满足穷人获得免费法律援助的权利

Lex LATA Pub Date : 2023-02-07 DOI:10.28946/lexl.v4i3.1817
Senja Nasril
{"title":"满足穷人获得免费法律援助的权利","authors":"Senja Nasril","doi":"10.28946/lexl.v4i3.1817","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemberian pelayanan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh pemerintah kepada masyarakat khususnya yang kurang mampu, sebenarnya merupakan penerapan dari negara hukum dengan tujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik demi tercapainya kesejahteraan rakyat. Pemberian bantuan hukum cuma-cuma sudah diatur oleh pemerintah secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan dalam pemberian bantuan hukum cuma-cuma, untuk terciptanya akses keadilan bagi seluruh masyarakat dalam pemberian bantuan hukum cuma-cuma sangat dibutuhkan solusi yang tepat untuk mengoptimalkan pemberian bantuan hukum cuma-cuma tersebut. Banyaknya aturan seperti harus terverifikasi dan terakreditasi, mengakibatkan pada sulitnya Lembaga Bantuan Hukum mendapatkan anggaran dari negara dan mengakibatkan Lembaga Bantuan Hukum di daerah-daerah menjadi sangat terbatas. Penelitian ini adalah penelitian normatif dan sumber bahan yang digunakan bahan primer dan bahan sekunder. Adapun pendekatan pada penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini, pengaturan hak masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma sudah diatur secara jelas pada peraturan perundang-undang, seperti dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Pada penerapannya, pemberian bantuan hukum cuma-cuma dalam tataran praktik masih menuai beberapa hambatan, baik dari peraturannya sendiri maupun dari masyarakat. Beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam mengoptimalkan pemberian bantuan hukum cuma-cuma. Melalui penguatan anggaran untuk pemberian bantuan hukum. Sosialisasi hukum demi kesadaran masyarakat terhadap hukum. Pemotongan birokrasi untuk mempermudah verifikasi dan akreditasi Lembaga Bantuan Hukum dan mempermudah masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum cuma-cuma. Kemudian terakhir yaitu satu Kelurahan/Desa satu paralegal, agar mudahnya masyarakat pedesaan menjangkau orang yang mengerti hukum.","PeriodicalId":322150,"journal":{"name":"Lex LATA","volume":"125 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PEMENUHAN HAK MASYARAKAT MISKIN DALAM MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA\",\"authors\":\"Senja Nasril\",\"doi\":\"10.28946/lexl.v4i3.1817\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pemberian pelayanan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh pemerintah kepada masyarakat khususnya yang kurang mampu, sebenarnya merupakan penerapan dari negara hukum dengan tujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik demi tercapainya kesejahteraan rakyat. Pemberian bantuan hukum cuma-cuma sudah diatur oleh pemerintah secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan dalam pemberian bantuan hukum cuma-cuma, untuk terciptanya akses keadilan bagi seluruh masyarakat dalam pemberian bantuan hukum cuma-cuma sangat dibutuhkan solusi yang tepat untuk mengoptimalkan pemberian bantuan hukum cuma-cuma tersebut. Banyaknya aturan seperti harus terverifikasi dan terakreditasi, mengakibatkan pada sulitnya Lembaga Bantuan Hukum mendapatkan anggaran dari negara dan mengakibatkan Lembaga Bantuan Hukum di daerah-daerah menjadi sangat terbatas. Penelitian ini adalah penelitian normatif dan sumber bahan yang digunakan bahan primer dan bahan sekunder. Adapun pendekatan pada penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini, pengaturan hak masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma sudah diatur secara jelas pada peraturan perundang-undang, seperti dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Pada penerapannya, pemberian bantuan hukum cuma-cuma dalam tataran praktik masih menuai beberapa hambatan, baik dari peraturannya sendiri maupun dari masyarakat. Beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam mengoptimalkan pemberian bantuan hukum cuma-cuma. Melalui penguatan anggaran untuk pemberian bantuan hukum. Sosialisasi hukum demi kesadaran masyarakat terhadap hukum. Pemotongan birokrasi untuk mempermudah verifikasi dan akreditasi Lembaga Bantuan Hukum dan mempermudah masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum cuma-cuma. Kemudian terakhir yaitu satu Kelurahan/Desa satu paralegal, agar mudahnya masyarakat pedesaan menjangkau orang yang mengerti hukum.\",\"PeriodicalId\":322150,\"journal\":{\"name\":\"Lex LATA\",\"volume\":\"125 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-02-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Lex LATA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.28946/lexl.v4i3.1817\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lex LATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.28946/lexl.v4i3.1817","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

政府为贫困社区提供的法律援助服务,实际上是对合法国家的一种应用,其目的是为实现人民的福利而建立一个良好的政府。政府在法律法规中明确规定了免费的法律援助。然而,在实施这项自由法律援助方面仍然存在障碍,为整个社会提供免费法律援助以使其获得正义。许多这样的规则必须得到验证和认证,这使得法律援助机构很难从国家获得预算,也使该地区的法律援助变得非常有限。本研究是主要和次要材料使用的规范和材料来源的研究。至于这项研究的方法是利用立法方法和案例方法。这些研究结果,穷人有权得到免费法律援助安排perundang-undang已经明确的规则,就像2011年16号法律中关于法律援助政府规定自2013年42号关于条件和给予法律援助的条例和法律援助拨款法案。在应用过程中,在实践中免费提供法律援助仍在为其本身和社区带来一些障碍。在优化免费法律援助方面可以做一些努力。通过加强预算的法律援助。法律社会化。切割官僚使我们更容易核实和认证法务机构,并使公众更容易获得免费的法律援助。最后是一个村庄/村庄的律师助理,这样农村社区就可以接触到懂法律的人。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PEMENUHAN HAK MASYARAKAT MISKIN DALAM MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA
Pemberian pelayanan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh pemerintah kepada masyarakat khususnya yang kurang mampu, sebenarnya merupakan penerapan dari negara hukum dengan tujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik demi tercapainya kesejahteraan rakyat. Pemberian bantuan hukum cuma-cuma sudah diatur oleh pemerintah secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan dalam pemberian bantuan hukum cuma-cuma, untuk terciptanya akses keadilan bagi seluruh masyarakat dalam pemberian bantuan hukum cuma-cuma sangat dibutuhkan solusi yang tepat untuk mengoptimalkan pemberian bantuan hukum cuma-cuma tersebut. Banyaknya aturan seperti harus terverifikasi dan terakreditasi, mengakibatkan pada sulitnya Lembaga Bantuan Hukum mendapatkan anggaran dari negara dan mengakibatkan Lembaga Bantuan Hukum di daerah-daerah menjadi sangat terbatas. Penelitian ini adalah penelitian normatif dan sumber bahan yang digunakan bahan primer dan bahan sekunder. Adapun pendekatan pada penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini, pengaturan hak masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma sudah diatur secara jelas pada peraturan perundang-undang, seperti dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Pada penerapannya, pemberian bantuan hukum cuma-cuma dalam tataran praktik masih menuai beberapa hambatan, baik dari peraturannya sendiri maupun dari masyarakat. Beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam mengoptimalkan pemberian bantuan hukum cuma-cuma. Melalui penguatan anggaran untuk pemberian bantuan hukum. Sosialisasi hukum demi kesadaran masyarakat terhadap hukum. Pemotongan birokrasi untuk mempermudah verifikasi dan akreditasi Lembaga Bantuan Hukum dan mempermudah masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum cuma-cuma. Kemudian terakhir yaitu satu Kelurahan/Desa satu paralegal, agar mudahnya masyarakat pedesaan menjangkau orang yang mengerti hukum.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信