Listyowati Sumanto
{"title":"Pembatasan Pemilikan Hak Atas Tanah oleh Orang Asing dan Badan Hukum Asing (Studi Perbandingan Indonesia - Turki)","authors":"Listyowati Sumanto","doi":"10.25105/prio.v3i3.369","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Substansi pengaturan pemilikan hak atas tanah oleh orang asing dan badan hukum asing meliputi berbagai aspek berbeda di berbagai negara. Bagaimanakah pengaturan jenis hak-hak atas tanah dan pembatasan pemilikan hak atas tanah oleh orang asing dan badan hukum asing menurut Hukum Tanah di Indonesia dibandingkan dengan Turki menjadi pokok permasalahan yang dianalisis. Adanya persamaan dan perbedaan pengertian, jenis dan pembatasan pemilikan hak atas tanah menurut Hukum Tanah Indonesia dan Turki tidak terlepas dari sistem hukum dan konsepsi yang melandasinya. Menurut Hukum Tanah Nasional, tanah Negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Negara hanya berwenang mengatur peruntukan, penguasaan, penggunaan tanahnya; Di Turki, Tanah Negara adalah Tanah milik Negara. Negara berwenang menyewakan tanah.  Jenis hak atas tanah primer di Indonesia terdiri dari Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai. Jenis hak atas tanah di Turki terdiri dari Freehold Title dan Leasehold Title. Orang asing dan badan hukum asing di Indonesia dibatasi hanya dapat memiliki tanah berstatus Hak Pakai dengan syarat orang asing berkedudukan di Indonesia dan kehadirannya memberi manfaat bagi pembangunan Nasional, sedangkan badan hukum asing mempunyai perwakilan di Indonesia. Pemilikan rumah dibatasi pada satu buah tempat tinggal. Di Turki, orang asing dan badan hukum asing dapat memiliki tanah berstatus Freehold Title berdasarkan Prinsip Reciprocity (Timbal Balik), Persamaan pembatasanpemilikan hak atas tanah terhadap orang asing dan badan hukum asing di Indonesia dan Turki berkaitan dengan kepentingan nasional, kedaulatan dan ekonomi.Kata Kunci: Pembatasan, Pemilikan, Hak Atas Tanah, Indonesia – Turki","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"45 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2016-05-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum PRIORIS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/prio.v3i3.369","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

外国人和外国法人实体控制土地的物质包含了不同国家的不同方面。根据印尼的土地法,外国人和外国法人团体对土地权利的类型管理和限制是如何分析的问题。根据印度尼西亚和土耳其的土地法律,土地权利的平等和不同的理解、类型和限制,并不独立于其基础的法律制度和概念。根据国家土地法,国家土地是由国家直接控制的土地。只有国家当局安排peruntukan、掌握使用土地;在土耳其,国家土地是国家土地。国家可出租土地。印度尼西亚的主要土地权利包括财产、商业、建筑、使用权和使用权。土耳其的土地权利是由Freehold和Leasehold两个头衔组成的。在印度尼西亚,外国人和外国法人团体只能在外国人在印尼享有合法地位的土地,而外国法人团体在印尼有一个代表。住房仅限于单一住房。在土耳其,外国人和外国法律机构可以拥有基于《互惠原则》(reponcity原理)、印度尼西亚和土耳其对外国人和外国法人实体的土地权利限制与国家利益、主权和经济有关的土地权利。关键词:限制、占有、土地所有权、印度尼西亚-土耳其
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Pembatasan Pemilikan Hak Atas Tanah oleh Orang Asing dan Badan Hukum Asing (Studi Perbandingan Indonesia - Turki)
Substansi pengaturan pemilikan hak atas tanah oleh orang asing dan badan hukum asing meliputi berbagai aspek berbeda di berbagai negara. Bagaimanakah pengaturan jenis hak-hak atas tanah dan pembatasan pemilikan hak atas tanah oleh orang asing dan badan hukum asing menurut Hukum Tanah di Indonesia dibandingkan dengan Turki menjadi pokok permasalahan yang dianalisis. Adanya persamaan dan perbedaan pengertian, jenis dan pembatasan pemilikan hak atas tanah menurut Hukum Tanah Indonesia dan Turki tidak terlepas dari sistem hukum dan konsepsi yang melandasinya. Menurut Hukum Tanah Nasional, tanah Negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Negara hanya berwenang mengatur peruntukan, penguasaan, penggunaan tanahnya; Di Turki, Tanah Negara adalah Tanah milik Negara. Negara berwenang menyewakan tanah.  Jenis hak atas tanah primer di Indonesia terdiri dari Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai. Jenis hak atas tanah di Turki terdiri dari Freehold Title dan Leasehold Title. Orang asing dan badan hukum asing di Indonesia dibatasi hanya dapat memiliki tanah berstatus Hak Pakai dengan syarat orang asing berkedudukan di Indonesia dan kehadirannya memberi manfaat bagi pembangunan Nasional, sedangkan badan hukum asing mempunyai perwakilan di Indonesia. Pemilikan rumah dibatasi pada satu buah tempat tinggal. Di Turki, orang asing dan badan hukum asing dapat memiliki tanah berstatus Freehold Title berdasarkan Prinsip Reciprocity (Timbal Balik), Persamaan pembatasanpemilikan hak atas tanah terhadap orang asing dan badan hukum asing di Indonesia dan Turki berkaitan dengan kepentingan nasional, kedaulatan dan ekonomi.Kata Kunci: Pembatasan, Pemilikan, Hak Atas Tanah, Indonesia – Turki
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信