对教育与卫生区域法规中不歧视原则的分析

Nicken Sarwo Rini
{"title":"对教育与卫生区域法规中不歧视原则的分析","authors":"Nicken Sarwo Rini","doi":"10.30641/ham.2018.9.19-36","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dapat terjadi melalui undang-undang yang materi muatan/ substansinya bersifat diskriminatif (mengandung pembatasan, pelecehan, pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik). Tulisan ini hendak menguraikan dua bagian yaitu: pertama, gambaran pengelompokan bentuk diskriminasi khususnya bagi kelompok rentan terhadap pemajuan hak pendidikan dan hak kesehatan; kedua, analisis berbasis HAM terhadap beberapa peraturan daerah provinsi tentang penyelenggaran pendidikan dan kesehatan. Adapun kesimpulan dalam tulisan ini adalah terdapat tiga bentuk basis diskriminasi yaitu: ekonomi, agama/ keyakinan, dan status sosial. Berdasarkan analisis HAM, materi muatan peraturan daerah provinsi tidak mengatur secara spesifik bagaimana pemerintah menjamin dan memastikan bahwa kelompok rentan dapat mengakses hak atas pendidikan dan kesehatannya tanpa hambatan, kemudian tidak diatur juga mengenai mekanisme pengaduan terkait dengan pelanggaran HAM tersebut. Pada dasarnya implementasi penerapan prinsip non-diskriminasi esensinya adalah harus melindungi tindakan yang menentang adanya diskriminasi, hal tersebut dapat terwujud apabila didalam materi muatan/ substansi undang- undang mengatur dan memuat bahwa kelompok rentan dapat mengakses (secara fisik maupun ekonomi) hak atas pendidikan dan kesehatan tanpa hambatan dan didukung dengan adanya mekanisme pengaduan dan mekanisme gugatan untuk memperoleh keadilan ketika haknya dilanggar.","PeriodicalId":342655,"journal":{"name":"Jurnal HAM","volume":"144 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-07-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Implementasi Prinsip Non-Diskriminasi dalam Peraturan Daerah di Bidang Pendidikan dan Kesehatan\",\"authors\":\"Nicken Sarwo Rini\",\"doi\":\"10.30641/ham.2018.9.19-36\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dapat terjadi melalui undang-undang yang materi muatan/ substansinya bersifat diskriminatif (mengandung pembatasan, pelecehan, pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik). Tulisan ini hendak menguraikan dua bagian yaitu: pertama, gambaran pengelompokan bentuk diskriminasi khususnya bagi kelompok rentan terhadap pemajuan hak pendidikan dan hak kesehatan; kedua, analisis berbasis HAM terhadap beberapa peraturan daerah provinsi tentang penyelenggaran pendidikan dan kesehatan. Adapun kesimpulan dalam tulisan ini adalah terdapat tiga bentuk basis diskriminasi yaitu: ekonomi, agama/ keyakinan, dan status sosial. Berdasarkan analisis HAM, materi muatan peraturan daerah provinsi tidak mengatur secara spesifik bagaimana pemerintah menjamin dan memastikan bahwa kelompok rentan dapat mengakses hak atas pendidikan dan kesehatannya tanpa hambatan, kemudian tidak diatur juga mengenai mekanisme pengaduan terkait dengan pelanggaran HAM tersebut. Pada dasarnya implementasi penerapan prinsip non-diskriminasi esensinya adalah harus melindungi tindakan yang menentang adanya diskriminasi, hal tersebut dapat terwujud apabila didalam materi muatan/ substansi undang- undang mengatur dan memuat bahwa kelompok rentan dapat mengakses (secara fisik maupun ekonomi) hak atas pendidikan dan kesehatan tanpa hambatan dan didukung dengan adanya mekanisme pengaduan dan mekanisme gugatan untuk memperoleh keadilan ketika haknya dilanggar.\",\"PeriodicalId\":342655,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal HAM\",\"volume\":\"144 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-07-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal HAM\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30641/ham.2018.9.19-36\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal HAM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30641/ham.2018.9.19-36","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3

摘要

通过歧视性或歧视性的法律,可能导致对人权的侵犯(限制、骚扰、蔑视、直接或间接地基于宗教、部落、种族、民族、阶级、社会、经济地位、性别、语言、政治信仰的区别)。本文将概述其中两个部分:第一,歧视形式的群体,特别是容易接受教育和医疗权利的群体;第二,以人权为基础的分析各省关于教育和卫生的一些规定。关于这篇文章的结论,有三种歧视的基础:经济、宗教/信仰和社会地位。根据人权分析,省政府的内容没有明确规定,脆弱的群体如何在不受阻碍的情况下获得教育和健康权利,并没有受到有关侵犯人权的抱怨机制的管制。基本上桶装本质是必须保护原则的应用实施反对歧视的措施,这些物质时,可以实现在有效载荷-物质邀请邀请管理和包含了弱势群体能够访问(身体和经济)教育和健康权利无拘无束和投诉机制的支持,得到公正的诉讼机制,当权利受到侵犯。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Analisis Implementasi Prinsip Non-Diskriminasi dalam Peraturan Daerah di Bidang Pendidikan dan Kesehatan
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dapat terjadi melalui undang-undang yang materi muatan/ substansinya bersifat diskriminatif (mengandung pembatasan, pelecehan, pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik). Tulisan ini hendak menguraikan dua bagian yaitu: pertama, gambaran pengelompokan bentuk diskriminasi khususnya bagi kelompok rentan terhadap pemajuan hak pendidikan dan hak kesehatan; kedua, analisis berbasis HAM terhadap beberapa peraturan daerah provinsi tentang penyelenggaran pendidikan dan kesehatan. Adapun kesimpulan dalam tulisan ini adalah terdapat tiga bentuk basis diskriminasi yaitu: ekonomi, agama/ keyakinan, dan status sosial. Berdasarkan analisis HAM, materi muatan peraturan daerah provinsi tidak mengatur secara spesifik bagaimana pemerintah menjamin dan memastikan bahwa kelompok rentan dapat mengakses hak atas pendidikan dan kesehatannya tanpa hambatan, kemudian tidak diatur juga mengenai mekanisme pengaduan terkait dengan pelanggaran HAM tersebut. Pada dasarnya implementasi penerapan prinsip non-diskriminasi esensinya adalah harus melindungi tindakan yang menentang adanya diskriminasi, hal tersebut dapat terwujud apabila didalam materi muatan/ substansi undang- undang mengatur dan memuat bahwa kelompok rentan dapat mengakses (secara fisik maupun ekonomi) hak atas pendidikan dan kesehatan tanpa hambatan dan didukung dengan adanya mekanisme pengaduan dan mekanisme gugatan untuk memperoleh keadilan ketika haknya dilanggar.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信