{"title":"在旧货出售,在旧货市场购买刀农","authors":"Endang Mukhlis Hidayat","doi":"10.59270/mashalih.v3i2.139","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Salah satu sistem jual beli yang dilakukan oleh masyarakat Desa Karoya adalah dengan menggunakan sistem tebasan. Pada prakteknya penjual dan pembeli telah bersepakat mengenai harga barang yang akan diperjual belikan. Kemudian jual beli tersebut masih belum jelas keberadaan barangnya, sehingga antara penjual dan pembeli belum mengetahui bagaimana keadaan dan sifat barang yang akan diperjualbelikan. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan jual beli perkebunan sistem tebasan yang terjadi di Desa Karoya, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan dan tinjauannya dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field reserch) dan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini pertama jual beli hasil perkebunan dengan sistem tebasan di Desa Karoya, sistem penetapan harganya disesuaikan dengan kondisi buah dan mengikuti harga pasar serta adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli. Kedua, ditinjau dari hukum Islam praktek jual beli hasil perkebunan dengan sistem tebasan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Karoya yaitu dengan demikian praktek jual beli hasil perkebunan dengan sistem tebasan tersebut adalah tidak sah jika ditinjau dari hukum Islam. Karena terindikasi adanya ketidakjelasan (gharar) dalam penetuan harganya.","PeriodicalId":370862,"journal":{"name":"Al Mashalih - Journal of Islamic Law","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Jual Beli Hasil Perkebunan dengan Sistem Tebasan Di Desa Karoya, Cipicung, Kabupaten Kuningan\",\"authors\":\"Endang Mukhlis Hidayat\",\"doi\":\"10.59270/mashalih.v3i2.139\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Salah satu sistem jual beli yang dilakukan oleh masyarakat Desa Karoya adalah dengan menggunakan sistem tebasan. Pada prakteknya penjual dan pembeli telah bersepakat mengenai harga barang yang akan diperjual belikan. Kemudian jual beli tersebut masih belum jelas keberadaan barangnya, sehingga antara penjual dan pembeli belum mengetahui bagaimana keadaan dan sifat barang yang akan diperjualbelikan. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan jual beli perkebunan sistem tebasan yang terjadi di Desa Karoya, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan dan tinjauannya dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field reserch) dan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini pertama jual beli hasil perkebunan dengan sistem tebasan di Desa Karoya, sistem penetapan harganya disesuaikan dengan kondisi buah dan mengikuti harga pasar serta adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli. Kedua, ditinjau dari hukum Islam praktek jual beli hasil perkebunan dengan sistem tebasan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Karoya yaitu dengan demikian praktek jual beli hasil perkebunan dengan sistem tebasan tersebut adalah tidak sah jika ditinjau dari hukum Islam. Karena terindikasi adanya ketidakjelasan (gharar) dalam penetuan harganya.\",\"PeriodicalId\":370862,\"journal\":{\"name\":\"Al Mashalih - Journal of Islamic Law\",\"volume\":\"11 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al Mashalih - Journal of Islamic Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59270/mashalih.v3i2.139\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Mashalih - Journal of Islamic Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59270/mashalih.v3i2.139","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Jual Beli Hasil Perkebunan dengan Sistem Tebasan Di Desa Karoya, Cipicung, Kabupaten Kuningan
Salah satu sistem jual beli yang dilakukan oleh masyarakat Desa Karoya adalah dengan menggunakan sistem tebasan. Pada prakteknya penjual dan pembeli telah bersepakat mengenai harga barang yang akan diperjual belikan. Kemudian jual beli tersebut masih belum jelas keberadaan barangnya, sehingga antara penjual dan pembeli belum mengetahui bagaimana keadaan dan sifat barang yang akan diperjualbelikan. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan jual beli perkebunan sistem tebasan yang terjadi di Desa Karoya, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan dan tinjauannya dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field reserch) dan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini pertama jual beli hasil perkebunan dengan sistem tebasan di Desa Karoya, sistem penetapan harganya disesuaikan dengan kondisi buah dan mengikuti harga pasar serta adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli. Kedua, ditinjau dari hukum Islam praktek jual beli hasil perkebunan dengan sistem tebasan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Karoya yaitu dengan demikian praktek jual beli hasil perkebunan dengan sistem tebasan tersebut adalah tidak sah jika ditinjau dari hukum Islam. Karena terindikasi adanya ketidakjelasan (gharar) dalam penetuan harganya.