保护坎居鲁汗地区综合医院急诊病人接受医疗信息的权利

Astria Susanti Landang, Femy Anggriyani
{"title":"保护坎居鲁汗地区综合医院急诊病人接受医疗信息的权利","authors":"Astria Susanti Landang, Femy Anggriyani","doi":"10.58535/jrmik.v3i1.38","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Latar Belakang: Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Hak pasien adalah kewenangan seseorang pasien untuk memenuhi tuntutannya sesuai dengan prinsip-prinsip moral atau etika. Pada hakikatnya, hak adalah kebebasan yang dimiliki tiap manusia yang dilindungi oleh hukum yang berlaku. Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain. Perlindungan yang diberikan oleh hukum, terkait dengan adanya hak dan kewajiban untuk melakukan suatu tindakan hukum.Tujuan: Menurut Peraturan Menteri Kesehatan, Nomor : 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, “Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat”.Metode: Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yaitu dimana dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak-hak pasien dalam menerima informasi medis di RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang.Hasil: Hasil penelitian berdasarkan pengamatan di lapangan dan wawancara kepada petugas Rekam Medik, Kasubag Rekam Medis Evaluasi dan Pelaporan menyebutkan bahwa “perlindungan hak-hak pasien dalam menerima informasi medis di RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang sudah sesuai dengan Standar Prosedur Opersional (SPO) dan peraturan yang ada di RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang” . Bentuk perlindungan atas hak dan kewajiban pasien telah dilaksanakan di RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang berdasarkan pasal 32 Undang – Undang Nomor : 44 tahun 2009 dan pasal 28 Permenkes RI Nomor: 69tahun 2014.Kesimpulan: Namun pada pelaksanaannya, masih belum sepenuhnya menjelaskan secara detail tentang informasi yang ada pada lembar persetujuan umum (general consent) sehingga memungkinkan pasien tidak mengetahui dan memahami hak dan kewajiban mereka selama mendapatkan pelayanan di RSUD Kanjuruhan.","PeriodicalId":305542,"journal":{"name":"JOURNAL OF MEDICAL RECORDS AND HEALTH INFORMATION","volume":"75 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PROTECTION OF PATIENTS RIGHTS IN RECEIVING MEDICAL INFORMATION IN KANJURUHAN REGIONAL GENERAL HOSPITAL REGENCY\",\"authors\":\"Astria Susanti Landang, Femy Anggriyani\",\"doi\":\"10.58535/jrmik.v3i1.38\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Latar Belakang: Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Hak pasien adalah kewenangan seseorang pasien untuk memenuhi tuntutannya sesuai dengan prinsip-prinsip moral atau etika. Pada hakikatnya, hak adalah kebebasan yang dimiliki tiap manusia yang dilindungi oleh hukum yang berlaku. Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain. Perlindungan yang diberikan oleh hukum, terkait dengan adanya hak dan kewajiban untuk melakukan suatu tindakan hukum.Tujuan: Menurut Peraturan Menteri Kesehatan, Nomor : 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, “Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat”.Metode: Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yaitu dimana dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak-hak pasien dalam menerima informasi medis di RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang.Hasil: Hasil penelitian berdasarkan pengamatan di lapangan dan wawancara kepada petugas Rekam Medik, Kasubag Rekam Medis Evaluasi dan Pelaporan menyebutkan bahwa “perlindungan hak-hak pasien dalam menerima informasi medis di RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang sudah sesuai dengan Standar Prosedur Opersional (SPO) dan peraturan yang ada di RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang” . Bentuk perlindungan atas hak dan kewajiban pasien telah dilaksanakan di RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang berdasarkan pasal 32 Undang – Undang Nomor : 44 tahun 2009 dan pasal 28 Permenkes RI Nomor: 69tahun 2014.Kesimpulan: Namun pada pelaksanaannya, masih belum sepenuhnya menjelaskan secara detail tentang informasi yang ada pada lembar persetujuan umum (general consent) sehingga memungkinkan pasien tidak mengetahui dan memahami hak dan kewajiban mereka selama mendapatkan pelayanan di RSUD Kanjuruhan.\",\"PeriodicalId\":305542,\"journal\":{\"name\":\"JOURNAL OF MEDICAL RECORDS AND HEALTH INFORMATION\",\"volume\":\"75 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-01-21\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JOURNAL OF MEDICAL RECORDS AND HEALTH INFORMATION\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58535/jrmik.v3i1.38\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JOURNAL OF MEDICAL RECORDS AND HEALTH INFORMATION","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58535/jrmik.v3i1.38","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

背景:权利是每个人在出生前就有的东西。病人的权利是授权病人按照道德或伦理原则履行其要求。从本质上说,权利是每个人都拥有的受现行法律保护的自由。法律保护就是保护那些被他人伤害的人权。法律赋予的保护,与执行法律行为的权利和义务有关。目标:根据卫生部长章程:2018年4日关于医院义务和病人义务的医疗机构,“医院是一个为住院、门诊和紧急医疗服务管理个人卫生服务的机构。”方法:本研究采用一种基于经验核查方法的定性研究方法,即分析问题时将法律材料(即次要数据)与现场获得的主要数据结合起来。本研究的目的是了解如何保护患者的权利在马郎县县接受医疗信息。结果:根据实地观察和对医疗记录官员的采访进行研究,Kasubag的医疗记录评估并报告称,“在马郎县县区接受医疗信息的患者权利受到严格遵守公平操作程序(SPO)和马郎县县规定的规定。”根据第32条第32 -第44条和第28条第69 - 2014款,在马朗县正义与义务保护措施已经实施。结论:但在执行一般同意书时,仍未完全解释清楚一般同意书中存在的信息,以便患者在康乃尔县接受服务期间不了解和了解自己的权利和义务。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PROTECTION OF PATIENTS RIGHTS IN RECEIVING MEDICAL INFORMATION IN KANJURUHAN REGIONAL GENERAL HOSPITAL REGENCY
Latar Belakang: Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Hak pasien adalah kewenangan seseorang pasien untuk memenuhi tuntutannya sesuai dengan prinsip-prinsip moral atau etika. Pada hakikatnya, hak adalah kebebasan yang dimiliki tiap manusia yang dilindungi oleh hukum yang berlaku. Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain. Perlindungan yang diberikan oleh hukum, terkait dengan adanya hak dan kewajiban untuk melakukan suatu tindakan hukum.Tujuan: Menurut Peraturan Menteri Kesehatan, Nomor : 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, “Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat”.Metode: Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yaitu dimana dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak-hak pasien dalam menerima informasi medis di RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang.Hasil: Hasil penelitian berdasarkan pengamatan di lapangan dan wawancara kepada petugas Rekam Medik, Kasubag Rekam Medis Evaluasi dan Pelaporan menyebutkan bahwa “perlindungan hak-hak pasien dalam menerima informasi medis di RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang sudah sesuai dengan Standar Prosedur Opersional (SPO) dan peraturan yang ada di RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang” . Bentuk perlindungan atas hak dan kewajiban pasien telah dilaksanakan di RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang berdasarkan pasal 32 Undang – Undang Nomor : 44 tahun 2009 dan pasal 28 Permenkes RI Nomor: 69tahun 2014.Kesimpulan: Namun pada pelaksanaannya, masih belum sepenuhnya menjelaskan secara detail tentang informasi yang ada pada lembar persetujuan umum (general consent) sehingga memungkinkan pasien tidak mengetahui dan memahami hak dan kewajiban mereka selama mendapatkan pelayanan di RSUD Kanjuruhan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信