{"title":"根据1995年第12条关于监禁的法律,在军事监狱中行使囚犯的权利","authors":"Nurlely Darwis","doi":"10.35968/JH.V10I2.465","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kriminologi adalah keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan kejahatan sebagai gejala sosial dan mencakup proses-proses perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum. Kriminologi juga merupakan pengetahuan tentang kejahatan sebagai fenomena sosial, disini ada korelasi antara kriminologi dan ilmu pidana terutama dibidang penghukuman orang. Dengan demikian luasnya ilmu kriminologi mempelajari juga hal-hal berkaitan dengan pencegahan kejahatan melalui sistem penghukuman orang dimana sistem tersebut dilaksanakan dalam bentuk jaringan Sistem Peradilan Pidana. Pancasila sebagai landasan filosofi dalam penegakan hukum untuk menjamin persamaan hak, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, hal ini juga merupakan dasar pelaksanaan pembinaan narapidana militer pada Lembaga Pemasyarakatan Militer yang disebut “Lemasmil”. Hakekat pidana militer adalah pemidanaan bagi seorang militer, pada dasarnya lebih merupakan suatu tindakan pendidikan atau pembinaan daripada tindakan penjeraan atau pembalasan, selama terpidana akan diaktifkan kembali dalam dinas militer setelah menjalani pidana maupun hukuman. Penyelenggaraan Pemasyarakatan Militer dilaksanakan berdasarkan Skep/792/XII/1997 Tentang Naskah Sementara Buku Petunjuk Tentang Penyelenggaraan Pemasyarakatan Militer, menyangkut hal-hal proses pembinaan narapidana militer dan implementasi hak-hak narapidana Militer, dilaksanakan juga berpedoman pada konsep UU PAS 1995 yang pada teknis pelaksanaannya mengacu pada PP No. 31 tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga binaan Pemasyarakatan; berikut PP 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyangkut hal-hal proses pembinaan narapidana militer dan implementasi hak-hak narapidana Militer. Dalam hal implenentasi hak-hak narapidana militer melalui prinsip pembinaan narapidana berdasarkan UU PAS 1995 memperlihatkan ada kendala pada teknis implementasi hak-hak narapidana militer, mengingat UU PAS 1995 yang dijadikan sebagai pedoman implementasi hak narapidana militer menurut penulis tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dijadikan dasar implementasi keseluruhan hak narapidana militer.","PeriodicalId":158939,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara","volume":"114 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-03-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PENERAPAN HAK NARAPIDANA DI LAPAS MILITER BERDASARKAN UU NO 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN\",\"authors\":\"Nurlely Darwis\",\"doi\":\"10.35968/JH.V10I2.465\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kriminologi adalah keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan kejahatan sebagai gejala sosial dan mencakup proses-proses perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum. Kriminologi juga merupakan pengetahuan tentang kejahatan sebagai fenomena sosial, disini ada korelasi antara kriminologi dan ilmu pidana terutama dibidang penghukuman orang. Dengan demikian luasnya ilmu kriminologi mempelajari juga hal-hal berkaitan dengan pencegahan kejahatan melalui sistem penghukuman orang dimana sistem tersebut dilaksanakan dalam bentuk jaringan Sistem Peradilan Pidana. Pancasila sebagai landasan filosofi dalam penegakan hukum untuk menjamin persamaan hak, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, hal ini juga merupakan dasar pelaksanaan pembinaan narapidana militer pada Lembaga Pemasyarakatan Militer yang disebut “Lemasmil”. Hakekat pidana militer adalah pemidanaan bagi seorang militer, pada dasarnya lebih merupakan suatu tindakan pendidikan atau pembinaan daripada tindakan penjeraan atau pembalasan, selama terpidana akan diaktifkan kembali dalam dinas militer setelah menjalani pidana maupun hukuman. Penyelenggaraan Pemasyarakatan Militer dilaksanakan berdasarkan Skep/792/XII/1997 Tentang Naskah Sementara Buku Petunjuk Tentang Penyelenggaraan Pemasyarakatan Militer, menyangkut hal-hal proses pembinaan narapidana militer dan implementasi hak-hak narapidana Militer, dilaksanakan juga berpedoman pada konsep UU PAS 1995 yang pada teknis pelaksanaannya mengacu pada PP No. 31 tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga binaan Pemasyarakatan; berikut PP 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyangkut hal-hal proses pembinaan narapidana militer dan implementasi hak-hak narapidana Militer. Dalam hal implenentasi hak-hak narapidana militer melalui prinsip pembinaan narapidana berdasarkan UU PAS 1995 memperlihatkan ada kendala pada teknis implementasi hak-hak narapidana militer, mengingat UU PAS 1995 yang dijadikan sebagai pedoman implementasi hak narapidana militer menurut penulis tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dijadikan dasar implementasi keseluruhan hak narapidana militer.\",\"PeriodicalId\":158939,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara\",\"volume\":\"114 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-03-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35968/JH.V10I2.465\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35968/JH.V10I2.465","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
犯罪学是一门科学,它涉及社会症状犯罪行为,涉及违法行为、违法行为和对违法行为的反应。犯罪学也是对犯罪作为一种社会现象的认识,犯罪学和犯罪学主要在惩罚领域有联系。因此,犯罪学研究的范围也与通过一种以刑事司法系统网络形式执行的个人惩罚系统来预防犯罪有关。潘卡西拉作为确保平等权利、法律保证和尊重人权的执法哲学的基础,也是在所谓的“民兵”军事监狱训练军事罪犯的基础。军事罪犯是为军人提供资金的,基本上是一种教育或训练行为,而不是报复行为,只要犯人在服完刑或服完兵役后才会重新入伍。军事监狱的安排根据Skep / 1997 / XII / 792进行剧本,而说明书关于安排辅导过程,涉及到军事监狱囚犯实施军事和军事囚犯权利,也只有执行1995年法案概念合适技术的整个过程指的是PP 1999年第31号关于辅导和公民身份惩教反作用;以下是1999年PP 32关于强制执行公民权利的条款和条例,涉及军事训练和军事权利的执行。implenentasi囚犯权利方面完美通过辅导囚犯根据法律原则,1995年炫耀军事技术上有障碍实施军事囚犯的权利法案,因为适合作为实施准则的1995年军事囚犯权利根据作家缺乏基本的法律约束力的力量为实现整个军事囚犯的权利。
PENERAPAN HAK NARAPIDANA DI LAPAS MILITER BERDASARKAN UU NO 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN
Kriminologi adalah keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan kejahatan sebagai gejala sosial dan mencakup proses-proses perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum. Kriminologi juga merupakan pengetahuan tentang kejahatan sebagai fenomena sosial, disini ada korelasi antara kriminologi dan ilmu pidana terutama dibidang penghukuman orang. Dengan demikian luasnya ilmu kriminologi mempelajari juga hal-hal berkaitan dengan pencegahan kejahatan melalui sistem penghukuman orang dimana sistem tersebut dilaksanakan dalam bentuk jaringan Sistem Peradilan Pidana. Pancasila sebagai landasan filosofi dalam penegakan hukum untuk menjamin persamaan hak, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, hal ini juga merupakan dasar pelaksanaan pembinaan narapidana militer pada Lembaga Pemasyarakatan Militer yang disebut “Lemasmil”. Hakekat pidana militer adalah pemidanaan bagi seorang militer, pada dasarnya lebih merupakan suatu tindakan pendidikan atau pembinaan daripada tindakan penjeraan atau pembalasan, selama terpidana akan diaktifkan kembali dalam dinas militer setelah menjalani pidana maupun hukuman. Penyelenggaraan Pemasyarakatan Militer dilaksanakan berdasarkan Skep/792/XII/1997 Tentang Naskah Sementara Buku Petunjuk Tentang Penyelenggaraan Pemasyarakatan Militer, menyangkut hal-hal proses pembinaan narapidana militer dan implementasi hak-hak narapidana Militer, dilaksanakan juga berpedoman pada konsep UU PAS 1995 yang pada teknis pelaksanaannya mengacu pada PP No. 31 tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga binaan Pemasyarakatan; berikut PP 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyangkut hal-hal proses pembinaan narapidana militer dan implementasi hak-hak narapidana Militer. Dalam hal implenentasi hak-hak narapidana militer melalui prinsip pembinaan narapidana berdasarkan UU PAS 1995 memperlihatkan ada kendala pada teknis implementasi hak-hak narapidana militer, mengingat UU PAS 1995 yang dijadikan sebagai pedoman implementasi hak narapidana militer menurut penulis tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dijadikan dasar implementasi keseluruhan hak narapidana militer.