{"title":"Analisis Jual Beli Paket Data Internet dalam Perspektif Ekonomi Islam Di Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima","authors":"Umar Sagaf, Suci Surianah","doi":"10.52266/jesa.v4i2.754","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Jual Beli Paket Data Internet Menurut Perspektif Ekonomi Islam. Untuk mencapai tujuan tersebut maka peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dalam penelitian bersifat deskriptif yang mengarah pada fakta-fakta yang terjadi mengenai jual beli paket data internet dengan menggunakan pengumpulan data seperti wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dan yang menjadi tempat penelitian disini adalah di Konter Apunk Cell, Konter Market Cell, dan Konter Royal Cell yang ada di Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Setelah dilakukan penelitian maka di dapat kesimpulan bahwa (1) Jadi hukum jual beli kartu paket data internet ditinjau dari perspektif Sayyid Sabiq sebenarnya diperbolehkan, hanya saja Sayyid Sabiq mengatakan bahwa jual beli ini boleh terjadi ketika para pihak, penjual dan pembeli mengetahui keadaannya baik mencakup kuantitas dan kualitasnya, dikarenakan jual beli ini terdapat unsur ketidakjelasan dan ketidakpastian barang sehingga konsumen atau pembeli banyak yang dirugikan oleh tingkah pelaku usaha, maka dari itu jual beli ini dilarang sebagaimana dilihat dari pendapat Sayyid Sabiq, ia mengatakan jika hanya satu orang yang mengetahuinya maka jual belinya batal dan tidak sah karena terdapat unsur ketidakpastian dan ketidakjelasan (gharar).","PeriodicalId":139783,"journal":{"name":"J-ESA (Jurnal Ekonomi Syariah)","volume":"205 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"J-ESA (Jurnal Ekonomi Syariah)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52266/jesa.v4i2.754","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Jual Beli Paket Data Internet dalam Perspektif Ekonomi Islam Di Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Jual Beli Paket Data Internet Menurut Perspektif Ekonomi Islam. Untuk mencapai tujuan tersebut maka peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dalam penelitian bersifat deskriptif yang mengarah pada fakta-fakta yang terjadi mengenai jual beli paket data internet dengan menggunakan pengumpulan data seperti wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dan yang menjadi tempat penelitian disini adalah di Konter Apunk Cell, Konter Market Cell, dan Konter Royal Cell yang ada di Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Setelah dilakukan penelitian maka di dapat kesimpulan bahwa (1) Jadi hukum jual beli kartu paket data internet ditinjau dari perspektif Sayyid Sabiq sebenarnya diperbolehkan, hanya saja Sayyid Sabiq mengatakan bahwa jual beli ini boleh terjadi ketika para pihak, penjual dan pembeli mengetahui keadaannya baik mencakup kuantitas dan kualitasnya, dikarenakan jual beli ini terdapat unsur ketidakjelasan dan ketidakpastian barang sehingga konsumen atau pembeli banyak yang dirugikan oleh tingkah pelaku usaha, maka dari itu jual beli ini dilarang sebagaimana dilihat dari pendapat Sayyid Sabiq, ia mengatakan jika hanya satu orang yang mengetahuinya maka jual belinya batal dan tidak sah karena terdapat unsur ketidakpastian dan ketidakjelasan (gharar).