Erlies Septiana Nurbani, Lalu Guna Nugraha, Diva Pitaloka
{"title":"关于1973年《维也纳公约》(Wina convention)关于印尼国际协议和国家法的管辖权分析","authors":"Erlies Septiana Nurbani, Lalu Guna Nugraha, Diva Pitaloka","doi":"10.36679/ulr.v5i2.3","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sebagai subjek hukum internasional, Indonesia terikat pada berbagai perjanjian internasional, baik bilateral maupun multilateral, khususnya yang telah diratifikasi. Setelah meratifikasi perjanjian internasional, negara berkewajiban untuk menjamin implementasi perjanjian internasional, tidak hanya ke-luar dalam hal relasi Indonesia dengan negara lain, namun juga ke-dalam, dengan menjamin berlakunya perjanjian internasional dalam territorial negara. Mengenai implementasi perjanjian internasional di dalam suatu negara, khususnya bagi negara yang menganut faham dualisme, maka perjanjian internasional sudah seharusnya diubah ke dalam bentuk hukum atau perundang-undangan nasional. Penelitian ini merupakan lanjutan dari penelitian dengan skema yang sama pada tahun 2020, dimana tujuannya adalah untuk mengetahui pengaturan dan praktik ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia dan untuk menganalisis relasi antara instrument ratifikasi khususnya dalam hal ini adalah CITES 1973 dengan belum efektifnya perlindungan flora dan fauna yang terancam punah dalam kerangka perdagangan internasional di Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi jawaban secara teoritis dan comprehensive terhadap belum optimalnya perlindungan flora dan fauna yang diatur dalam setiap appendiks CITES 1973, yang mana CITES 1973 ini telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Keppres Nomor 43 Tahun 1978","PeriodicalId":257407,"journal":{"name":"Unizar Law Review","volume":"66 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Yuridis terhadap Keppres Nomor 43 Tahun 1978 Tentang Pengesahan CITES 1973 Dalam Perspektif Konvensi Wina 1969 Tentang Perjanjian Internasional Dan Hukum Nasional Indonesia\",\"authors\":\"Erlies Septiana Nurbani, Lalu Guna Nugraha, Diva Pitaloka\",\"doi\":\"10.36679/ulr.v5i2.3\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Sebagai subjek hukum internasional, Indonesia terikat pada berbagai perjanjian internasional, baik bilateral maupun multilateral, khususnya yang telah diratifikasi. Setelah meratifikasi perjanjian internasional, negara berkewajiban untuk menjamin implementasi perjanjian internasional, tidak hanya ke-luar dalam hal relasi Indonesia dengan negara lain, namun juga ke-dalam, dengan menjamin berlakunya perjanjian internasional dalam territorial negara. Mengenai implementasi perjanjian internasional di dalam suatu negara, khususnya bagi negara yang menganut faham dualisme, maka perjanjian internasional sudah seharusnya diubah ke dalam bentuk hukum atau perundang-undangan nasional. Penelitian ini merupakan lanjutan dari penelitian dengan skema yang sama pada tahun 2020, dimana tujuannya adalah untuk mengetahui pengaturan dan praktik ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia dan untuk menganalisis relasi antara instrument ratifikasi khususnya dalam hal ini adalah CITES 1973 dengan belum efektifnya perlindungan flora dan fauna yang terancam punah dalam kerangka perdagangan internasional di Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi jawaban secara teoritis dan comprehensive terhadap belum optimalnya perlindungan flora dan fauna yang diatur dalam setiap appendiks CITES 1973, yang mana CITES 1973 ini telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Keppres Nomor 43 Tahun 1978\",\"PeriodicalId\":257407,\"journal\":{\"name\":\"Unizar Law Review\",\"volume\":\"66 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-11-16\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Unizar Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36679/ulr.v5i2.3\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Unizar Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36679/ulr.v5i2.3","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Yuridis terhadap Keppres Nomor 43 Tahun 1978 Tentang Pengesahan CITES 1973 Dalam Perspektif Konvensi Wina 1969 Tentang Perjanjian Internasional Dan Hukum Nasional Indonesia
Sebagai subjek hukum internasional, Indonesia terikat pada berbagai perjanjian internasional, baik bilateral maupun multilateral, khususnya yang telah diratifikasi. Setelah meratifikasi perjanjian internasional, negara berkewajiban untuk menjamin implementasi perjanjian internasional, tidak hanya ke-luar dalam hal relasi Indonesia dengan negara lain, namun juga ke-dalam, dengan menjamin berlakunya perjanjian internasional dalam territorial negara. Mengenai implementasi perjanjian internasional di dalam suatu negara, khususnya bagi negara yang menganut faham dualisme, maka perjanjian internasional sudah seharusnya diubah ke dalam bentuk hukum atau perundang-undangan nasional. Penelitian ini merupakan lanjutan dari penelitian dengan skema yang sama pada tahun 2020, dimana tujuannya adalah untuk mengetahui pengaturan dan praktik ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia dan untuk menganalisis relasi antara instrument ratifikasi khususnya dalam hal ini adalah CITES 1973 dengan belum efektifnya perlindungan flora dan fauna yang terancam punah dalam kerangka perdagangan internasional di Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi jawaban secara teoritis dan comprehensive terhadap belum optimalnya perlindungan flora dan fauna yang diatur dalam setiap appendiks CITES 1973, yang mana CITES 1973 ini telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Keppres Nomor 43 Tahun 1978