实践中受托人保证的基本概念的发展

Daman Huri
{"title":"实践中受托人保证的基本概念的发展","authors":"Daman Huri","doi":"10.15642/mal.v3i3.145","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat di bidang ekonomi menjadikan bertambahnya kebutuhan masyarakat terutama dari segi finansial. Maka, untuk melengkapi kebutuhan tersebut dibutuhkan lembaga jaminan utang yang berdasar pada sistem hukum Indonesia. Menurut sistem hukum di Indonesia, terdapat dua jaminan utang. Pertama, jaminan untuk benda bergerak berbentuk gadai. Kedua, jaminan untuk benda tak bergerak berbentuk hipotik (hak tanggungan) yang mana objek jaminan tidak diserahkan kepada kreditur tetapi tetap dalam kekuasaan debitur. Fidusia memang tidak diatur jelas dalam kitab undang – undang hukum perdata akan tetapi fidusia lahir dari pelaksanaan asas kebebasan berkontrak yang telah diatur dalam pasal 1338 Kitab Undang – undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang – undang bagi yang membuatnya. Tulisan ini bertujuan untuk menggali dasar-dasar perjanjian utang dengan jaminan fidusia dan mengkaji teori dasar jaminan fidusia dari perspektif hukum perdata. Penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis data deskriptif dan kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian data normatif dan studi kepustakaan. Hasil tulisan ini menunjukkan bahwa benda jaminan fidusia dan benda jaminan fidusia adalah hal yang berbeda. Fidusia adalah suatu proses pemindahan hak milik, sedangkan jaminan fidusia adalah suatu jaminan berupa benda yang diberikan dalam bentuk fidusia","PeriodicalId":377312,"journal":{"name":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","volume":"71 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia dalam Praktik\",\"authors\":\"Daman Huri\",\"doi\":\"10.15642/mal.v3i3.145\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat di bidang ekonomi menjadikan bertambahnya kebutuhan masyarakat terutama dari segi finansial. Maka, untuk melengkapi kebutuhan tersebut dibutuhkan lembaga jaminan utang yang berdasar pada sistem hukum Indonesia. Menurut sistem hukum di Indonesia, terdapat dua jaminan utang. Pertama, jaminan untuk benda bergerak berbentuk gadai. Kedua, jaminan untuk benda tak bergerak berbentuk hipotik (hak tanggungan) yang mana objek jaminan tidak diserahkan kepada kreditur tetapi tetap dalam kekuasaan debitur. Fidusia memang tidak diatur jelas dalam kitab undang – undang hukum perdata akan tetapi fidusia lahir dari pelaksanaan asas kebebasan berkontrak yang telah diatur dalam pasal 1338 Kitab Undang – undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang – undang bagi yang membuatnya. Tulisan ini bertujuan untuk menggali dasar-dasar perjanjian utang dengan jaminan fidusia dan mengkaji teori dasar jaminan fidusia dari perspektif hukum perdata. Penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis data deskriptif dan kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian data normatif dan studi kepustakaan. Hasil tulisan ini menunjukkan bahwa benda jaminan fidusia dan benda jaminan fidusia adalah hal yang berbeda. Fidusia adalah suatu proses pemindahan hak milik, sedangkan jaminan fidusia adalah suatu jaminan berupa benda yang diberikan dalam bentuk fidusia\",\"PeriodicalId\":377312,\"journal\":{\"name\":\"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum\",\"volume\":\"71 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-06-06\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.15642/mal.v3i3.145\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/mal.v3i3.145","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

越来越多的人对经济的需求使社会的需求主要集中在金融上。因此,基于印尼法律体系的债务保障机构需要满足这些需求。根据印尼的法律制度,有两种债务保证。第一,抵押形式的移动物体的保证。第二,抵押品以债务人的形式存在的抵押贷款。信托确实不设置明显《邀请——邀请执行民法然而信托生于berkontrak已设置的自由原则的邀请——邀请民法》第1338条中指出,一切合法的契约是对于那些成功的一方,作为邀请——邀请适用于它的。本文旨在从民法的角度研究债务协议的基础知识,并从民法的角度研究债务保障理论。这篇文章采用了规范的法律方法与描述性和定性的数据分析方法。本研究中使用的数据是通过规范数据研究和文献研究获得的。这些结果表明信物和信物是不同的。受托人是财产转移的过程,受托人的抵押品是受托人的财产
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia dalam Praktik
Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat di bidang ekonomi menjadikan bertambahnya kebutuhan masyarakat terutama dari segi finansial. Maka, untuk melengkapi kebutuhan tersebut dibutuhkan lembaga jaminan utang yang berdasar pada sistem hukum Indonesia. Menurut sistem hukum di Indonesia, terdapat dua jaminan utang. Pertama, jaminan untuk benda bergerak berbentuk gadai. Kedua, jaminan untuk benda tak bergerak berbentuk hipotik (hak tanggungan) yang mana objek jaminan tidak diserahkan kepada kreditur tetapi tetap dalam kekuasaan debitur. Fidusia memang tidak diatur jelas dalam kitab undang – undang hukum perdata akan tetapi fidusia lahir dari pelaksanaan asas kebebasan berkontrak yang telah diatur dalam pasal 1338 Kitab Undang – undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang – undang bagi yang membuatnya. Tulisan ini bertujuan untuk menggali dasar-dasar perjanjian utang dengan jaminan fidusia dan mengkaji teori dasar jaminan fidusia dari perspektif hukum perdata. Penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis data deskriptif dan kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian data normatif dan studi kepustakaan. Hasil tulisan ini menunjukkan bahwa benda jaminan fidusia dan benda jaminan fidusia adalah hal yang berbeda. Fidusia adalah suatu proses pemindahan hak milik, sedangkan jaminan fidusia adalah suatu jaminan berupa benda yang diberikan dalam bentuk fidusia
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信