{"title":"廖内群岛版权和品牌保护的社会影响","authors":"Widya Devega, Adji Suradji Muhammad, Ramadhani Setiawan","doi":"10.31629/JUAN.V7I1.897","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah salah satu peran strategis dalam memajukan kesejahteraan umum Negara. Dengan latar belakang Indonesia sebagai salah satu negara dengan kasus pembajakan HKI terbesar di dunia, maka diharapkan dengan adanya perlindungan hukum tersebut dapat memperbaiki citra Indonesia di mata dunia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Dampak Sosial Perlindungan Hukum Hak Cipta dan Merek di Kepulauan Riau. Metode penelitian adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Informan dalam penelitian ini adalah analisis pertimbangan hukum HKI, pencipta, masyarakat/konsumen dan masyarakat yang tidak mendaftarkan hasil karyanya. Dari hasil penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa dampak sosial yang terjadi akan memberikan kepastian hukum bagi para pemegang hak, menumbuh kembangkan kreatifitas, merasa was-was akan adanya pembajakan atas karya yang belum didaftarkan, serta mempersempit ruang gerak para pelaku pelanggaran HKI, dengan begitu produk-produk original akan semakin banyak beredar. Adapun saran dalam penelitian ini adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kepulauan Riau, hendaknya melakukan sosialisasi secara merata demi menyebarluaskan informasi-informasi mengenai HKI. sehingga, masyarakat mengetahui infromasi seperti biaya, prosedur, sanksi dan urgensi dari pendaftaran HKI. \n \n","PeriodicalId":196815,"journal":{"name":"Jurnal Ilmu Administrasi Negara (JUAN)","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-08-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Dampak Sosial Perlindungan Hukum Hak Cipta dan Merek di Kepulauan Riau\",\"authors\":\"Widya Devega, Adji Suradji Muhammad, Ramadhani Setiawan\",\"doi\":\"10.31629/JUAN.V7I1.897\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah salah satu peran strategis dalam memajukan kesejahteraan umum Negara. Dengan latar belakang Indonesia sebagai salah satu negara dengan kasus pembajakan HKI terbesar di dunia, maka diharapkan dengan adanya perlindungan hukum tersebut dapat memperbaiki citra Indonesia di mata dunia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Dampak Sosial Perlindungan Hukum Hak Cipta dan Merek di Kepulauan Riau. Metode penelitian adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Informan dalam penelitian ini adalah analisis pertimbangan hukum HKI, pencipta, masyarakat/konsumen dan masyarakat yang tidak mendaftarkan hasil karyanya. Dari hasil penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa dampak sosial yang terjadi akan memberikan kepastian hukum bagi para pemegang hak, menumbuh kembangkan kreatifitas, merasa was-was akan adanya pembajakan atas karya yang belum didaftarkan, serta mempersempit ruang gerak para pelaku pelanggaran HKI, dengan begitu produk-produk original akan semakin banyak beredar. Adapun saran dalam penelitian ini adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kepulauan Riau, hendaknya melakukan sosialisasi secara merata demi menyebarluaskan informasi-informasi mengenai HKI. sehingga, masyarakat mengetahui infromasi seperti biaya, prosedur, sanksi dan urgensi dari pendaftaran HKI. \\n \\n\",\"PeriodicalId\":196815,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmu Administrasi Negara (JUAN)\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-08-06\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmu Administrasi Negara (JUAN)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31629/JUAN.V7I1.897\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmu Administrasi Negara (JUAN)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31629/JUAN.V7I1.897","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Dampak Sosial Perlindungan Hukum Hak Cipta dan Merek di Kepulauan Riau
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah salah satu peran strategis dalam memajukan kesejahteraan umum Negara. Dengan latar belakang Indonesia sebagai salah satu negara dengan kasus pembajakan HKI terbesar di dunia, maka diharapkan dengan adanya perlindungan hukum tersebut dapat memperbaiki citra Indonesia di mata dunia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Dampak Sosial Perlindungan Hukum Hak Cipta dan Merek di Kepulauan Riau. Metode penelitian adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Informan dalam penelitian ini adalah analisis pertimbangan hukum HKI, pencipta, masyarakat/konsumen dan masyarakat yang tidak mendaftarkan hasil karyanya. Dari hasil penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa dampak sosial yang terjadi akan memberikan kepastian hukum bagi para pemegang hak, menumbuh kembangkan kreatifitas, merasa was-was akan adanya pembajakan atas karya yang belum didaftarkan, serta mempersempit ruang gerak para pelaku pelanggaran HKI, dengan begitu produk-produk original akan semakin banyak beredar. Adapun saran dalam penelitian ini adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kepulauan Riau, hendaknya melakukan sosialisasi secara merata demi menyebarluaskan informasi-informasi mengenai HKI. sehingga, masyarakat mengetahui infromasi seperti biaya, prosedur, sanksi dan urgensi dari pendaftaran HKI.