{"title":"通过PT. NAGARI银行的长期抵押贷款协议执行","authors":"Ana Ramadhona, Umul Khair","doi":"10.33559/eer.v4i3.1540","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perjanjian jaminan gadai deposito Berjangka pada PT. Bank Nagari dalam praktek perbankan, ditetapkan prinsip pemberian kredit , yang melarang bank menanggung risiko akibat pemberian kredit, sehingga setiap pinjaman yang diberikan harus ada jaminannnya diantaranya adalah jaminan deposito berjangka dengan tahapan: melakukan pengikatan kredit sebagai perjanjian pokok, pengikatan deposito dilakukan dengan pembuatan akta perjanjian gadai antara pemilik deposito dengan pihak bank, penyerahan bilyet deposito berjangka yang dijaminkan, pemilik deposito berjangka/pemberi gadai memberikan kuasa kepada pemegang gadai yaitu pihak bank untuk melakukan pencairan deposito berjangka sedangkan hambatan yang dihadapai dalam pelaksanaan perjanjian jaminan gadai deposito berjangka pada PT. Bank Nagari adalah akta perjanjian yang dibuat dibawah tangan, debitur telah melakukan wanprestasi dalam bentuk kredit macet/kurang lancar. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut adalah seharusnya dalam pembuatan Perjanjian Kredit dan Pembuatan akta gadai deposito berjangka antara bank dengan Calon Nasabah/debitur dengan akta notaris agar lebih kuat status hukumnya dan perjanjian tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. disarankan agar akta perjanjian kredit deposito tersebut dibuat dengah akta notaris, terhadap pelaksanaan perjanjian yang wan prestasi maka penyelesaian dengan jalan perdamaian, memberikan pengarahan agar nasabah secara maksimal dapat membayar angsuran tepat pada waktunya.Kata Kunci : Perjanjian Kredit, jaminan, gadai, Deposito","PeriodicalId":387049,"journal":{"name":"Ensiklopedia Education Review","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN GADAI DEPOSITO BERJANGKA PADA PT. BANK NAGARI\",\"authors\":\"Ana Ramadhona, Umul Khair\",\"doi\":\"10.33559/eer.v4i3.1540\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perjanjian jaminan gadai deposito Berjangka pada PT. Bank Nagari dalam praktek perbankan, ditetapkan prinsip pemberian kredit , yang melarang bank menanggung risiko akibat pemberian kredit, sehingga setiap pinjaman yang diberikan harus ada jaminannnya diantaranya adalah jaminan deposito berjangka dengan tahapan: melakukan pengikatan kredit sebagai perjanjian pokok, pengikatan deposito dilakukan dengan pembuatan akta perjanjian gadai antara pemilik deposito dengan pihak bank, penyerahan bilyet deposito berjangka yang dijaminkan, pemilik deposito berjangka/pemberi gadai memberikan kuasa kepada pemegang gadai yaitu pihak bank untuk melakukan pencairan deposito berjangka sedangkan hambatan yang dihadapai dalam pelaksanaan perjanjian jaminan gadai deposito berjangka pada PT. Bank Nagari adalah akta perjanjian yang dibuat dibawah tangan, debitur telah melakukan wanprestasi dalam bentuk kredit macet/kurang lancar. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut adalah seharusnya dalam pembuatan Perjanjian Kredit dan Pembuatan akta gadai deposito berjangka antara bank dengan Calon Nasabah/debitur dengan akta notaris agar lebih kuat status hukumnya dan perjanjian tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. disarankan agar akta perjanjian kredit deposito tersebut dibuat dengah akta notaris, terhadap pelaksanaan perjanjian yang wan prestasi maka penyelesaian dengan jalan perdamaian, memberikan pengarahan agar nasabah secara maksimal dapat membayar angsuran tepat pada waktunya.Kata Kunci : Perjanjian Kredit, jaminan, gadai, Deposito\",\"PeriodicalId\":387049,\"journal\":{\"name\":\"Ensiklopedia Education Review\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-16\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Ensiklopedia Education Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33559/eer.v4i3.1540\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ensiklopedia Education Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33559/eer.v4i3.1540","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN GADAI DEPOSITO BERJANGKA PADA PT. BANK NAGARI
Perjanjian jaminan gadai deposito Berjangka pada PT. Bank Nagari dalam praktek perbankan, ditetapkan prinsip pemberian kredit , yang melarang bank menanggung risiko akibat pemberian kredit, sehingga setiap pinjaman yang diberikan harus ada jaminannnya diantaranya adalah jaminan deposito berjangka dengan tahapan: melakukan pengikatan kredit sebagai perjanjian pokok, pengikatan deposito dilakukan dengan pembuatan akta perjanjian gadai antara pemilik deposito dengan pihak bank, penyerahan bilyet deposito berjangka yang dijaminkan, pemilik deposito berjangka/pemberi gadai memberikan kuasa kepada pemegang gadai yaitu pihak bank untuk melakukan pencairan deposito berjangka sedangkan hambatan yang dihadapai dalam pelaksanaan perjanjian jaminan gadai deposito berjangka pada PT. Bank Nagari adalah akta perjanjian yang dibuat dibawah tangan, debitur telah melakukan wanprestasi dalam bentuk kredit macet/kurang lancar. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut adalah seharusnya dalam pembuatan Perjanjian Kredit dan Pembuatan akta gadai deposito berjangka antara bank dengan Calon Nasabah/debitur dengan akta notaris agar lebih kuat status hukumnya dan perjanjian tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. disarankan agar akta perjanjian kredit deposito tersebut dibuat dengah akta notaris, terhadap pelaksanaan perjanjian yang wan prestasi maka penyelesaian dengan jalan perdamaian, memberikan pengarahan agar nasabah secara maksimal dapat membayar angsuran tepat pada waktunya.Kata Kunci : Perjanjian Kredit, jaminan, gadai, Deposito