{"title":"Perspektif Maqashid Al-Syariah tentang Pendayagunaan Dana Zakat untuk Membiayai Infrastruktur","authors":"Zaenol Hasan","doi":"10.35316/istidlal.v6i2.441","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Zakat pada dasarnya memiliki tujuan sebagai pemenuhan kebutuhan seorang mustahik guna menjamin kebutuhan pokok yang mendesak, juga memiliki tujuan yang bersifat permanen yaitu mengentaskan tingkat kemiskinan. Hal ini merupakan seperangkat alternatif untuk mensejahterakan umat Islam secara umum dari kemiskinan juga sebagai pemenuhan kewajiban dalam syari’at. Dalam hal ini pengelolaan dana zakat secara tepat dan akurat terhadap perbaikan sarana dan prasarana infrastruktur menjadi lebih baik, dengan tujuan regulasi perekonomian masyarakat menjadi lancar. Terdapat dua pendapat mengenai penggunaan dana zakat untuk infrastruktur dengan mengintrepretasi makna Fi Sabilillah, pertama tidak boleh, dengan memaknai Fi Sabilillah adalah “berperang di jalan Allah SWT (jihad)”, kedua boleh, dengan memaknai Fi Sabilillah lebih luas adalah “seluruh unsur kebaikan”.","PeriodicalId":244182,"journal":{"name":"Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam","volume":"49 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35316/istidlal.v6i2.441","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
撒迦特的目标基本上是满足非穆斯林的基本需求,以确保基本的紧急需求,同时也是消除贫困的永久目标。这是伊斯兰教从贫困中受益的另一种方案,也是伊斯兰教在伊斯兰教中履行的义务。在这方面,zakat资金在改善基础设施和基础设施方面的准确和准确管理得到了改善,实现了公共经济监管的目标。关于使用zakat资金来强化Fi Sabilillah的意义,有两种观点,一种是不允许,一种是主张Fi Fi Sabilillah是“为上帝的道路而战”,另一种是“所有善良的元素”。
Perspektif Maqashid Al-Syariah tentang Pendayagunaan Dana Zakat untuk Membiayai Infrastruktur
Zakat pada dasarnya memiliki tujuan sebagai pemenuhan kebutuhan seorang mustahik guna menjamin kebutuhan pokok yang mendesak, juga memiliki tujuan yang bersifat permanen yaitu mengentaskan tingkat kemiskinan. Hal ini merupakan seperangkat alternatif untuk mensejahterakan umat Islam secara umum dari kemiskinan juga sebagai pemenuhan kewajiban dalam syari’at. Dalam hal ini pengelolaan dana zakat secara tepat dan akurat terhadap perbaikan sarana dan prasarana infrastruktur menjadi lebih baik, dengan tujuan regulasi perekonomian masyarakat menjadi lancar. Terdapat dua pendapat mengenai penggunaan dana zakat untuk infrastruktur dengan mengintrepretasi makna Fi Sabilillah, pertama tidak boleh, dengan memaknai Fi Sabilillah adalah “berperang di jalan Allah SWT (jihad)”, kedua boleh, dengan memaknai Fi Sabilillah lebih luas adalah “seluruh unsur kebaikan”.