Putri Purbasari Raharningtyas Marditia, Annie Maria Rosalina Samosir
{"title":"地方营销法律对未成年性教具营销的责任","authors":"Putri Purbasari Raharningtyas Marditia, Annie Maria Rosalina Samosir","doi":"10.26877/m-y.v5i2.10238","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat mudah diaksesnya segala sesuatu dalam berbagai bidang, khususnya dalam bidang perekonomian yang menghadirkan marketplace sebagai salah satu wadah pemasaran. Marketplace dalam pemasarannya, menjual banyak hal bahkan termasuk alat bantu seksual. Padahal penggunanya berasal dari berbagai usia, lalu bagaimana perlindungan terhadap pengguna yang belum dewasa. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk membahas bagaimana pertanggungjawaban marketplace terhadap pemasaran alat bantu seksual. Metodelogi penulisan adalah yuridis normatif yang berdasarkan penelitian kepustakaan dengan jenis data sekunder. Hasil penelitian ini diketahui bahwa terdapat batasan-batasan tanggung jawab antara marketplace dan penjual, sehingga marketplace dalam melakukan pemasarannya perlu melakukan pembatasan akses untuk barang-barang yang menyesuaikan usia penggunanya, yang mana bila dilanggar akan memenuhi ketentuan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya, penulis menyimpulkan bahwa dalam melaksanakan pemasarannya marketplace perlu menerapkan sistem filter sehingga terhindar dari perbuatan melawan hukum atas pemasaran alat bantu seksual karena dengan begitu, melindungi penggunanya sesuai dengan ketentuan.","PeriodicalId":167603,"journal":{"name":"Jurnal Meta-Yuridis","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TANGGUNG JAWAB HUKUM MARKETPLACE TERHADAP PEMASARAN ALAT BANTU SEKSUAL DI BAWAH UMUR\",\"authors\":\"Putri Purbasari Raharningtyas Marditia, Annie Maria Rosalina Samosir\",\"doi\":\"10.26877/m-y.v5i2.10238\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat mudah diaksesnya segala sesuatu dalam berbagai bidang, khususnya dalam bidang perekonomian yang menghadirkan marketplace sebagai salah satu wadah pemasaran. Marketplace dalam pemasarannya, menjual banyak hal bahkan termasuk alat bantu seksual. Padahal penggunanya berasal dari berbagai usia, lalu bagaimana perlindungan terhadap pengguna yang belum dewasa. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk membahas bagaimana pertanggungjawaban marketplace terhadap pemasaran alat bantu seksual. Metodelogi penulisan adalah yuridis normatif yang berdasarkan penelitian kepustakaan dengan jenis data sekunder. Hasil penelitian ini diketahui bahwa terdapat batasan-batasan tanggung jawab antara marketplace dan penjual, sehingga marketplace dalam melakukan pemasarannya perlu melakukan pembatasan akses untuk barang-barang yang menyesuaikan usia penggunanya, yang mana bila dilanggar akan memenuhi ketentuan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya, penulis menyimpulkan bahwa dalam melaksanakan pemasarannya marketplace perlu menerapkan sistem filter sehingga terhindar dari perbuatan melawan hukum atas pemasaran alat bantu seksual karena dengan begitu, melindungi penggunanya sesuai dengan ketentuan.\",\"PeriodicalId\":167603,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Meta-Yuridis\",\"volume\":\"36 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-09-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Meta-Yuridis\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.26877/m-y.v5i2.10238\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Meta-Yuridis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26877/m-y.v5i2.10238","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
TANGGUNG JAWAB HUKUM MARKETPLACE TERHADAP PEMASARAN ALAT BANTU SEKSUAL DI BAWAH UMUR
Perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat mudah diaksesnya segala sesuatu dalam berbagai bidang, khususnya dalam bidang perekonomian yang menghadirkan marketplace sebagai salah satu wadah pemasaran. Marketplace dalam pemasarannya, menjual banyak hal bahkan termasuk alat bantu seksual. Padahal penggunanya berasal dari berbagai usia, lalu bagaimana perlindungan terhadap pengguna yang belum dewasa. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk membahas bagaimana pertanggungjawaban marketplace terhadap pemasaran alat bantu seksual. Metodelogi penulisan adalah yuridis normatif yang berdasarkan penelitian kepustakaan dengan jenis data sekunder. Hasil penelitian ini diketahui bahwa terdapat batasan-batasan tanggung jawab antara marketplace dan penjual, sehingga marketplace dalam melakukan pemasarannya perlu melakukan pembatasan akses untuk barang-barang yang menyesuaikan usia penggunanya, yang mana bila dilanggar akan memenuhi ketentuan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya, penulis menyimpulkan bahwa dalam melaksanakan pemasarannya marketplace perlu menerapkan sistem filter sehingga terhindar dari perbuatan melawan hukum atas pemasaran alat bantu seksual karena dengan begitu, melindungi penggunanya sesuai dengan ketentuan.