B. Widiyahseno, Rudianto Rudianto, Ida Widaningrum
{"title":"PARADIGMA BARU MODEL PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO 18 TAHUN 2017","authors":"B. Widiyahseno, Rudianto Rudianto, Ida Widaningrum","doi":"10.33007/inf.v4i3.1578","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sangat kompleks, sejak berangkat bekerja, saat bekerja dan setelah pulang. Baik yang menyangkut permasalahan administratif, permasalahan teknis, permasalahan hukum, sosial, ekonomi dan jaminan masa depan. Permasalahan yang menyangkut dengan keluarga yang ditinggalkannya mulai dari pengasuhan dan pendidikan anaknya. Permasalahan tersebut ada yang berada dalam wilayah tanggungjawab Pemerintah Pusat, Lembaga Perwakilan Negara Republik Indonesia di luar negeri (Kedutaan Besar RI), Pemerintah Daerah baik Propinsi dan Kabupaten/Kota sampai pemerintah Desa, bahkan pihak swasta. Semua itu memiliki dampak, peran dan tanggungjawab masing-masing yang tidak bisa disepelekan. Ada banyak artikel yang telah mengungkap permasalahan tersebut, bahkan mengkritisi tentang lemahnya peraturan yang mengaturnya. Dengan dikeluarkannya UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, tampaknya memberikan harapan yang lebih baik. Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana bentuk model pelindungan dan pemberdayaan pekerja migran tersebut. Apakah sudah dapat menjamin peningkatan yang lebih baik dari sebelumnya. Bagaimana langkah selanjutnya agar dapat dirasakan oleh para pekerja migran Indonesia. Sejauh mana kepedulian dari Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Tindak lanjut seperti apa yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah dan desa. Kajian ini merupakan tinjauan yuridis yang bersifat legalitas formal dengan metode kualitatif yang bersifat analitis interpretatif. Yaitu menganalisis secara terbuka yang diikuti dengan menginterpretasikan secara obyektif yang menyangkut model pelindungan pekerja migran Indonesia yang diatur dalam UU No 18 Tahun 2017. Analisis data menggunakan cara interpretatif dengan tujuan untuk menemukan model pelindungan pekerja migran yang lebih humanis.","PeriodicalId":229919,"journal":{"name":"Sosio informa","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sosio informa","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33007/inf.v4i3.1578","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PARADIGMA BARU MODEL PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO 18 TAHUN 2017
Permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sangat kompleks, sejak berangkat bekerja, saat bekerja dan setelah pulang. Baik yang menyangkut permasalahan administratif, permasalahan teknis, permasalahan hukum, sosial, ekonomi dan jaminan masa depan. Permasalahan yang menyangkut dengan keluarga yang ditinggalkannya mulai dari pengasuhan dan pendidikan anaknya. Permasalahan tersebut ada yang berada dalam wilayah tanggungjawab Pemerintah Pusat, Lembaga Perwakilan Negara Republik Indonesia di luar negeri (Kedutaan Besar RI), Pemerintah Daerah baik Propinsi dan Kabupaten/Kota sampai pemerintah Desa, bahkan pihak swasta. Semua itu memiliki dampak, peran dan tanggungjawab masing-masing yang tidak bisa disepelekan. Ada banyak artikel yang telah mengungkap permasalahan tersebut, bahkan mengkritisi tentang lemahnya peraturan yang mengaturnya. Dengan dikeluarkannya UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, tampaknya memberikan harapan yang lebih baik. Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana bentuk model pelindungan dan pemberdayaan pekerja migran tersebut. Apakah sudah dapat menjamin peningkatan yang lebih baik dari sebelumnya. Bagaimana langkah selanjutnya agar dapat dirasakan oleh para pekerja migran Indonesia. Sejauh mana kepedulian dari Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Tindak lanjut seperti apa yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah dan desa. Kajian ini merupakan tinjauan yuridis yang bersifat legalitas formal dengan metode kualitatif yang bersifat analitis interpretatif. Yaitu menganalisis secara terbuka yang diikuti dengan menginterpretasikan secara obyektif yang menyangkut model pelindungan pekerja migran Indonesia yang diatur dalam UU No 18 Tahun 2017. Analisis data menggunakan cara interpretatif dengan tujuan untuk menemukan model pelindungan pekerja migran yang lebih humanis.