在没有律师在场的情况下,被告在法庭上的意见有问题

M. Fadhil, Mochammad Imam Ghiffary
{"title":"在没有律师在场的情况下,被告在法庭上的意见有问题","authors":"M. Fadhil, Mochammad Imam Ghiffary","doi":"10.25217/jm.v4i2.589","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Prinsip Miranda Rules merupakan prinsip fundamental yang imperatif sifatnya di dalam prosedur peradilan pidana. Prinsip tersebut melekat pada hak-hak tersangka atau terdakwa sebagai bagian dari manusia seutuhnya. Salah satu yang menjadi bagian dari prinsip tersebut adalah adanya hak tersangka atau terdakwa untuk didampingi oleh penasehat hukum yang dibarengi dengan kewajiban penegak hukum untuk menyediakan akses bantuan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 56 KUHAP. Namun, implementasi pasal 56 KUHAP belum sepenuhnya ditegakkan. Salah satunya di Pengadilan Negeri Sungguminasa melalui Putusan Nomor 03/Pid.B/2015/PN.Sgm yang di dalamnya menyebutkan bahwa terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum. oleh karena itu penelitian ini ingin mengungkapkan problematika terdakwa di dalam putusan tersebut tidak didampingi oleh penasehat hukum selama proses persidangan berlangsung. Selain itu, penelitian ini juga ingin mengungkap faktor-faktor yang menyebabkan terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum. Metode yang digunakan di dalam penelitian ini adalah penggabungan antara penelitian yuridis normatif dan penelitian yuridis empiris. Sifat penelitian ini adalah deskriptif dengan menganalisisnya secara kualitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa terdakwa berdasarkan perkara a quo tidak didampingi oleh penasehat hukum dikarenakan terdakwa menolak didampingi oleh penasehat hukum sehingga Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa merasa kewajiban Pasal 56 KUHAP menjadi gugur. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi keadaan terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum adalah terbitnya SP2DPH sejak saat penyidikan berlangsung, pemahaman konotatif terdakwa mengenai penasehat hukum, kekuatan daya mengikat norma di dalam Pasal 56 KUHAP rendah, kurangnya koordinasi antara Pengadilan dengan Posbakum, pandangan aparat penegak hukum yang masih memandang inferior profesi advokat.","PeriodicalId":252786,"journal":{"name":"Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-12-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Problematika Pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Tanpa Dampingan Penasehat Hukum\",\"authors\":\"M. Fadhil, Mochammad Imam Ghiffary\",\"doi\":\"10.25217/jm.v4i2.589\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Prinsip Miranda Rules merupakan prinsip fundamental yang imperatif sifatnya di dalam prosedur peradilan pidana. Prinsip tersebut melekat pada hak-hak tersangka atau terdakwa sebagai bagian dari manusia seutuhnya. Salah satu yang menjadi bagian dari prinsip tersebut adalah adanya hak tersangka atau terdakwa untuk didampingi oleh penasehat hukum yang dibarengi dengan kewajiban penegak hukum untuk menyediakan akses bantuan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 56 KUHAP. Namun, implementasi pasal 56 KUHAP belum sepenuhnya ditegakkan. Salah satunya di Pengadilan Negeri Sungguminasa melalui Putusan Nomor 03/Pid.B/2015/PN.Sgm yang di dalamnya menyebutkan bahwa terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum. oleh karena itu penelitian ini ingin mengungkapkan problematika terdakwa di dalam putusan tersebut tidak didampingi oleh penasehat hukum selama proses persidangan berlangsung. Selain itu, penelitian ini juga ingin mengungkap faktor-faktor yang menyebabkan terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum. Metode yang digunakan di dalam penelitian ini adalah penggabungan antara penelitian yuridis normatif dan penelitian yuridis empiris. Sifat penelitian ini adalah deskriptif dengan menganalisisnya secara kualitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa terdakwa berdasarkan perkara a quo tidak didampingi oleh penasehat hukum dikarenakan terdakwa menolak didampingi oleh penasehat hukum sehingga Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa merasa kewajiban Pasal 56 KUHAP menjadi gugur. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi keadaan terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum adalah terbitnya SP2DPH sejak saat penyidikan berlangsung, pemahaman konotatif terdakwa mengenai penasehat hukum, kekuatan daya mengikat norma di dalam Pasal 56 KUHAP rendah, kurangnya koordinasi antara Pengadilan dengan Posbakum, pandangan aparat penegak hukum yang masih memandang inferior profesi advokat.\",\"PeriodicalId\":252786,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam\",\"volume\":\"5 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-12-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25217/jm.v4i2.589\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25217/jm.v4i2.589","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

米兰达·规则的原则是刑事司法程序中固有的必要原则。这一原则是建立在被告或被告作为一个完整的人的权利上的。这一原则的一部分是,嫌疑人或被告有权利由法律顾问陪同,同时有义务根据《权责法典》第56条提供法律援助。然而,《金刚狼》第56章的实施尚未完全实施。一个州法院的判决是03/Pid.B/2015/PN。Sgm说被告没有律师在场。因此,本研究希望在审判过程中,被告在判决中有问题。此外,本研究还希望确定导致被告没有律师在场的因素。本研究采用的方法是规范核物理研究与经验核试验研究的结合。本研究的性质是描述性的定性分析。调查结果显示,被告因柯的案件而没有法律顾问的陪同,因为被告拒绝了法律顾问的陪同,以至于初审法院的法官真的觉得他有56条义务被免职。至于影响被告状况的因素,其影响因素自调查开始以来已上升至2个dph,认识到被告对法律顾问的内涵,权力限制了《黄道带》第56条的规范,缺乏司法与权威之间的协调
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Problematika Pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Tanpa Dampingan Penasehat Hukum
Prinsip Miranda Rules merupakan prinsip fundamental yang imperatif sifatnya di dalam prosedur peradilan pidana. Prinsip tersebut melekat pada hak-hak tersangka atau terdakwa sebagai bagian dari manusia seutuhnya. Salah satu yang menjadi bagian dari prinsip tersebut adalah adanya hak tersangka atau terdakwa untuk didampingi oleh penasehat hukum yang dibarengi dengan kewajiban penegak hukum untuk menyediakan akses bantuan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 56 KUHAP. Namun, implementasi pasal 56 KUHAP belum sepenuhnya ditegakkan. Salah satunya di Pengadilan Negeri Sungguminasa melalui Putusan Nomor 03/Pid.B/2015/PN.Sgm yang di dalamnya menyebutkan bahwa terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum. oleh karena itu penelitian ini ingin mengungkapkan problematika terdakwa di dalam putusan tersebut tidak didampingi oleh penasehat hukum selama proses persidangan berlangsung. Selain itu, penelitian ini juga ingin mengungkap faktor-faktor yang menyebabkan terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum. Metode yang digunakan di dalam penelitian ini adalah penggabungan antara penelitian yuridis normatif dan penelitian yuridis empiris. Sifat penelitian ini adalah deskriptif dengan menganalisisnya secara kualitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa terdakwa berdasarkan perkara a quo tidak didampingi oleh penasehat hukum dikarenakan terdakwa menolak didampingi oleh penasehat hukum sehingga Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa merasa kewajiban Pasal 56 KUHAP menjadi gugur. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi keadaan terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum adalah terbitnya SP2DPH sejak saat penyidikan berlangsung, pemahaman konotatif terdakwa mengenai penasehat hukum, kekuatan daya mengikat norma di dalam Pasal 56 KUHAP rendah, kurangnya koordinasi antara Pengadilan dengan Posbakum, pandangan aparat penegak hukum yang masih memandang inferior profesi advokat.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信