh kepala lingkungan Harjosari 2 melainkan warga deli serdang.\\nBerdasarkan hasil penelitian lapangan diperoleh data bahwa pengaturan hukum yg diberikan kepada kepala lingkungan adalah Penganiayaan Ringan (Pasal 352 KUHP) Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan diatur mengenai sanksi bagi pelanggar peraturan yaitu orang, kelompok atau institusi yang melakukan pembuangan sampah secara sembarangan. Peran Kelurahan dalam mengungkap tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh kepala lingkungan ialah mencoba untuk berdamai dengan korban yang menjadi tindak pidana kekerasan, dan memberi peringatan kepada korban bahwa jangan pernah sekali lagi untuk membuang sampah sembarangan dimana pun ia berada. Karena di setiap tempat dan di setiap jalan sudah ada tempat sampah dan masing masing tempat sampah tersebut sudah dipilah pilah. Tidak adanya upaya hukum yang dilakukan oleh tersangka atas apa yang dilakukan oleh kepala lingkungan terhadapnya karena tidak adanya biaya untuk mengajukan laporan atas tindakan seperti tersebut diatas terhadap polisi.\",\"PeriodicalId\":165569,\"journal\":{\"name\":\"Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum\",\"volume\":\"40 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-08-10\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v2i1.281\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v2i1.281","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Peran Kelurahan Harjosari II Medan dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan yang Dilakukan oleh Kepala Lingkungan terhadap Warga yang Membuang Sampah Sembarangan
Kekerasan merupakan salah satu bentuk perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kemanusiaan. Itulah sebabnya perbuatan kekerasan merupakan salah satu perbuatan yang melanggar hak asasi manusia sehingga dibutuhkan suatu instrumen hukum nasional tentang penghapusan kekerasan terhadap seluruh korban yang menjadi bahan tindak kekerasan tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh kepala lingkungan menimbulkan masalah karena kepala lingkungan main hakim sendiri kepada oknum tersebut, sehingga oknum tersebut melaporkan hal ini ke pihak yang berwenang. Tetapi dalam permasalahannya disini adalah oknum tersebut dengan secara sengaja membuang sampah sembarangan sedangkan sudah ada tanda (larangan) bahwa dilarang membuang sampah di tempat ini, dan ternyata oknum tersebut bukan merupakan warga yang dipimpin oleh kepala lingkungan Harjosari 2 melainkan warga deli serdang.
Berdasarkan hasil penelitian lapangan diperoleh data bahwa pengaturan hukum yg diberikan kepada kepala lingkungan adalah Penganiayaan Ringan (Pasal 352 KUHP) Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan diatur mengenai sanksi bagi pelanggar peraturan yaitu orang, kelompok atau institusi yang melakukan pembuangan sampah secara sembarangan. Peran Kelurahan dalam mengungkap tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh kepala lingkungan ialah mencoba untuk berdamai dengan korban yang menjadi tindak pidana kekerasan, dan memberi peringatan kepada korban bahwa jangan pernah sekali lagi untuk membuang sampah sembarangan dimana pun ia berada. Karena di setiap tempat dan di setiap jalan sudah ada tempat sampah dan masing masing tempat sampah tersebut sudah dipilah pilah. Tidak adanya upaya hukum yang dilakukan oleh tersangka atas apa yang dilakukan oleh kepala lingkungan terhadapnya karena tidak adanya biaya untuk mengajukan laporan atas tindakan seperti tersebut diatas terhadap polisi.