{"title":"MENEMUKAN MAQASHID AL-SYARI'AH: AL-SABR WA AL-TAQSIM, THARD DAN TANQIH AL-MANATH","authors":"Nailul Rahmi","doi":"10.15548/alahkam.v13i1.4395","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Maqashid al-syariah adalah untuk kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di akhirat. Namun Allah tidak menjelaskannya secara tegas apa saja yang menjadi tujuan dari pensyari'atan syariahNya. Allah hanya menjelaskan sebab-sebab, atau syara-syarat, atau keadaan-keadaan atau sifat-sifat yang mendorong atau hendak dicapai pembuat Syari’at suatu hukum. Oleh karena itu para ulama berijtihad untuk memahami dan mencari tujuan-tujuan dan alasan-alasan pensyari'atan hukum. Untuk memahami dan mencari tujuan-tujuan hukum ini dilakukan oleh para ulama dengan memahami dan mencari “illat hukum dan memahami apa kemaslahatan yang ditimbulkan oleh hukum-hukum tersebut, yang dikenal dengan istilah ta'lil al-hukm. Untuk melakukan ta'lil al-hukm para ulama menempuh beberapa cara yang dikenal dengan istilah masalik al-'illah, diantaranya adalah dengan al-sabr wa al-taqsim, al-thard dan tangih al-manath. \nPenggunaan cara masalik al-'illah untuk menentukan magashid al-ahkam, adalah karena dengan menemukan “illat suatu hukum, maka akan diketahui apa alasan dan tujuan ditetapkannya suatu ketetapan hukum. Hal ini disebabkan karena adanya hubungan antara alasan-alasan pensyariatan hukum dengan tujuan kemaslahatan yang akan dicapai oleh manusia, baik dalam bentuk pengambilan manfa'at ataupun menghindari kemufsadatan.","PeriodicalId":224346,"journal":{"name":"Jurnal AL-AHKAM","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal AL-AHKAM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15548/alahkam.v13i1.4395","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
Maqashid al- sharia为世界和来世的人们提供服务。但神并没有明确说明教会的目的。上帝只说明制定律法的人有什么理由、条件、条件或特质。学者于是设法找出摩西律法的目的和理由。学者要了解这些法律的目的,并寻求“法律的研究”,了解这些法律所产生的社会弊端,即“塔里尔·阿尔-胡公里”。学者们采用了几个称为“masalik al-hukm”的方法,其中包括al-sabr wa al-taqsim、al-thard和tangih al-manath。使用al-' al- al方法来确定magashid al-ahkam,是因为找到“illat法律,就会知道制定法律的原因和目的。”这是因为合法成立的理由跟人类应该享有的福利有关联。
MENEMUKAN MAQASHID AL-SYARI'AH: AL-SABR WA AL-TAQSIM, THARD DAN TANQIH AL-MANATH
Maqashid al-syariah adalah untuk kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di akhirat. Namun Allah tidak menjelaskannya secara tegas apa saja yang menjadi tujuan dari pensyari'atan syariahNya. Allah hanya menjelaskan sebab-sebab, atau syara-syarat, atau keadaan-keadaan atau sifat-sifat yang mendorong atau hendak dicapai pembuat Syari’at suatu hukum. Oleh karena itu para ulama berijtihad untuk memahami dan mencari tujuan-tujuan dan alasan-alasan pensyari'atan hukum. Untuk memahami dan mencari tujuan-tujuan hukum ini dilakukan oleh para ulama dengan memahami dan mencari “illat hukum dan memahami apa kemaslahatan yang ditimbulkan oleh hukum-hukum tersebut, yang dikenal dengan istilah ta'lil al-hukm. Untuk melakukan ta'lil al-hukm para ulama menempuh beberapa cara yang dikenal dengan istilah masalik al-'illah, diantaranya adalah dengan al-sabr wa al-taqsim, al-thard dan tangih al-manath.
Penggunaan cara masalik al-'illah untuk menentukan magashid al-ahkam, adalah karena dengan menemukan “illat suatu hukum, maka akan diketahui apa alasan dan tujuan ditetapkannya suatu ketetapan hukum. Hal ini disebabkan karena adanya hubungan antara alasan-alasan pensyariatan hukum dengan tujuan kemaslahatan yang akan dicapai oleh manusia, baik dalam bentuk pengambilan manfa'at ataupun menghindari kemufsadatan.