{"title":"通过KEDIRI镇的非证书调解人实现土地纠纷","authors":"E. Handayani, Z. Arifin","doi":"10.36913/jhaper.v8i1.170","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sengketa tidak berarti adanya perbedaan, namun karena ada dua pihak yang ingin sesuatu barang yang seharusnya dimiliki satu person, namun kedua belah pihak ingin menguasai, sehingga keduanya saling berusaha untuk memiliki. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris untuk meneliti persoalan penyelesaian sengketa tanah yang terjadi di Kota Kediri, yang diselesaikan oleh mediator non sertifi kat. Ada dua pertanyaan penelitian pertama apa makna penyelesaian sengketa tanah melalui mediator non sertifi kat. Kedua bagaimana penerapan mediasi sengketa melalui mediator non sertifi kat. Hasilnya bahwa sengketa hak atas tanah yang diselesaikan melalui mediator bersertifi kat di Pengadilan Negeri Kota Kediri, berlangsung secara formalitas. Mediator bersertifi kat terikat dengan aturan-aturan formal, sehingga tidak maksimal dan kurang aktif. Kehadiran mediator non sertifi kat, sangat membantu kedua pihak yang bersengketa dan mengupayakan secara maksimal. Kedua belah pihak yang bersengketa segan pada mediator non sertifi kat yang memiliki ketokohan sehingga petuah mediator dapat diterima. Penerapan mediasi sengketa tanah melalui mediator non sertifi kat bisa dilalui melalui tahapan yang ditempuh secara alami.","PeriodicalId":426891,"journal":{"name":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","volume":"48 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"IMPLEMENTASI PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIATOR NON SERTIFIKAT DI KOTA KEDIRI\",\"authors\":\"E. Handayani, Z. Arifin\",\"doi\":\"10.36913/jhaper.v8i1.170\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Sengketa tidak berarti adanya perbedaan, namun karena ada dua pihak yang ingin sesuatu barang yang seharusnya dimiliki satu person, namun kedua belah pihak ingin menguasai, sehingga keduanya saling berusaha untuk memiliki. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris untuk meneliti persoalan penyelesaian sengketa tanah yang terjadi di Kota Kediri, yang diselesaikan oleh mediator non sertifi kat. Ada dua pertanyaan penelitian pertama apa makna penyelesaian sengketa tanah melalui mediator non sertifi kat. Kedua bagaimana penerapan mediasi sengketa melalui mediator non sertifi kat. Hasilnya bahwa sengketa hak atas tanah yang diselesaikan melalui mediator bersertifi kat di Pengadilan Negeri Kota Kediri, berlangsung secara formalitas. Mediator bersertifi kat terikat dengan aturan-aturan formal, sehingga tidak maksimal dan kurang aktif. Kehadiran mediator non sertifi kat, sangat membantu kedua pihak yang bersengketa dan mengupayakan secara maksimal. Kedua belah pihak yang bersengketa segan pada mediator non sertifi kat yang memiliki ketokohan sehingga petuah mediator dapat diterima. Penerapan mediasi sengketa tanah melalui mediator non sertifi kat bisa dilalui melalui tahapan yang ditempuh secara alami.\",\"PeriodicalId\":426891,\"journal\":{\"name\":\"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata\",\"volume\":\"48 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-02-19\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36913/jhaper.v8i1.170\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36913/jhaper.v8i1.170","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
IMPLEMENTASI PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIATOR NON SERTIFIKAT DI KOTA KEDIRI
Sengketa tidak berarti adanya perbedaan, namun karena ada dua pihak yang ingin sesuatu barang yang seharusnya dimiliki satu person, namun kedua belah pihak ingin menguasai, sehingga keduanya saling berusaha untuk memiliki. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris untuk meneliti persoalan penyelesaian sengketa tanah yang terjadi di Kota Kediri, yang diselesaikan oleh mediator non sertifi kat. Ada dua pertanyaan penelitian pertama apa makna penyelesaian sengketa tanah melalui mediator non sertifi kat. Kedua bagaimana penerapan mediasi sengketa melalui mediator non sertifi kat. Hasilnya bahwa sengketa hak atas tanah yang diselesaikan melalui mediator bersertifi kat di Pengadilan Negeri Kota Kediri, berlangsung secara formalitas. Mediator bersertifi kat terikat dengan aturan-aturan formal, sehingga tidak maksimal dan kurang aktif. Kehadiran mediator non sertifi kat, sangat membantu kedua pihak yang bersengketa dan mengupayakan secara maksimal. Kedua belah pihak yang bersengketa segan pada mediator non sertifi kat yang memiliki ketokohan sehingga petuah mediator dapat diterima. Penerapan mediasi sengketa tanah melalui mediator non sertifi kat bisa dilalui melalui tahapan yang ditempuh secara alami.