{"title":"实践中受托人保证的基本概念的发展","authors":"Daman Huri","doi":"10.15642/mal.v3i3.145","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat di bidang ekonomi menjadikan bertambahnya kebutuhan masyarakat terutama dari segi finansial. Maka, untuk melengkapi kebutuhan tersebut dibutuhkan lembaga jaminan utang yang berdasar pada sistem hukum Indonesia. Menurut sistem hukum di Indonesia, terdapat dua jaminan utang. Pertama, jaminan untuk benda bergerak berbentuk gadai. Kedua, jaminan untuk benda tak bergerak berbentuk hipotik (hak tanggungan) yang mana objek jaminan tidak diserahkan kepada kreditur tetapi tetap dalam kekuasaan debitur. Fidusia memang tidak diatur jelas dalam kitab undang – undang hukum perdata akan tetapi fidusia lahir dari pelaksanaan asas kebebasan berkontrak yang telah diatur dalam pasal 1338 Kitab Undang – undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang – undang bagi yang membuatnya. Tulisan ini bertujuan untuk menggali dasar-dasar perjanjian utang dengan jaminan fidusia dan mengkaji teori dasar jaminan fidusia dari perspektif hukum perdata. Penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis data deskriptif dan kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian data normatif dan studi kepustakaan. Hasil tulisan ini menunjukkan bahwa benda jaminan fidusia dan benda jaminan fidusia adalah hal yang berbeda. Fidusia adalah suatu proses pemindahan hak milik, sedangkan jaminan fidusia adalah suatu jaminan berupa benda yang diberikan dalam bentuk fidusia","PeriodicalId":377312,"journal":{"name":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","volume":"71 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia dalam Praktik\",\"authors\":\"Daman Huri\",\"doi\":\"10.15642/mal.v3i3.145\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat di bidang ekonomi menjadikan bertambahnya kebutuhan masyarakat terutama dari segi finansial. Maka, untuk melengkapi kebutuhan tersebut dibutuhkan lembaga jaminan utang yang berdasar pada sistem hukum Indonesia. Menurut sistem hukum di Indonesia, terdapat dua jaminan utang. Pertama, jaminan untuk benda bergerak berbentuk gadai. Kedua, jaminan untuk benda tak bergerak berbentuk hipotik (hak tanggungan) yang mana objek jaminan tidak diserahkan kepada kreditur tetapi tetap dalam kekuasaan debitur. Fidusia memang tidak diatur jelas dalam kitab undang – undang hukum perdata akan tetapi fidusia lahir dari pelaksanaan asas kebebasan berkontrak yang telah diatur dalam pasal 1338 Kitab Undang – undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang – undang bagi yang membuatnya. Tulisan ini bertujuan untuk menggali dasar-dasar perjanjian utang dengan jaminan fidusia dan mengkaji teori dasar jaminan fidusia dari perspektif hukum perdata. Penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis data deskriptif dan kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian data normatif dan studi kepustakaan. Hasil tulisan ini menunjukkan bahwa benda jaminan fidusia dan benda jaminan fidusia adalah hal yang berbeda. Fidusia adalah suatu proses pemindahan hak milik, sedangkan jaminan fidusia adalah suatu jaminan berupa benda yang diberikan dalam bentuk fidusia\",\"PeriodicalId\":377312,\"journal\":{\"name\":\"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum\",\"volume\":\"71 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-06-06\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.15642/mal.v3i3.145\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/mal.v3i3.145","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia dalam Praktik
Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat di bidang ekonomi menjadikan bertambahnya kebutuhan masyarakat terutama dari segi finansial. Maka, untuk melengkapi kebutuhan tersebut dibutuhkan lembaga jaminan utang yang berdasar pada sistem hukum Indonesia. Menurut sistem hukum di Indonesia, terdapat dua jaminan utang. Pertama, jaminan untuk benda bergerak berbentuk gadai. Kedua, jaminan untuk benda tak bergerak berbentuk hipotik (hak tanggungan) yang mana objek jaminan tidak diserahkan kepada kreditur tetapi tetap dalam kekuasaan debitur. Fidusia memang tidak diatur jelas dalam kitab undang – undang hukum perdata akan tetapi fidusia lahir dari pelaksanaan asas kebebasan berkontrak yang telah diatur dalam pasal 1338 Kitab Undang – undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang – undang bagi yang membuatnya. Tulisan ini bertujuan untuk menggali dasar-dasar perjanjian utang dengan jaminan fidusia dan mengkaji teori dasar jaminan fidusia dari perspektif hukum perdata. Penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis data deskriptif dan kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian data normatif dan studi kepustakaan. Hasil tulisan ini menunjukkan bahwa benda jaminan fidusia dan benda jaminan fidusia adalah hal yang berbeda. Fidusia adalah suatu proses pemindahan hak milik, sedangkan jaminan fidusia adalah suatu jaminan berupa benda yang diberikan dalam bentuk fidusia