根据米南卡博人的传统婚姻法

Ria Febria, Rini Heryanti, A. P. Sihotang
{"title":"根据米南卡博人的传统婚姻法","authors":"Ria Febria, Rini Heryanti, A. P. Sihotang","doi":"10.26623/slr.v3i1.4774","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAK Minangkabau adalah salah satu suku budaya yang ada di Indonesia. Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal, yaitu mengambil garis keturunan ibu. Dalam sistem matrilineal masyarakat Minangkabau diharuskan menikahi orang dari luar sukunya. Dalam rumusan masalah akan membahas mengenai pelaksaan perkawinan adat di masyarakat Minangkabau yang sesuai dan tidak melanggar hukum adat setempat, pelaksanaan perkawinan adat sesuku di masyarakat Minangkabau, perkawinan ini merupakan perkawinan yang dilarang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, yaitu menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pelaksanaan perkawinan adat di masyarakat Minangkabau dilaksanakan dengan beberapa rangkaian prosesi upacara adat yang melibatkan para tetua dan pemuka adat. Prosesi perkawinan tersebut disebut dengan istilah Baralek. Begitu pula pelaksanaan perkawinan sesuku atau perkawinan yang dilarang adat pun memiliki rangkaian prosesi yang melibatkan para tetua dan pemuka adat karena adanya musyawarah yang dilakukan untuk mencarikan solusi bagi pelaku perkawinan sesuku yang akan dilaksanakan secara adat. Disamping itu akan diterapkannya sanksi kepada si pelaku perkawinan sesuku, sesuai dengan ketentuan adat setempat, seperti dibuang sepanjang adat oleh penghulu suku, dikucilkan oleh masyarakat, membayar denda sesuai kesepakatan bersama.  ","PeriodicalId":442012,"journal":{"name":"Semarang Law Review (SLR)","volume":"61 1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"KAJIAN HUKUM PERKAWINAN ADAT SESUKU DI MASYARAKAT MINANGKABAU\",\"authors\":\"Ria Febria, Rini Heryanti, A. P. Sihotang\",\"doi\":\"10.26623/slr.v3i1.4774\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"ABSTRAK Minangkabau adalah salah satu suku budaya yang ada di Indonesia. Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal, yaitu mengambil garis keturunan ibu. Dalam sistem matrilineal masyarakat Minangkabau diharuskan menikahi orang dari luar sukunya. Dalam rumusan masalah akan membahas mengenai pelaksaan perkawinan adat di masyarakat Minangkabau yang sesuai dan tidak melanggar hukum adat setempat, pelaksanaan perkawinan adat sesuku di masyarakat Minangkabau, perkawinan ini merupakan perkawinan yang dilarang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, yaitu menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pelaksanaan perkawinan adat di masyarakat Minangkabau dilaksanakan dengan beberapa rangkaian prosesi upacara adat yang melibatkan para tetua dan pemuka adat. Prosesi perkawinan tersebut disebut dengan istilah Baralek. Begitu pula pelaksanaan perkawinan sesuku atau perkawinan yang dilarang adat pun memiliki rangkaian prosesi yang melibatkan para tetua dan pemuka adat karena adanya musyawarah yang dilakukan untuk mencarikan solusi bagi pelaku perkawinan sesuku yang akan dilaksanakan secara adat. Disamping itu akan diterapkannya sanksi kepada si pelaku perkawinan sesuku, sesuai dengan ketentuan adat setempat, seperti dibuang sepanjang adat oleh penghulu suku, dikucilkan oleh masyarakat, membayar denda sesuai kesepakatan bersama.  \",\"PeriodicalId\":442012,\"journal\":{\"name\":\"Semarang Law Review (SLR)\",\"volume\":\"61 1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-04-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Semarang Law Review (SLR)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.26623/slr.v3i1.4774\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Semarang Law Review (SLR)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/slr.v3i1.4774","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

摘要

摘要米南卡博是印度尼西亚的一个文化部落。米南卡博拉人信奉母系系系,即采用母系系。在婚姻体系中,米南卡博拉人被要求与部落以外的人结婚。在我们的问题中,我们将讨论在特定的、不违反当地习俗、不违反当地传统婚姻的少数民族社区举行传统婚姻是被禁止的。本研究采用的研究类型为社会学优先权,即强调通过直接进入对象获得法律知识的实证研究。研究和讨论表明,米南卡达姆社区的传统婚姻的实施是由一些涉及部落长老和传统领导的传统仪式进行的。婚礼队伍的名字叫巴伦克。因此,即使是部落或部落被禁止的婚姻,也会有一系列的游行队伍,这一过程涉及到部落中年龄层的长者和传统学者,以找到部落传统婚姻者的解决方案。此外,根据当地习俗,对近亲结婚的人进行惩罚,如被部落长驱逐,被社会隔离,根据共同协议支付罚款。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
KAJIAN HUKUM PERKAWINAN ADAT SESUKU DI MASYARAKAT MINANGKABAU
ABSTRAK Minangkabau adalah salah satu suku budaya yang ada di Indonesia. Masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal, yaitu mengambil garis keturunan ibu. Dalam sistem matrilineal masyarakat Minangkabau diharuskan menikahi orang dari luar sukunya. Dalam rumusan masalah akan membahas mengenai pelaksaan perkawinan adat di masyarakat Minangkabau yang sesuai dan tidak melanggar hukum adat setempat, pelaksanaan perkawinan adat sesuku di masyarakat Minangkabau, perkawinan ini merupakan perkawinan yang dilarang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, yaitu menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pelaksanaan perkawinan adat di masyarakat Minangkabau dilaksanakan dengan beberapa rangkaian prosesi upacara adat yang melibatkan para tetua dan pemuka adat. Prosesi perkawinan tersebut disebut dengan istilah Baralek. Begitu pula pelaksanaan perkawinan sesuku atau perkawinan yang dilarang adat pun memiliki rangkaian prosesi yang melibatkan para tetua dan pemuka adat karena adanya musyawarah yang dilakukan untuk mencarikan solusi bagi pelaku perkawinan sesuku yang akan dilaksanakan secara adat. Disamping itu akan diterapkannya sanksi kepada si pelaku perkawinan sesuku, sesuai dengan ketentuan adat setempat, seperti dibuang sepanjang adat oleh penghulu suku, dikucilkan oleh masyarakat, membayar denda sesuai kesepakatan bersama.  
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信