前驱警察的方法

Junaidi Pardede, Alpi Sahari, T. Erwinsyahbana
{"title":"前驱警察的方法","authors":"Junaidi Pardede, Alpi Sahari, T. Erwinsyahbana","doi":"10.33087/legalitas.v14i2.344","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":". Pada prinsipnya perlindungan hukum tidak membedakan terhadap kaum pria maupun wanita, sistem pemerintahan negara sebagaimana yang telah dicantumkan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, diantaranya menyatakan prinsip, “Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat) dan pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar)”. Elemen pokok negara hukum adalah pengakuan dan perlindungan terhadap “fundamental rights” (hak-hak dasar/asasi). Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu terletak pada delik aduan, dimana meskipun sudah jelas-jelas perbuatan yang dilakukan pelaku adalah tindak pidana dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia namun tanpa adanya pengaduan dari korban maka pelaku tidak dapat dituntut atas tindak 16 pidana yang dilakukannya. Metode penelitian normatif dengan data sekuder dan studi putusan.  Adapun Hasil penelitiannya yaitu   penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya mengadili tersangka/pelaku tindak kekerasan tetapi juga memikirkan hak-hak korban serta bagaimana pemulihannya, Terdakwa tersebut dapat tuntutan ganti kerugian di tingkat pengadilan karena adanya putusan pengadilan yang dinilai merugikan dan Hakim dalam memutus suatu perkara harus mempertimbangkan kebenaran yuridis, kebenaran filosofis dan sosiologis","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"67 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pendekatan Pemolisian Proaktif (Proactive Policing) Dalam Pencegahan Peredaran Gelap Narkotika (Studi di Polrestabes Medan)\",\"authors\":\"Junaidi Pardede, Alpi Sahari, T. Erwinsyahbana\",\"doi\":\"10.33087/legalitas.v14i2.344\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\". Pada prinsipnya perlindungan hukum tidak membedakan terhadap kaum pria maupun wanita, sistem pemerintahan negara sebagaimana yang telah dicantumkan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, diantaranya menyatakan prinsip, “Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat) dan pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar)”. Elemen pokok negara hukum adalah pengakuan dan perlindungan terhadap “fundamental rights” (hak-hak dasar/asasi). Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu terletak pada delik aduan, dimana meskipun sudah jelas-jelas perbuatan yang dilakukan pelaku adalah tindak pidana dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia namun tanpa adanya pengaduan dari korban maka pelaku tidak dapat dituntut atas tindak 16 pidana yang dilakukannya. Metode penelitian normatif dengan data sekuder dan studi putusan.  Adapun Hasil penelitiannya yaitu   penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya mengadili tersangka/pelaku tindak kekerasan tetapi juga memikirkan hak-hak korban serta bagaimana pemulihannya, Terdakwa tersebut dapat tuntutan ganti kerugian di tingkat pengadilan karena adanya putusan pengadilan yang dinilai merugikan dan Hakim dalam memutus suatu perkara harus mempertimbangkan kebenaran yuridis, kebenaran filosofis dan sosiologis\",\"PeriodicalId\":387350,\"journal\":{\"name\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"volume\":\"67 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-14\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.344\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legalitas: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.344","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

。正如1945年宪法规定的那样,保护法律对男性和女性没有区别,其中包括一项原则:“印度尼西亚是一个以法律为基础的国家(rechtstaat),政府以宪法为基础。”法治的一个基本要素是对“基本权利”的承认和保护。2004年第23条废除家庭暴力的《家庭暴力法》位于严重的“强制暴力”中,尽管很明显,肇事者的行为是犯罪和违反人权的,但如果没有受害者的投诉,那么肇事者就不能对其犯下的16项罪行提出指控。用世俗数据和裁决研究的规范研究方法。至于他的研究结果,即处理家庭暴力案件不仅嫌疑犯-暴力犯罪者绳之以法,而且考虑到受害者的权利以及如何康复,这些被告法庭可以要求换层面的损失是由于法院法官判断伤害和打破事物必须考虑管辖权的真理,真理的哲学和社会学
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Pendekatan Pemolisian Proaktif (Proactive Policing) Dalam Pencegahan Peredaran Gelap Narkotika (Studi di Polrestabes Medan)
. Pada prinsipnya perlindungan hukum tidak membedakan terhadap kaum pria maupun wanita, sistem pemerintahan negara sebagaimana yang telah dicantumkan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, diantaranya menyatakan prinsip, “Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat) dan pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar)”. Elemen pokok negara hukum adalah pengakuan dan perlindungan terhadap “fundamental rights” (hak-hak dasar/asasi). Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu terletak pada delik aduan, dimana meskipun sudah jelas-jelas perbuatan yang dilakukan pelaku adalah tindak pidana dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia namun tanpa adanya pengaduan dari korban maka pelaku tidak dapat dituntut atas tindak 16 pidana yang dilakukannya. Metode penelitian normatif dengan data sekuder dan studi putusan.  Adapun Hasil penelitiannya yaitu   penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya mengadili tersangka/pelaku tindak kekerasan tetapi juga memikirkan hak-hak korban serta bagaimana pemulihannya, Terdakwa tersebut dapat tuntutan ganti kerugian di tingkat pengadilan karena adanya putusan pengadilan yang dinilai merugikan dan Hakim dalam memutus suatu perkara harus mempertimbangkan kebenaran yuridis, kebenaran filosofis dan sosiologis
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信