{"title":"满足穷人获得免费法律援助的权利","authors":"Senja Nasril","doi":"10.28946/lexl.v4i3.1817","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemberian pelayanan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh pemerintah kepada masyarakat khususnya yang kurang mampu, sebenarnya merupakan penerapan dari negara hukum dengan tujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik demi tercapainya kesejahteraan rakyat. Pemberian bantuan hukum cuma-cuma sudah diatur oleh pemerintah secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan dalam pemberian bantuan hukum cuma-cuma, untuk terciptanya akses keadilan bagi seluruh masyarakat dalam pemberian bantuan hukum cuma-cuma sangat dibutuhkan solusi yang tepat untuk mengoptimalkan pemberian bantuan hukum cuma-cuma tersebut. Banyaknya aturan seperti harus terverifikasi dan terakreditasi, mengakibatkan pada sulitnya Lembaga Bantuan Hukum mendapatkan anggaran dari negara dan mengakibatkan Lembaga Bantuan Hukum di daerah-daerah menjadi sangat terbatas. Penelitian ini adalah penelitian normatif dan sumber bahan yang digunakan bahan primer dan bahan sekunder. Adapun pendekatan pada penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini, pengaturan hak masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma sudah diatur secara jelas pada peraturan perundang-undang, seperti dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Pada penerapannya, pemberian bantuan hukum cuma-cuma dalam tataran praktik masih menuai beberapa hambatan, baik dari peraturannya sendiri maupun dari masyarakat. Beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam mengoptimalkan pemberian bantuan hukum cuma-cuma. Melalui penguatan anggaran untuk pemberian bantuan hukum. Sosialisasi hukum demi kesadaran masyarakat terhadap hukum. Pemotongan birokrasi untuk mempermudah verifikasi dan akreditasi Lembaga Bantuan Hukum dan mempermudah masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum cuma-cuma. Kemudian terakhir yaitu satu Kelurahan/Desa satu paralegal, agar mudahnya masyarakat pedesaan menjangkau orang yang mengerti hukum.","PeriodicalId":322150,"journal":{"name":"Lex LATA","volume":"125 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PEMENUHAN HAK MASYARAKAT MISKIN DALAM MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA\",\"authors\":\"Senja Nasril\",\"doi\":\"10.28946/lexl.v4i3.1817\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pemberian pelayanan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh pemerintah kepada masyarakat khususnya yang kurang mampu, sebenarnya merupakan penerapan dari negara hukum dengan tujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik demi tercapainya kesejahteraan rakyat. Pemberian bantuan hukum cuma-cuma sudah diatur oleh pemerintah secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan dalam pemberian bantuan hukum cuma-cuma, untuk terciptanya akses keadilan bagi seluruh masyarakat dalam pemberian bantuan hukum cuma-cuma sangat dibutuhkan solusi yang tepat untuk mengoptimalkan pemberian bantuan hukum cuma-cuma tersebut. Banyaknya aturan seperti harus terverifikasi dan terakreditasi, mengakibatkan pada sulitnya Lembaga Bantuan Hukum mendapatkan anggaran dari negara dan mengakibatkan Lembaga Bantuan Hukum di daerah-daerah menjadi sangat terbatas. Penelitian ini adalah penelitian normatif dan sumber bahan yang digunakan bahan primer dan bahan sekunder. Adapun pendekatan pada penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini, pengaturan hak masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma sudah diatur secara jelas pada peraturan perundang-undang, seperti dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Pada penerapannya, pemberian bantuan hukum cuma-cuma dalam tataran praktik masih menuai beberapa hambatan, baik dari peraturannya sendiri maupun dari masyarakat. Beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam mengoptimalkan pemberian bantuan hukum cuma-cuma. Melalui penguatan anggaran untuk pemberian bantuan hukum. Sosialisasi hukum demi kesadaran masyarakat terhadap hukum. Pemotongan birokrasi untuk mempermudah verifikasi dan akreditasi Lembaga Bantuan Hukum dan mempermudah masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum cuma-cuma. Kemudian terakhir yaitu satu Kelurahan/Desa satu paralegal, agar mudahnya masyarakat pedesaan menjangkau orang yang mengerti hukum.\",\"PeriodicalId\":322150,\"journal\":{\"name\":\"Lex LATA\",\"volume\":\"125 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-02-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Lex LATA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.28946/lexl.v4i3.1817\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lex LATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.28946/lexl.v4i3.1817","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PEMENUHAN HAK MASYARAKAT MISKIN DALAM MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA
Pemberian pelayanan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh pemerintah kepada masyarakat khususnya yang kurang mampu, sebenarnya merupakan penerapan dari negara hukum dengan tujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik demi tercapainya kesejahteraan rakyat. Pemberian bantuan hukum cuma-cuma sudah diatur oleh pemerintah secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan dalam pemberian bantuan hukum cuma-cuma, untuk terciptanya akses keadilan bagi seluruh masyarakat dalam pemberian bantuan hukum cuma-cuma sangat dibutuhkan solusi yang tepat untuk mengoptimalkan pemberian bantuan hukum cuma-cuma tersebut. Banyaknya aturan seperti harus terverifikasi dan terakreditasi, mengakibatkan pada sulitnya Lembaga Bantuan Hukum mendapatkan anggaran dari negara dan mengakibatkan Lembaga Bantuan Hukum di daerah-daerah menjadi sangat terbatas. Penelitian ini adalah penelitian normatif dan sumber bahan yang digunakan bahan primer dan bahan sekunder. Adapun pendekatan pada penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini, pengaturan hak masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma sudah diatur secara jelas pada peraturan perundang-undang, seperti dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Pada penerapannya, pemberian bantuan hukum cuma-cuma dalam tataran praktik masih menuai beberapa hambatan, baik dari peraturannya sendiri maupun dari masyarakat. Beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam mengoptimalkan pemberian bantuan hukum cuma-cuma. Melalui penguatan anggaran untuk pemberian bantuan hukum. Sosialisasi hukum demi kesadaran masyarakat terhadap hukum. Pemotongan birokrasi untuk mempermudah verifikasi dan akreditasi Lembaga Bantuan Hukum dan mempermudah masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum cuma-cuma. Kemudian terakhir yaitu satu Kelurahan/Desa satu paralegal, agar mudahnya masyarakat pedesaan menjangkau orang yang mengerti hukum.