{"title":"婚姻问题的进化:重新概念化伊斯兰婚姻法","authors":"A. Arsyad","doi":"10.24252/JSIPAKALLEBBI.V4I1.14600","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini berupaya untuk mengungkap problem sosial yang ditimbulkan akibat dari adanya pelanggengan nikah siri yang telah berevolusi menjadi problem sosial kemasyarakatan seperti nikah siri online, munculnya qadi illegal demikian halnya wali dan saksi, pemalsuan dokumen dan yang terpenting adalah dampak buruk bagi anak-anak yang terlahir dari perkawinan secara siri. Maka rekonseptualisasi hukum perkawinan dalam Islam merupakan suatu keniscayaan, karena sejatinya fikih merupakan hasil pemikiran para ulama yang sangat mungkin mengalami pembaruan seiring dengan perkembangan zaman. Penelitian ini menggunakan pendekatan maslahah yang berasas pada kerangka maqasid al-syari’ah yang lebih mengedepankan kemaslahatan umat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan adanya problem sosial dari nikah siri yang terus berevolusi meniscayakan untuk melakukan reinterpretasi terhadap konsep perkawinan dalam hukum Islam yang dapat dilakukan dengan melakukan pembacaan ulang terhadap formalisasi fikih oleh kelompok dominan yang merupakan tantangan modernitas, membangun fikih maqashid serta melakukan reformulasi fikih dengan meletakkan landasan teologis (filosofis), metodologis dan etis. Fikih maqashid meniscayakan kemaslahatan umat Islam sesuai dengan zamannya namun tetap dalam koridor hukum Islam yang berlandaskan pada al-Qur’an dan Hadis Nabi sebagai landasan dasarnya.","PeriodicalId":269429,"journal":{"name":"JURNAL SIPAKALEBBI","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-07-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"EVOLUSI PROBLEM SOSIAL NIKAH SIRI: REKONSEPTUALISASI HUKUM PERKAWINAN DALAM ISLAM\",\"authors\":\"A. Arsyad\",\"doi\":\"10.24252/JSIPAKALLEBBI.V4I1.14600\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tulisan ini berupaya untuk mengungkap problem sosial yang ditimbulkan akibat dari adanya pelanggengan nikah siri yang telah berevolusi menjadi problem sosial kemasyarakatan seperti nikah siri online, munculnya qadi illegal demikian halnya wali dan saksi, pemalsuan dokumen dan yang terpenting adalah dampak buruk bagi anak-anak yang terlahir dari perkawinan secara siri. Maka rekonseptualisasi hukum perkawinan dalam Islam merupakan suatu keniscayaan, karena sejatinya fikih merupakan hasil pemikiran para ulama yang sangat mungkin mengalami pembaruan seiring dengan perkembangan zaman. Penelitian ini menggunakan pendekatan maslahah yang berasas pada kerangka maqasid al-syari’ah yang lebih mengedepankan kemaslahatan umat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan adanya problem sosial dari nikah siri yang terus berevolusi meniscayakan untuk melakukan reinterpretasi terhadap konsep perkawinan dalam hukum Islam yang dapat dilakukan dengan melakukan pembacaan ulang terhadap formalisasi fikih oleh kelompok dominan yang merupakan tantangan modernitas, membangun fikih maqashid serta melakukan reformulasi fikih dengan meletakkan landasan teologis (filosofis), metodologis dan etis. Fikih maqashid meniscayakan kemaslahatan umat Islam sesuai dengan zamannya namun tetap dalam koridor hukum Islam yang berlandaskan pada al-Qur’an dan Hadis Nabi sebagai landasan dasarnya.\",\"PeriodicalId\":269429,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL SIPAKALEBBI\",\"volume\":\"11 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-07-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL SIPAKALEBBI\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24252/JSIPAKALLEBBI.V4I1.14600\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL SIPAKALEBBI","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/JSIPAKALLEBBI.V4I1.14600","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
EVOLUSI PROBLEM SOSIAL NIKAH SIRI: REKONSEPTUALISASI HUKUM PERKAWINAN DALAM ISLAM
Tulisan ini berupaya untuk mengungkap problem sosial yang ditimbulkan akibat dari adanya pelanggengan nikah siri yang telah berevolusi menjadi problem sosial kemasyarakatan seperti nikah siri online, munculnya qadi illegal demikian halnya wali dan saksi, pemalsuan dokumen dan yang terpenting adalah dampak buruk bagi anak-anak yang terlahir dari perkawinan secara siri. Maka rekonseptualisasi hukum perkawinan dalam Islam merupakan suatu keniscayaan, karena sejatinya fikih merupakan hasil pemikiran para ulama yang sangat mungkin mengalami pembaruan seiring dengan perkembangan zaman. Penelitian ini menggunakan pendekatan maslahah yang berasas pada kerangka maqasid al-syari’ah yang lebih mengedepankan kemaslahatan umat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan adanya problem sosial dari nikah siri yang terus berevolusi meniscayakan untuk melakukan reinterpretasi terhadap konsep perkawinan dalam hukum Islam yang dapat dilakukan dengan melakukan pembacaan ulang terhadap formalisasi fikih oleh kelompok dominan yang merupakan tantangan modernitas, membangun fikih maqashid serta melakukan reformulasi fikih dengan meletakkan landasan teologis (filosofis), metodologis dan etis. Fikih maqashid meniscayakan kemaslahatan umat Islam sesuai dengan zamannya namun tetap dalam koridor hukum Islam yang berlandaskan pada al-Qur’an dan Hadis Nabi sebagai landasan dasarnya.